PENYELENGGARAN ANGKUTAN - JALAN - TRANSPORTASI - KENDARAAN UMUM
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2009/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan angkutan di jalan dengan kendaraan umum harus dilaksanakan dengan aman, tertib dan teratur; bahwa penyelenggaraan angkutan yang aman, tertib dan teratur merupakan salah satu cara untuk mewujudkan masyarakat yang tenteram dan damai; bahwa agar penyelenggaraan angkutan dapat berdaya guna dan berhasil guna perlu diadakan pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan Di Jalan Dengan Kendaraan Umum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Norn or 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Pelayanan angkutan dalam trayek dilaksanakan dalam Jaringan Trayek. Jaringan Trayek ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keselamatan penumpang dan barang di jalan, setiap kendaraan harus memenuhi syarat-syarat teknis laik jalan, sehingga perlu dilaksanakan pengujian kendaraan bermotor; bahwa pengujian kendaraan bermotor diberikan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan untuk melindungi kepentingan umum maka perlu adanya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undar.g-Undang Norn or 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2008
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Retribusi; Tata Cara Keringanan dan Pembatasan Retribusi; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan tsensportasl jalan sehingga terwujud lalu lintas dan angkutan jalan yang memadai diperlukan pengujian kendaraan bermotor ; bahwa pengujian sebagaimana tersebut huruf a diatas dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan umum, diperlukan adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Norn or 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Pengujian Kendaraan Bermotor; Kewenangan Penandatanganan Buku Uji; Masa Uji; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.9, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang NAMA BANDAR UDARA DI KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa Bandar Udara yang ada di Kabupaten Tolitoli merupakan prasarana yang member kemudahan bagi masyarakat sebagai alat transportasi udara dari dan untuk tujuan tertentu sekaligus menjadi kebanggaan bagi masyarakat di Kabupaten Tolitoli; bahwa hingga saat ini Bandara di Kabupaten Tolitoli belum diberi Identitas / Nama; bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Adat Tanggal 31 Juli 2009 telah disepakati nama Bandara di Kabupaten Tolitoli diambil dari Raja yang pernah memegang pemerintahan di Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang SULTAN BANTILAN sebagai nama Bandar Udara yang terletak di Desa Lalos Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2009.
4 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2009
PERDA Kab. Magelang No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection
Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten
Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump
dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel Di Kabupaten
Magelang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten
Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004
Nomor 17 Seri E Nomor 9) Sebagaimana Telah Beberapa Kali
Diubah Terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor
Diesel di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001
Nomor 71 Seri D Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas
Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel Di Kabupaten
Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 18 Seri C Nomor
4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor
Diesel di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001
Nomor 71 Seri D Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas
Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel Di Kabupaten
Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 18 Seri C Nomor
4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.7, TLD/No.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 3 UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur serta nyaman dan efisien, sehingga perlu dijaga keselamatan orang dan angkutan barang pemakai jalan. Dalam rangka keselamatan orang dan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pengaturan pengendalian kelebihan mutan terhadap angkutan barang.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.34 tahun 2000; UU No.26 tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.66 Tahun 2001; PP No.34 Tahun 2006; PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur tentang maksud dan tujuan, tertib operasional angkutan barang, penyelenggaraan penimbangan, penggolongan mobil barang dan muatan, ketentuan retribusi penurunan muatan lebih, wilayah dan tata cara pemungutan, serta tata cara pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
13 halaman, Penjelasan 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat