Kehutanan dan PerkebunanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Musi Rawas No. 16 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/NO.2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Kehutanan kepada Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Urusan pengelolaan Hutan Milik/Hutan Rakyat bukan merupakan kewenangan Pemerintah dan pemerintah Propinsi, dengan demikian kewenangan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten. Untuk pelaksanaan tersebut diatas perlu diatur izin pemanfaatan hasil hutan kayu, non kayu pada tanah milik/hutan rakyat dengan perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 51 Tahun 1998; PP No. 6 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmenhut No. 271/Kpts-IV/1993; Kepmenhut No. 272/Kpts-IV/1993; Kepdirjen PH No. 230/Kpts-IV-TPHH/1992; Kepdirjen PH No. 138/Kpts-IV-TPHH/1993; SK DirjenRRL No. 30/Kpts/V/1997.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, PROSEDUR DAN TATA CARA PERIZINAN, PROSEDUR DAN TATA CARA PERIZINAN, SANKSI DAN KETENTUAN PIDANA, BIMBINGAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/NO.1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Hak Pemungutan hasil Hutan
ABSTRAK:
Sejalan dengan Otonomi Daerah yang pelaksanaannya dititik beratkan di Kabupaten dimana telah diserahkan beberapa urusan dibidang Kehutanan kepada daerah dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada hutan Produksi, Bupati diserahi sebagian urusan dibidang Kehutanan termasuk pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Untuk itu perlu nenetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 51 Tahun 1998; PP No. 6 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmenhut No. 271/Kpts-IV/1993; Kepmenhut No. 272/Kpts-IV/1993; Kepdirjen PH No. 230/Kpts-IV-TPHH/1992; Kepdirjen PH No. 138/Kpts-IV-TPHH/1993.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN PERIZINAN, PELAKSANAAN HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KEWAJIBAN, SANKSI, HAPUSNYA HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan dapat dikenai retribusi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan maka perlu mengatur Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 308/KPTS/II/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 3167KPTS- 1171991; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 131/KPTS- 11/2000; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor
132/Menhut-11/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2000;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perizinan, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2001.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2001
Kehutanan dan Perkebunan Pajak dan Retribusi Daerah
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2001/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Pengambilan/Pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan dan Hasil Kayu Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perwujudan
otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka
potensi-potensi sumber pendapatan daerah perlu digali; bahwa kegiatan pengambilan/pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan,
Hasil Hutan Di Luar Kawasan Hutan dan Hasil Kayo Perkebunan
merupakan obyek retribusi perijinan tertentu yang merupakan
potensi amber pendapatan daerah yang perlu diatur dan
ditertibkan; bahwa untuk maksud huruf a dan b konsideran ini, perlu diatur
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tabun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tabun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang retribusi Ijin Pengambilan/Pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil hutan Di Luar Kawasan Hutan Dan Hasil Layu Perkebunan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama,Obyek,Subyek Retribusi; Perijinan; Pengawasan Dan Pembinaan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya tarif; Struktur Dan Besarnya Retribusi; Cara Pemungutan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Sdurat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pemebebasan Retribusi; Pengecualian Obyek; Jenis Dokumen Dan Pelayanan Dokumen; Pelaporan; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60
: 1. Undang-undang nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3848);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 tahun 1999;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3954);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman
Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 165);
7. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan
Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
Mengatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sinjai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 4 Tahun 1995 tentang pembentukan tentang Organisasi dan tata kerja Dinas
Perkebunan (Lembaran Daerah Nomor 7 Tahun 1995 Seri D Nomor 5) dan Peraturan
pelaksanaannya.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2000
pUNGUTAN DAERAH DAN PENYETORAN IURAN KEHUTANAN DARI IZIN HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BERUPA KAYU
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Dan Penyetoran Iuran Kehutanan Dari Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan Berupa Kayu
ABSTRAK:
Bahwa hutan sebagai sumber daya alam perlu di manfaatkan secara lestari untuk memenuhi kesejahteraan rakyat,
Bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat hutan, maka areal hutal alam produksi harus dipelihara sesuai dengan sistem silvikultur secara baik dan benar.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 310/KPTS-II/1999, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 31/KPTS-II/1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Besarnya Pungutan, BAB III Ketentuan Peralihan, BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemungutan Hasil Hutan Berupa Kayu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada hutan Produksi serta BAB IV Pasal 7 Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 310/KPTS-II/1999 tentang Pedoman Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan, Daerah Kabupaten diserahi wewenang untuk mengatur sebagian Urusan di Bidang Kehutanan termasuk memberikan izin Hak Pemungutan Hasil Hutan sesuai dengan Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 315/KPTS-II/1999, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 310/KPTS-II/1999, Kputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 2200/KPTS-II/1999, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Permohonan, BAB III Pelaksanaan Hak Pemungutan Hasil Hutan, BAB IV Pelaporan, BAB V Hak Dan Kewajiban, BAB VI Pembinaan Dan Pengawasan, BAB VII Larangan, BAB VIII Sanksi - Sanksi, BAB IX Hapusnya Hak Pemungutan Hasil Hutan, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2000
PROVISI - SUMBER DAYA ALAM - (PSDA) - ATAS KAYU RAKYAT - PRODUKSI - HUTAN RAKYAT - TANAH MILIK
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROVISI SUMBER DAYA ALAM (PSDA) ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1999 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah, Urusan pengelolaan hutan rakyat/hutan milik diserahkan kepada Daerah Tingkat II; Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 507 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pemberian lzin pemanfaatan Kayu Rakyat pada Hutan Rakyat/Tanah Milik, kayu rakyat produksi hutan rakyat/tanah milik dikenakan pungutan daerah dalam rangka pemberdayaal keuangan daerah; Pungutan daerah yang dapat dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik atas hasil yang dipungut dari hutan rakyat/tanah milik sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah provisi Sumber Daya Alam (PSDA); Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Provisi Sumber Daya Alam (PSDA) atas Kayu Rakyat produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 62 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepgub Kader Tingkat I Jambi No. 507 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PROVISI SUMBER DAYA ALAM (PSDA) ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK, meliputi Nama, Objek dan Subjek PSDA; Pungutan PSDA; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2000.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
8 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2000
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN KAPUAS
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Pemerintah di bidang Kehutanan, dipandang perlu membentuk Dinas Kehutanan Kabupaten.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, BAB III Susunan Organisasi, BAB IV Cabang Dinas, BAB V Unit Pelaksana Teknis Dinas, BAB VI Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Kepegawaian, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2000.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Perkebunan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perkebunan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober 1994 tentang Penetapan Pola
Organisasi Dinas Daerah serta dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdayaguna
dan berhasilguna dibidang perkebunan maka perlu adanya Dinas yang
melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah dibidang perkebunan kepada Daerah Tingkat II;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu menetapkan
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain – Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat