Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien tidak sesuai
dengan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan
keuangan daerah sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 39 Tahun
2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu
Pasien;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 39 Tahun
2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu
Pasien yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah dan angka 9 dihapus;
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah dan ayat (2) Pasal 12
dihapus;
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah;
5. Ketentuan ayat (I) Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 09A Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09A, BD 2021/No.9A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Ketahanan Pangan Masyarakat Dengan Pemberian Bergulir Bantuan Usaha Budidaya Domba/Kambing Kepada Perorangan/Kelompok Di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Pandemi COVID-19 memberikan dampak penurunan kemampuan ekonomi bagi sebagian besar masyarakat Kota Bekasi, salah satu sektor yang dapat bertahan di situasi ini adalah sektor peternakan dan menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi. Sebagai bentuk peran serta Pemerintah Daerah dalam usaha mengembalikan kemampuan ekonomi masyarakat direalisasikan dengan pemberian bantuan usaha budidaya domba/kambing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Ketahanan Pangan Dengan Pemberian Bergulir Bantuan Usaha Budidaya Domba/Kambing Kepada Perorangan/Kelompok di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 102/Permentan/OT.140/7/2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Ketahanan Pangan Dengan Pemberian Bergulir Bantuan Usaha Budidaya Domba/Kambing Kepada Perorangan/Kelompok di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Asas, Identifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi, Jumlah dan Jenis Bantuan Usaha Budidaya Domba/Kambing, Tata Cara Pemberian Bantuan, Perguliran Bantuan/Revolving, Resiko dan Tanggung Jawab, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembiayaan, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6.1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama dan sebagai komponen dasar untuk
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas; bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan pangan
yang cukup, aman, merata dan terjangkau serta
berkelanjutan di Kota Surakarta perlu pengelolaan
cadangan pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Cadangan Pangan
Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan, pengadaan cadangan pangan pemerintah daerah, pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah, penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah, pendanaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 02.A Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Bekasi No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERWALI Kota Bekasi No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERWALI Kota Bekasi No. 22A Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERWALI Kota Bekasi No. 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
TATA - CARA - PERENCANAAN - HIBAH - DAN - BANTUAN - SOSIAL - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 02.A, BD 2021/Nomor 02.A Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Perencanaan Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017 Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2019.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Perencanaan Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2019.
28 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 126 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Program Penanggulangan Kemiskinan "Semarang Hebat"
ABSTRAK:
a. bahwa penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang memerlukan penanganan secara terpadu, transparan dan akuntabel;
b. bahwa penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial masih bersifat sektoral, sehingga diperlukan pelayanan terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;
c. bahwa agar penanganan kemiskinan dan perlindungan sosial agar lebih tepat fokus dan tepat sasaran, perlu dibentuk Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial Program Penanggulangan Kemiskinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Program Penanggulangan Kemiskinan “Semarang Hebat”;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 25/DYS.3/KPTS/7/2017
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi organisasi, susunan oragnisasi, tata kerja, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 110 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pangan Kota Bagi Masyarakat Miskin Melalui Kartu Depok Sejahtera
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 110 Tahun 2021
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bandung No. 91 Tahun 2022 tentang Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, Dan Perguruan Tinggi Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022
BANTUAN - PENDIDIKAN - BAGI - PESERTA - DIDIK - RAWAN - MELANJUTKAN - PENDIDIKAN - PADA - JENJANG - PENDIDIKAN - DASAR - MENENGAH - DAN - PERGURUAN - TINGGI - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - DAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KOTA - BANDUNG - TAHUN - ANGGARAN - 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 110, BD 2021/110
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, Dan Perguruan Tinggi Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Bandung
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa Bantuan Pendidikan telah diatur dalam Perwali Bandung No. 2 Tahun 2020 dalam perkembangannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi serta layanan pendidikan terhadap kelompok masyarakat rentan melanjutkan pendidikan maka perlu menetapkan Perwali.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2018; Perwali Bandung No. 30 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah oleh Perwali Bandung No. 39 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Bantuan Pendidikan, Mekanisme Atau Prosedur Penyaluran Bantuan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Monitoring Evaluasi Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
20 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 105 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Dalam Bentuk Tunai Untuk Pemenuhan Kebutuhan Pangan berupa Beras Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 105, BD 2021/105
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Beras Sejahtera Daerah Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan perlu ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar dan Masyarakat dengan pemenuhan hak dan kebutuhan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran para Keluarga Penerima Manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan, Dan bahwa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pemenuhan salah satu kebutuhan dasar berupa pangan bagi keluarga miskin dan tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, perlu dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar sesuai kemampuan keuangan daerah, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar, menyatakan Pemberian Bantuan Sosial bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat dan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Beras Sejahtera Daerah di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Sasaran, Mekanisme Pengusulan Dan Penetapan Kpm, Proses Penganggaran, Pengadaan Barang Jasa Dan Distribusi Bantuan, Proses Pencairan Anggaran, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, Pendanaan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
17 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, BD 2021/No.89 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Hibah Uang Bantuan Operasional Sekolah Dasar Dan Bantuan Sosial Pada Jenjang Sekolah Dasar Swasta Dan Sekolah Menengah Pertama Swasta Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mencapai program pendidikan dasar yang terjangkau dan berkualitas di Kota Bekasi serta tertib administrasi dipandang perlu mengatur Penggunaan Hibah Uang Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Bantuan Sosial pada Jenjang Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Swasta di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan Hibah Uang Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Bantuan Sosial Pada Jenjang Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Swasta di Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Perturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 02.A Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penggunaan Hibah Uang Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Bantuan Sosial Pada Jenjang Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Swasta di Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran Penerima, Besaran dan Penerima, Penggunaan, Larangan, Monitoring dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat