SISTEM - KLASIFIKASI - KEamanan - dan - akses - arsip - dinamis
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BD 2018/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
Bahwa sebagai implementasi ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 43 Tahun 2009, Perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 18 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017
Peraturan Ini Mengatur Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis yang meliputi Ketentuan Umum, Bagian Kesatu, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 10 TAHUN 2015
TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2015 Nomor 1/B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 32); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 6/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 40);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2015 Nomor 1/B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 32) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Ketentuan angka 4 dan angka 5 Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 21 diubah; Ketentuan huruf i angka 2 Lampiran III, kolom Jenis Bangunan, satuan meter harus dibaca m2.
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD Tahun 2018 / No. 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Filosofi penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas dan bertanggung jawab memberikan kewenang kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalah-masalah dibidang hukum pertanahan di Daerah. Dalam masalah pertanahan yang menjadi persoalan di masyarakat berkaitan dengan hak tanah kolektif (Hak Ulayat) yang di miliki oleh masyarakat hukum adat yang diakui sebagai asal usul , kesatuan masyarakat hukum perlu dilindungi keberadaannya oleh pemerintah Kabupaten. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Kabupaten
Nunukan.
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu;
Dalam peraturan ini telah memperbarui definisi dan ruang lingkup hak ulayat yang diatur dalam peraturan sebelumnya untuk mencerminkan kondisi dan kebutuhan terkini masyarakat hukum adat. Kemudian mnyempurnakan ketentuan mengenai pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat, termasuk mekanisme administrasi dan prosedur pengajuan pengakuan hak ulayat. Peraturan ini juga mengatur tentang dukungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam rangka pelaksanaan hak ulayat mereka, termasuk dukungan dari pemerintah daerah dan menyusun mekanisme penegakan hukum dan pengawasan untuk memastikan hak ulayat masyarakat hukum adat dihormati dan diterapkan sesuai peraturan. Serta meningkatkan keterlibatan masyarakat hukum adat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hak ulayat mereka, serta memastikan partisipasi mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
5 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2018
PERDA Kota Bekasi No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelayanan air
bersih kepada masyarakat Kota Bekasi oleh
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota
Bekasi serta mendukung pencapaian target
Sustainable Development Goals (SDG’s) Tahun 2025
yaitu cakupan pelayanan air perpipaan di wilayah
Kota sebanyak 80%, Pemerintah Kota Bekasi
memberikan penambahan modal dalam bentuk
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Patriot Kota Bekasi. Bahwa alokasi penyertaan modal Pemerintah Kota
Bekasi kepada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dan
PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi berakhir pada
Tahun 2018 sedangkan Penyertaan Modal untuk
Tahun 2015-2018 belum terserap seluruhnya, dan belum adanya payung hukum alokasi
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada
PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi dan PDAM Tirta
Bhagasasi Bekasi untuk Tahun 2019 sampai dengan
Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun
2006, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi
Kepada Badan Usaha Milik Daerah. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 diubah.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam
pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan
pemberhentian Perangkat Desa, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat
Desa;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, serta untuk mengatasi permasalahan dalam
penyelenggaraan pengisian perangkat desa maka Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, perlu diubah kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat
Desa yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan Ayat (1) Pasal 9 diubah;
6. Ketentuan Ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 diubah;
7. Ketentuan Ayat (4) Pasal 13 diubah;
8. Ketentuan Ayat (3) Pasal 15 dihapus;
9. Ketentuan 16 diubah;
10. Ketentuan 17 diubah;
11. Ketentuan Ayat (6) Pasal 18 diubah;
12. Ketentuan Ayat (2) Pasal 19 diubah;
13. Ketentuan Ayat (1) Pasal 20 diubah;
14. Ketentuan Pasal 24 diubah;
15. Ketentuan Pasal 29 diubah;
16. Ketentuan Ayat (2) Pasal 30 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kuaitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar manusia yang mempunyai peran sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri,
mandiri dan produktif. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Untuk melaksanakan UU No.1 Tahun 2011 Pasal 98 ayat (3) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kuaitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, termasuk juga diatur tentang ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. a. kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. pencegahan;
c. peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
d. penyediaan tanah;
e. pendanaan dan sistem pembiayaan;
f. ugas dan kewajiban pemerintah daerah; serta
g. kerjasama, peran masyarakat, dan kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan yang Akan Diatur: Sistem pembiayaan yang dibutuhkan dalam rangka Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan kearifan lokal dalam Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai mekanisme pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PENJUALAN, PENGGUNAAN DAN PEMILIKAN GERGAJI RANTAI DAN GERGAJI MANUAL DI BIDANG KEHUTANAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran I huruf BB angka 3, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya yang menegaskan bahwa “Urusan Pemerintahan di bidang Kehutanan selaian Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi”, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan, perlu dicabut; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1045; UU No.8 Tahun 2003; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Materi yang diatur adalah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL DARI PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN LEMBAH BAWANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang pemerintahan, sosial dan kemasyarakatan serta memperhatikan letak kantor Camat Lembah Bawang, maka perlu diadakan perubahan pusat pemerintahan Kecamatan lembah Bawang
Pasal 18 ayat(6) UUD RI Tahun 1945; UU no.10 Tahun 1999; UU no.6 Tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; Permendagri no.45 tahun 2016
peraturan ini merubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 pada Ketentuan BAB IV pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006
3 halaman peraturan dan 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat