Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan ini merupakan pedoman bagi seluruh kegiatan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Natuna
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013
-
203
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pnedapatan dan Belannja, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 26), dicabut.
119
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Selatan
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor l Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat
(4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran
2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4286);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/ Atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem
Keuangan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5155);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6279);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan' Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157); 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Selatan, sebagaimana telah cliubah tiga kali, terakbir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Selatan;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal
320 dan
Pasal
322 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014
terrtatrg
Pemerintahan
Daerah sebagaimana
telah diubah
beberapa
kali terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun
2022 tentang
Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah
Pusat
dan Pemerintah
Daerah,
perlu
menetapkar
Peraturan
Daerah
tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun
Anggaran 2021;
bahvv'a
berdasarkan
pertimbalgan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf
a
perlu
menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Seiatan tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatal dan Belanja Daerah
(APBD)
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2027
Pasal 18 ayat
(6)
Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945;
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran
Negara
yang
Bersih dan
Bebas
dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran
Negara
Republik Indonseia
Tahun
1999
Nomor
75,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
3851):
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatal
di
Provinsi
Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan l,embaran Negara
Repubiik lndonesia Nomor 4267);
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003
Nomor
47,
Tambahan
l-embaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
4286);
Undang-Undang Nomor 1
'l'ahun
2OO4
tentang
Perbendaharaan
Negara (l,embaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4355);Undang-Undang Nomor
15 Tahun
2OO4
tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan
dan
Tanggung
Jawab Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara Repubiik
Indonesia
Tahun 2004
Nomor
66, Tambahan lrmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4400);
7.
Undang-Undang
Nomor
25 Tahun 2004
tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(l,embaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor
104,
Tambahan
kmbaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 442 1);
B. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2Ol1 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan (l,embaral
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5234) sebagaimana telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan UndangrUndalg Nomor 13 Tahun
2O22 tentang
Perubahan
Kedua
atas Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor
143,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
680 1);
9. Undang-Undang Nomor' 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor
244, Tambaharr
I-embaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Urrdang-
Undang Nomor 1
Tahun
2022
tentang Hubungan
Keuangan Antara Pernerintah Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
6757);
10. Undang-Undang
Nomor
1 Tahun
2022
tentang
Hubungan
Keuangan
Antara Pemerintah Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran Negara
Republik lndonesia
Tahun
2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran
|legara Republik
Indonesia Nomor
6757);
1
1.
Pera.turan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaa.n Keuangan Badan Layanan
Umum
(Lembararr
Negara Republik Indonesia
Tahun
2005
Nomor
48,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
45021,
sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 tentang Perubahan
atas
Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum
(Lembaran
Negara Republik Indotresia
Tahun 20 12 Nomor 17
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor s3a0);
12. Peraturan Pemerintah
Nomor 55
Tahun 2005 tentang
Dana
Perimbangan
(t€mbaran
Negara Repubiik
Indonesia
Tahun 2005
Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
4575);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor
65 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan
Minimal
(l,embaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan
L.embaran Negara Nomor
4585); 14. Peraturan
Pemerintah
Nomor
8 Tahun
2006
tentang
Pelaporan
Keuangan
dan
Kineda
Insta,rsi
Pemerintah
(I-embaran
Negara
Repubiik
Indonesia
Tahun 2006
Nomor
25,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 4614);
15. Peraturan
Pemerintah
Nomor
65
Tahun
20 I
0 tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
56
Tahun
2005 tentang
Sistem
Informasi
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Ncmor
110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 20 10 Nomor 123,
Tambahan
l,embaran
Negara Republik
lndonesia Nomor
5165);
1
7. Peraturan
Pemerintah Nomor
30
Tahun 20 1
1 tentang
Pinjaman Daerah
(Lembaran
Negara
Republii: Indonesia
Tahun 2011 Nomor
59,
Tambahan
lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52 19);
18. Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2019 Nomor 42,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6322):
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahurr 20 1 3
tentang
Penerapan
Standar
Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Daerah;
20. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016
tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita
Negara Republik
lndonesia Tahun 2016 Nomor 547);
21. Peraturan
Menteri
Dalam Negeri
Nomor i08 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun 20
16 Nomor
2083);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Kiasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur
Perencanaan
Pembangunan
dan Keuangan Daerair (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
23. Peraturan Menteri
Dalam Negeri |iomor
77 Tahun 2O2O
tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
24.
Peraturan Daerah Kablrpaten Konawe Selatan
Nomor 12
Tahun 2016 tentang
Penyertaan Modal
Pemerintah
Daerah
pada
Badan Usaha Milik
Daerah
(lembaran Daerah Kabupaten Konaw-e Selatan
Tahun
20 16 Nomor
12],;
25. Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan Ncmor
01
Tahun 2021
tentang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daeral Tahun
Anggaran 2021
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2021 Nomor 01);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor 3
Tahun 2021
tentang
tentang
Pokok-pol<ok
Peneeloiaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun
2021
Nomor
3);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 2/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEGER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sesuai tujuan bernegara yang tercantum pada Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan adanya pembentukan badan usaha milik daerah;
b. bahwa sebagai upaya pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah, perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2019.
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.4.389.000.000,00 (empat milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 3.775.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2022 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah, keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, dalam pengelolaan keuangan daerah diperlukan penganggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas umum pengelolaan keuangan daerah, pengelola keuangan daerah, asas umum dan struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan danbelanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akunatnsi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
123 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 2; http://dokum.pasuruankota.go.id/upload/675/Perda_2-2014_ttg_Pengelolaan_Rusunawa.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA MILIK PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang sesuai dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repubilk Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sejalan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tinggal maka pembangunan rumah susun di Kota Pasuruan menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang layak huni, nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
c. bahwa dalam rangka terwujudnya penghunian rumah susun yang tertib administrasi, aman, nyaman tentram, bersih lingkungan, mengurangi jumlah permukiman kumuh, dan meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah yang layak huni, perlu adanya optimalisasi dan perubahan terhadap pengaturan pengelolaan rumah susun sederhana sewa yang dikelola Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota- kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6625);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1612);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Berita Daerah Kota Pasuruan Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 8, angka 9, angka 10 dan angka 11 diubah:
2. Ketentuan Pasal 18 diubah:
3. Ketentuan Pasal 19 dihapus:
4. Ketentuan Pasal 20 diubah:
5. Ketentuan Pasal 21 diubah:
6. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A:
7. Ketentuan Pasal 22 dihapus:
8. Ketentuan judul BAB XI diubah:
9. Ketentuan Pasal 26 diubah:
10. Ketentuan Pasal 27 diubah:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Barito Utara nomor 2 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten Barito Utara pada perseroan terbatas bank pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa penambahan penyertaan modal oleh pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Pada perseroan terbatas terbatas Bank pembangunan Kalimatan Tengah, sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan daerah kabupaten Barito Utara Nomor 2 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada perseroan terbatas Bank pembangunan Kalimantan Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Pengelolaan Keuangan Daerah
Jumlah modal daerah yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah kepada PT.
Bank Kalimantan Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor Nomor 2 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2022
TAHUN ANGGARAN 2022 - PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya terjadi perubahan dalam anggaran tahun berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 23 bulan Agustus Tahun 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 17 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; PMK No. 134/PMK.07/2022; Perda Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2021
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan keuangan
daerah diperlukan guna meningkatkan efisiensi dan
efektifitas pengelolaan sumber daya keuangan daerah
dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan
pelayanan kepada masyarakat,
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disesuaikan,
c. bahwa penyesuaian terhadap Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2014
sebagaimana dimaksud pada huruf b berkaitan dengan
pengaturan kembali mengenai mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi
Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Kekayaan Daerah
dan Utang Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan
Daerah dan Informasi Keuangan Daerah:k
Mengingat
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah:
Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengelola keuangan daerah,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
pelaksanaan dan penatausahaan,
laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah:
. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah,
kekayaan daerah dan utang daerah,
badan layanan umum daerah,
penyelesaian kerugian keuangan daerah,
informasi keuangan daerah, dan
m. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2014
111
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat