Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2015 Nomor 16 / NO REG 1.16/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Kebutuhan air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat, sehingga penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pangkalpinang telah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut dan ditetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, tempat Kedudukan Hukun dan Tujuan, Modal, Organ PDAM, Kepegawaian, Dana Pensiun, Tahun Buku dan Laporan, Penetapan Tarif, Asosiasi, Pembubaran dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 464-16/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian Daerah serta
peningkatan pembangunan masyarakat dalam rangka
pelaksanaan otonomi Daerah perlu upaya nyata untuk
menambah, membina dan memupuk sumber
pendapatan Daerah melalui usaha-usaha penyertaan
modal Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 304 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, yang berbunyi “Daerah dapat
melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha
Milik Negara dan/atau BUMD”.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2005 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2005 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 14).
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Giri Tirta ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah).
(2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian modal Pemerintah Daerah yang disetor kepada PDAM Giri Tirta.
(3) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(4) Pelaksanaan teknis penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 16 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.16, TLD NO.16, LL KOTA PONTIANAK : 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan sistem drainase
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29
Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU
No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun
2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 74
Tahun 2001; PP no. 82 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP
No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun
2008; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 1987; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda
No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; dan Perda No. 4 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5,
angka 52, angka 54, angka 55 diubah, angka 56 sampai dengan ayat 61 dihapus;
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dihapus; Ketentuan Lampiran I diubah sehingga
berbunyi sebagaimana dalam Lampiran I dimaksud merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dimaksud merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Bab V Retirbusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Pasal 21 sampai dengan Pasal 28 dihapus;
Besaran Tarif Pelayanan Pasar Pasal 43 sampai dengan Pasal 44 diubah sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dimaksud merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Bab XII, Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian
Ketiga, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86
dihapus; Ketentuan Pasal 104 ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan ini memiliki 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan potensi ekonomi,
sumber daya manusia dan sumber daya alam serta
kesejahteraan masyarakat desa maka dapat dibentuk
Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan
bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
yang disebut BUM Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2015;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun
2015
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Pendirian; Organisasi Pengelola; Kewajiban dan Kewenangan; Jenis Usaha; Modal dan Kekayaan; Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Pengembangan Kegiatan Usaha; Pendirian dan Pengelolaan BUM Des Bersama; Kerja Sama BUM Desa; Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; Bagi Hasil Usaha; Pembinaan; Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2007
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan & Pendistribusian Pupuk Organik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendorong tumbuh kembangnya perekonomian rakyat melalui pengembangan dan penguatan sektor pertanian yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pendistribusian pupuk organik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan dan Pendistribusian Pupuk Organik termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas dan fungsi pemerintah daerah, pengadaan, persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran dan pengujian, pendistribusian dan penggunaan pupuk organik, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.16, TLD No.16, LL KAB KAPUAS HULU: 42 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Persiapan Pemilihan, Pemilihan Kepala Desa Serentak, Pengawasan Pemilihan, Tugas Wewenang Hak kewajiban dan Larangan Kepala Desa, Tindakan Penyidikan dan Pemberhentian Terhadap Kepala desa, Pelaksana tugas Kepala Desa dan pejabat Kepala Desa, Pengunduran Jadwal Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Kepala Desa Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
42 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Belitung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1244/1244/DPPKAD/2015 tanggal 23 Desember 2015. Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, perlu ditetapkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, PP NO. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kabupaten Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp902.801.566.602,35, Belanja Daerah sebesar Rp1.012.114.163.395,18. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp112.874.020.195,83 dan pengeluaran sebesar Rp3.561.423.403,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KABUPATEN BANGKA TENGAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Bupati Bangka Tengah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Pendapatan Daerah sebesar Rp888.726.422.500,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp930.549.416.750,00 serta pembiayaan Daerah sebesar Rp41.822.974.250,00. Selain itu juga menetapkan bahwa Belanja untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak dalam rangka pengeluaran untuk keperluan pendanaan darurat dan keperluan mendesak sekurang-kurangnya memenuhi kriteria bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, tidak diharapkan terjadi secara berulang, berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah dan memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 16 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
-Untuk melaksanakan rencana kerja Pemerintah Daerah, pemerintah harus menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 beserta komponen-komponennya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat