Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bandungan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, volume
kegiatan pemerintah dan pembangunan, aspirasi masyarakat serta
guna lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas bidang
pemerintahan dan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat di Kecamatan Ambawara, dipandang perlu
kecamatan tersebut dikembangkan menjadi 2 (dua) wilayah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan,
ditegaskan bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Pembentukan Kecamatan Bandungan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 197; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Kecamatan
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2005
PEMBENTUKAN KELURAHAN KARANG AMBUN, KELURAHAN GUNUNG PANJANG DAN KELURAHAN GAYAM KECAMATAN TANJUNG REDEB KABUPATEN BERAU
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KARANG AMBUN, KELURAHAN GUNUNG PANJANG DAN KELURAHAN GAYAM KECAMATAN TANJUNG REDEB KABUPATEN BERAU
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb dalam Daerah Kabupaten Berau, maka dipandang perlu memekarkan Kelurahan Tanjung Redeb dan Kelurahan Bugis menjadi Kelurahan Karang Ambun, Kelurahan Gunung Panjang dan Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb ;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72) tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-undang ;
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262 ) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau ( Lembaran daerah Tahun 2001 Nomor 04);
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau ( Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 56 );
Menetapkan Daerah Kabupaten Berau Tentang Pembentukan Kelurahan Karang Ambun, Kelurahan Gunung Panjang Dan Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2005/No.13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa tata cara pembentukan dan teknik penyusunan Peraturan Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, maka perlu ditinjau kembali berdasarkan pertimbangan menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan Perda ini mengatur tentang Pembentukan Peraturan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas Peraturan Daerah; Materi Muatan; Partisipasi Masyarakat; Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah; Pembentukan Peraturan Daerah; Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah; Teknik Penyusunan Peraturan Daerah; Pengundangan dan Penyebarluasan; Pelaksanaan Peraturan Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen merupakan organisasi publik yang berwenang mengatur kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan sistem pemerintahannya yang aspiratif dan demokratis; bahwa lembaga Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang ada dipandang kurang optimal dalam mengartikulasi partisipasi masyarakat dalam proses Kebijakan Publik sehingga perlu dibangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat untuk secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik yang meliputi Azas dan Tujuan, Ruang Lingkup Kebijakan Publik, Hak dan Kewajiban, Informasi Kebijakan Publik, Partisipasi Masyarakat, Proses Pengadaan Barang dan Jasa, Komisi Partisipasi, Penolakan Partisipasi dan Mekanisme Keberatan, Pengawasan, Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD 2006/ No.24 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan rasa persatuan, kesatuan dan kecintaan rakyat pada Propinsi Jawa Tengah yang mempunyai keunggulan kualitatif, komparatif, kompetitif serta untuk memacu pengembangan potensi sumber daya Daerah perlu ditetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah;
b. bahwa penetapan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah tersebut huruf a merupakan kesepakatan pengakuan hukum terhadap keberadaan Propinsi Jawa Tengah yang berhak mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri dan mempunyai Pemerintah Daerah yang berkedudukan di Semarang dengan wilayah meliputi Daerah Eks Karisidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Bnayumas dan Surakarta;
c. bahwa berhubung dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b serta sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1950 jo PP Nomor 31 Thaun 1950 maka dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 25 Tahun 1999, PP Nomor 31 Tahun 1950, PP Nomor 25 Tahun 1999, Kepres Nomor 44 Tahun 1999 dan Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Dearah ini mengatur tentang penetapan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah yaitu tanggal 15 Agustus 1950
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat