PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/NO.14, LL KOTA PONTIANAK : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu melaukan perubahan APBD tahun anggaran 2009.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 65 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 75 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, Perda No. 5 Tahun 2003, Perda No. 1 Tahun 2009, Perda No. 11 Tahun 2009, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2008.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2009.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Panggung
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang; bahwa agara bangunan gedung dan rumah dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan kondisi lingkungan Banjarmasin yang berawa pasang surut, maka pembangunan dilaksanakan dengan kostruksi bangunan panggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah/bangunan panggung.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah tentang Rumah/bangunan panggung yang berisi; Ketentuan Umum; Persyaratan Administrasi Dan Teknis Bangunan; Pengawasan; Pelanggaran Dan Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, timbul hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan paraturan perundang- undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum Dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD; Kenyataan Dan Kewajiban; Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih dan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, perlu didukung adanya sarana prasarana pengelolaan kapasitas jaringan air bersih di Kabupaten Tabalong; bahwa dalam rangka memenuhi sarana prasarana pengelolaan kapasitas jaringan
yang dibutuhkan, perlu adanya pembiayaan melalui penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
13 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/NO.14, LL KAB.KETAPANG: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sepotong, desa Suka Ramai, Desa kepari dan Desa Teluk Mutiara Kecamatan Sungai Laur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa dapat dimekarkan menjadi dua desa atau lebih dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2006
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Pusat Pemerintahan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Batas - Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
7 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB III TATA KERJA;
BAB IV KEPEGAWAIAN;
BAB V PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2009
JASA - PEMERIKSAAN - PENGUKURAN - (JPP) - HASIL HUTAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG JASA PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN (JPP) HASIL HUTAN
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pengukuran hasil hutan merupakan kewajiban pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dan atas pemberian izin usaha pemanfaatan hutan dimaksud telah dikenalkan PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan secara Pemanfaatan Hutan sehingga tidak dapat dikenakan pungutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 tentang Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 2000; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 tentan3g Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini , maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 tentang Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 serta Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka
ketentuan Pajak Reklame dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II
Banjar Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditinjau
kembali ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Reklame, yang berisi:
1. Ketentuan Umum.
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Izin Penyelenggaran Reklame;
4. Dasar Pengenaan Pajak;
5. Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak;
6. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
7. Pendaftaran Wajib Pajak;
8. Perhitungan dan Penetapan Pajak;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan Pajak;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan;
12. Tata Cara Keberatan dan Banding;
13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
14. Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
15. Kadaluwarsa;
16. Penghapusan Piutang Pajak;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banjar Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dinyatakan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat