Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri C No 2; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-daerah-kabupaten-tuban-nomor-1-tahun-2023-tentang-retribusi-persetujuan-bangunan-gedung-1692770655.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230921%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230921T034920Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=08eea465d204f48848d4fe90502d327de0bbf7f4fac695a82d6f544311e9fe27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka mencapai tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan daya saing daerah, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan saat ini tidak dapat dijadikan dasar pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga perlu diganti menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka untuk mengisi kekosongan hukum di Kabupaten Tuban terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 6 Tahun 2023;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 10 Tahun 2021;
PP No 16 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021.
Dengan nama Retribusi PBG dipungut retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 02);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri C Nomor 02) yang berkaitan dengan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai PBG, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 187
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
a. Bahwa pajak sarang burung walet merupakan pendapatan asli daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, pembangunan dapat berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
b. Bahwa Kabupaten Buton memiliki potensi pengembangbiakan sarang burung walet yang cukup besar, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak ditetapkan dengan peraturan daerah.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V
MASA PAJAK, TAHUN PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING
BAB IX
KEDALUWARSA
BAB X
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Dicabut: -
-
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENETAPAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMBAYARAN, KEBERATAN, TATA CARA PENAGIHAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, PEMBETULAN, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN SERTA PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGGUNAAN PENERIMAAN RETRIBUSI, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PIDANA, dan PENINJAUAN TARIF.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang digunakan untuk
membiayai
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
pembangunan daerah serta untuk mewujudkan
masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
b. bahwa mempekerjakan tenaga kerja asing di daerah
merupakan potensi penerimaan daerah guna
mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah
c. bahwa dalam rangka memberikan arah, landasan demi
terwujudnya kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah
dalam pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja
Asing perlu adanya pengaturan mengenai Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu
menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 34 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenaker No. 8 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Subjek, Objek dan Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Pemeriksaan, Keberatan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Pelaporan dan Pembinaan serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Tahun 2015 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2023
PERDA Kab. Wonogiri No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah maka dibutuhkan
pembiayaan yang salah satunya melalui pungutan
daerah berupa retribusi; bahwa pemerintah daerah
memberikan pelayanan dan perizinan dalam bidang
penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan
pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang berkerja di
Daerah; bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan
Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing maka Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Retribusi Perizinan
Tertentu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizin Tertentu
di Kabupaten Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 huruf a dan penambahan huruf f, perubahan BAB III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 diubah.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor S5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, KabupatenSukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Timur Tahun 2014-2034.
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Pelayanan;
3. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besaran Tarif;
6. Struktur dan Besaran Tarif;
7. Pemungutan Retribusi;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Insentif Pemungutan;
10. Pemeriksaan Retribusi;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Lain-lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan tertib
penyelenggaraan bangunan gedung agar sesuai
dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian
hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu
dilakukan pengendalian oleh Pemerintah Daerah
melalui penerbitan Persetujuan Bangunan
Gedung; nomenklatur mengenai izin mendirikan
bangunan telah dihapus seiring dengan terbitnya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Keija dan Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung dan menggantinya dengan
nomenklatur Persetujuan Bangunan Gedung; untuk melaksanakan Pemungutan
retribusi persetujuan bangunan gedung
memerlukan dasar hukum sehingga Peraturan
Daerah yang berisi ketentuan tentang retribusi
izin mendirikan bangunan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung
Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu perlu disesuaikan.
Dasar Hukum PERDA ini adalah UU NO. 28 Tahun 1959; UU NO. 28 Tahun 2002; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 1 Tahun 2022; PP NO. 12 Tahun 2019; PP NO. 10 Tahun 2021; PP NO. 16 Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Retribusi Pesetujuan Bangunan Gedung.
Lampiran File: 47 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Type D
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 110 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Type D tidak sesuai sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Thaun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pungutan, tata cara pungutan, tata cara penagihan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan
dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas
pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing;
b. bahwa pembayaran dana kompensasi penggunaan
tenaga kerja asing oleh pemberi kerja tenaga kerja asing
merupakan pendapatan daerah berupa retribusi daerah;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, bahwa retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing di daerah Kota Yogyakarta merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Jenis, Subjek, Objek, dan Wajib Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi, Peninjauan Tarif, Pemungutan Retribusi, Penagihan, Pemberian Keringanan Dan Pengurangan Retribusi, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Jumlah Halaman : 17 HLM; Penjelasan : 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat