Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Provinsi Jawa Timur No 5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 9 ayat (2) UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Perlu menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4401);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
17. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan;
18. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
21. Peraturan
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun
2011-2031(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 15);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor
1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 71);
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor
1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
Materi pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Pembangunan DPP; Pembangunan Industri Pariwisata Provinsi; Pembangunan Kelembagaan kepariwisataan Provinsi; Indikasi Program;
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
188 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BENDA CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Bahwa cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Sungai Penuh merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia yang memiliki peran penting bagi pemahaman, pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Pasal 32 ayat (1) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Benda Cagar Budaya, meliputi; Asas, Tujuan dan Lingkup; Kriteria Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencairan; Register Cagar Budaya; Pelestarian; Tugas dan Wewenang Perda; Pendanaan; Pengawasan dan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
50 hlm.; Penjelasan 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2017-
2025;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No.10 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.50 Tahun 2011, Permen Pariwisata No.10 Tahun 2016
Pariwisata sebagai sektor yang dipercaya mampu menggerakan pertumbuhan beragam sektor diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas kesejahteraan suatu daerah. Sementara itu perkembangan pariwisata global dewasa ini mengarah pada pengembangan daya tarik wisata alam yang tidak hanya menjual keindahan dan keunikan daya tarik, akan tetapi juga mengedepankan nilai-nilai konservasi lingkungan. Oleh karena itu, pengembangan pariwisata yang dilakukan termasuk di dalamnya pariwisata yang dikembangkan di berbagai daerah diharapkan dapat merespon kecenderungan pariwisata global dengan beragam program pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
ABSTRAK:
bahwa pengembangan penyelenggaraan usaha hiburan merupakan salah satu potensi yang perkembangannya harus selaras dengan rencana tata ruang Kabupaten dan sebagai upaya pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian tempat penyelenggaraan usaha hiburan tersebut, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Perda Nomor 14 Tahun 2002; Perda Nomor 4 Tahun 2007; Perda Nomor 13 tahun 2010; Perda Nomor 7 Tahun 2011.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikrnati oleh setiap orang dengan dipungut atau tidak dipungut biaya. Dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, dapat diadakan tempat penyelenggaraan usaha hiburan dengan syarat wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah dan sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan dalam peraturan daerah. Izin Usaha Tempat Hiburan berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa Cagar Budaya di Kabupaten Purbalingga merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional;
b. bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten Purbalingga saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya;
c. bahwa untuk menjaga kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya diperlukan pengaturan terhadap Pengelolaan dan Pelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, kriteria cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, register cagar budaya, pelestarian, tim ahli cagar budaya, pendanaan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5/2017, No Reg Perda 5/2017, TLD No.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa bidang kepariwisataan di daerah mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Bahwa kepariwisataan di daerah harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, pemerataan, keadilan, dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan potensi yang ada. Bahwa untuk mendukung dan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha kepariwisataan di Daerah diperlukan pengaturan kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional Tahun 20102025. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Jawa Tengah Tahun 2012-2027. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Fungsi Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Usaha Pariwisata, Hak Dan Kewajiban, Larangan, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pembinaan, Pengawasan, Dan Penghargaan, Sanksi Administratif, Pembekuan Sementara Dan Pembatalan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa usaha pariwisata sebagai bagian dari kepariwisataan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan danmemajukan kesejahteraan dan kemakmuranmasyarakat di Kota Surakarta; b. bahwa usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan tertib usaha pariwisata di Kota Surakarta diperlukan pengaturan kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan,Prinsip dan Fungsi, Ruang Lingkup, Usaha Pariwisata, Tata cara Pendaftaran Usaha, Pemutakhiran TDUP, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan, Pendanaan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan guna ketertiban dan kemudahan pembinaan Kepariwisataan, menciptakan suasana usaha pariwisata yang memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, maka penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Blora dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; Perpres No. 74 Tahun 2013; Perpres No. 63 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur mengenai Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan yang termasuk di dalamnya adalah pemberian izin usaha pariwisata serta hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku Usaha, Pemerintah Daerah, pembangunan Kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, pemberdayaan Usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi Pariwisata, badan promosi Pariwisata, standardisasi Usaha, dan kompetensi pekerja Pariwisata, serta pemberdayaan pekerja Pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2017
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH (RIPPARDA) KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017-2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH (RIPPARDA) KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017-2021
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1999 tentang Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dokumen RIPPARDA yang berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta, dan stakeholder lainnya dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bengkulu Utara; Pedoman dalam pengendalian, monitoring dan evaluasi pembangunan bidan kepariwisataan; pedoman penyusunan RIPOW.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal
ABSTRAK:
Budaya Banua dan kearifan lokal di Daerah merupakan hasil perwujudan gagasan, perilaku dan karya yang bernilai luhur dalam kehidupan masyarakat, yang lahir dan memandu pembangunan daerah menuju cita-cita negara sejahtera.
Untuk menjamin kelestarian budaya Banua dan kearifan lokal di Daerah, diperlukan rencana, arah dan kebijakan berkelanjutan yang bertujuan pada perwujudan bentuk budaya Banua dan kearifan lokal di Daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf p, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, dengan ruang lingkup meliputi: pengelolaan kebudayaan; pengelolaan cagar budaya; pelestarian tradisi; pengelolaan sistem pengetahuan tradisional; pembinaan lembaga budaya dan lembaga adat; pembinaan kesenian; dan pembinaan sejarah lokal. Pemerintah daerah menyusun Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal setiap 5 (lima) tahun yang dilakukan oleh Dinas.
Diatur pula mengenai Kewenangan, Kerjasama dan Partisipasi, Sumber Daya, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
22 halaman, penjelasan 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat