Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2022/NO.7, LL KAB. SANGGAU : 6 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Pendanaan Pemerintah Kabupaten Sanggau Kepada Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Sanggau
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat dan meningkatkan kualitas manusia agar menjadi manusia beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia serta menyiapkan tenaga profesional dan terampil sesuai kebutuhan dan potensi daerah, maka perlu bantuan pendanaan Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Sanggau
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Bantuan Pendanaan, Kewajiban, Lain-lain, Ketentuan Penutupan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
4 Halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pramuka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membentuk kepribadian peserta didik
agar mampu mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri dan kecakapan hidup demi
terwujudnya generasi bangsa yang cerdas dan tangguh
perlu dilaksanakan penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan pada Kolaka Timur;
b. bahwa pendidikan kepramukaan dilaksanakan untuk
mengintegrasikan nilai keimanan, kebudayaan,
kepemimpinan, solidaritas, sosial, kecintaan alam, dan
kemandirian pada peserta didik;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang
pemerintah daerah yang diamanahkan dalam Pasal 36
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka perlu memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan secara berkelanjutan dan
berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Kepramukaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5169);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah Beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83 ),
sebagaimana telah diubah dengang peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157 ),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No 63 Tahun 2014 ten tang Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ektrakurikuler wajib pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PELAKSANAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN,
BAB III PESERTA DIDIK DAN TENAGA PENDIDIK,
BAB IV SATUAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN,
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN,
BAB VI PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN,
BAB VII PENDANAAN,
BAB VIII PELAPORAN,
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai idiologi dan dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia, falsafah bangsa, pandangan
hidup bangsa, pokok kaidah fundamental negara, sumber
dari segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian
bangsa wajib diamalkan dan dilestarikan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi
mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana amanat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
adalah bagian dari upaya resmi, terencana, dan sistematis
dalam peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan
pengamalan nilai-nilai Pancasila serta semangat cinta
tanah air dan bangsa, jiwa nasionalisme, dan patriotisme
dengan tetap menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika dan
kemajukan bangsa; bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2020
tentang
Cipta
Kerja,
salah
satu urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh
Bupati meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan
ketahanan nasional dalam rangka memantapkan
pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian
Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan
pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Bab III Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Bab IV Partisipasi Masyarakat
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Daerah Riau diperlukan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sesuai tradisi dan keikhlasannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.18 Tahun 2019; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.55 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.82 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENAG No.30 Tahun 2020; PERMENAG No.31 Tahun 2020; PERMENAG No.32 Tahun 2020; PERMENDGRI No.77 Tahun 2020; PERDA Provinsi Riau No.5 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 37 (tiga puluh tujuh) pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Fungsi,Jenis,Unsur,Penyelenggaraan, dan Kewajiban Penyeleggara; Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Pelaksanaan Pengembangan Pesantren; Pendanaan; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Pendidikan, Kesejahteraan Rakyat dan Kesejahteraan Sosial
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan merupakan salah satu wahana pelestarian
kekayaan budaya daerah maupun nasional, dan berfungsi
sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak karya
rekam, dan/atau karya digital guna meningkatkan kecerdasan
masyarakat melalui budaya gemar membaca, dan merupakan
pendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan rekreasi; Bahwa dalam rangka menumbuhkan minat dan budaya gemar
membaca, gerakan literasi serta upaya meningkatkan kualitas
sumber daya manusia dan berdaya saing dalam kehidupan
berbangsa di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf q
dan huruf w Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan
kebijakan daerah dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan
dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan
perpustakaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020.
peraturan daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika: ketentuan umum; Hak, Kewajiban dan Wewenang; Pembentukan, Penyelenggaraan, dan Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Organisasi Profesi; Pembudayaan Gemar Membaca; Akselerasi Pengembangan Budaya LIterasi di Daerah; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Naskah Kuno; Penghargaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin fasilitasi pengembangan
pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah,
dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Daerah
sebagai salah satu wadah untuk membina generasi
penerus bangsa untuk mengamalkan nilai-nilai
ajaran agamanya dan/ atau ahli ilmu agama yang
berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran
pesantren dalam pembangunan Daerah perlu
dikembangkan dan diperdayakan melalui kebijakan
fasilitasi pengembangan pesantren; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3),
Pasal 12 ayat (2), Pasal 32, Pasal 42, Pasal 46 ayat (1)
dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2019 ten tang Pesantren, maka pemerintah
daerah perlu memberikan fasilitasi pengembangan
pesantren di Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengernbangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Fasilitasi Pengembangan
Bab IV Pendanaan
Bab V Kerja Sama
Bab VI Partisipasi Masyarakat
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren
ABSTRAK:
bahwa fasilitasi pengembangan Pondok Pesantren bertujuan untuk membentuk santri yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia; bahwa Kabupaten Wonosobo merupakan Daerah dengan penduduk mayoritas beragama Islam yang memiliki cukup banyak Pondok Pesantren sehingga untik mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Kabupaten Wonosobo, diperlukan fasilitasi Pondok Pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perudang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fasilitasi Fungsi Pondok Pesantren
Bab III Koordinasi dan Komunikasi
Bab IV Sinergi dan Kerja Sama
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 6 Tahun 2022
Pemberlakuan - Mata pelajaran bahasa daerah - muatan lokal - pendidikan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2022/No. 6, 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama Negeri dan Swasta dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan maka, Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina dan melindungi Bahasa dan Sastra Daerah; bahwa salah satuu paya Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan, pembinaan dan perlindungan terhadap bahasa daerah sebagai kekayaan daerah indonesia, adalah dengan
menempatkan bahasa daerah sebagai muatan sekaligus kearifan Lokal dalam kurikulum jenjang pendidikan Dasar dan Menegah Negeri dan Swasta Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tentang Pemberlakuan Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Untuk Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menegah Pertama Negeri Dan Swasta Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2014; Permendagri No. 40 Tahun 2007; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini berisikan tentang Tujuan dan sasaran pemberlakuan bahasa daerah; wewenang dan tangggung jawab dalam pelestarian dan pengembangan bahasa daerah; Pelaksanaan pembelajaran muatan lokal bahasa daerah; Pendanaan; dan Muatan Lokal Bahasa Daerah Sula;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan dan pembinaan Islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam upaya un tuk menuingkatakan keimanabn dan ketakwaan serta akhlak mulia untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan maka perlu menetapkan Perdaa tentang Fasilitasi Penyelneggraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres NBo. 82 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Perencanaan Pengembangan Pesantren, Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Penyelengaraan Pesantren, Pengelolaan Pesantren, Pengelolaan Data Dan Informasi, Pendanaan, Kersa Sama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2022
FASILITASI PENGEMBANGAN PONDOK PESANTREN-DEMAK-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa jaminan kepastian hukum sangat dibutuhkan dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa pesantren di Daerah perlu dikembangkan dan iberdayakan oleh Pemerintah Daerah melalui kebijakan fasilitasi pengembangan pondok pesantren yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundangundangan yang terintegrasi dan komprehensif;
c. bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah memberikan
kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk wajib terlibat dalam kebijakan daerah terhadap Pondok
Pesantren, maka perlu kemudian untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pondok Pesantren di Kabupaten Demak sebagai bentuk dari jaminan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Fasilitasi Pengemangan Pesantren; Penghargaan; Pendanaan; Partisipasi Masyarakat; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
Peraturan pelaksanaan
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat