Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera; bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan
potensi penerimaan daerah guna mendukung
terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah sebagai upaya meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun
2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini
sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja
Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Jenis, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Bab III Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif
Bab IV Penetapan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab V Peninjauan Tarif
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XI Pemeriksaan
Bab XII Pemanfaatan
Bab XIII Insentif Pemungutan
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penagihan
Bab XVII Kedaluwarsa Penagihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2016 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2023
Bahwa pembangunan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras mempunyai peranan strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang, penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung serta memenuhi persayaratan administratif dan standar teknis, maka perlu ditetapkan Perda tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan klasifikasi, standar teknis, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
80 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 3 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.03.110.23.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan
dalam 1 (satu) Perda sehingga Peraturan Daerah terkait
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diganti;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beberapa
jenis pajak dan retribusi perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk menggali
sumber pendapatan daerah pemerintah daerah dapat
menetapkan regulasi terkait pajak dan retribusi di daerah
sesuai dengan kewenangan dan potensi daerah;
d. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a sampai
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6622);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenaga kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Atas Tenaga Listrik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6848);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PAJAK DAERAH
BAB III : RETRIBUSI DAERAH
BAB IV : KETENTUAN KHUSUS
BAB V : PENYIDIKAN
BAB VI : KETENTUAN PIDANA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 45) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 1 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 );
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011
Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 34)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020
Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011
Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga
Atas Peraturan daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020
Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi perizinan tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 4);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
122
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung, bahwa Peraturan Daerah kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis Dan Golongan Retribusi, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Izin Gangguan, dan Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 03 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2023 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN OAERAH KABUPATEN BARRU PROVINS! SULAWESI SEI..ATAN B.HK.03.101.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSJ DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan
salah eatu sumber pendapatan Daerah yang digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan pembangunan Daerah yang termasuk kewenangan
Daerah dalam mempercepat dan mewujudkan masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Undang
Undang Dasar 1945, b. bahwa jcnia Pajak Oacrah dan Rctribusi Daerah yang
dipungut merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah, sehingga perlu pengaturan berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan serta prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadnan, peran serta masyarakat dan
akuntabilitas;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang
Undang Nomor Tahun
tentang Hubungan
Ke.uangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pe.menntah
Daerah, perlu pengaturan Pajak Dae.rah dan Re.tribusi
2022 Daerah
dalam Pereturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana drmakeud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mene.tapkan
Peraturan Dae.rah tentang Pajak Dae.rah dan Retribusi
Daerah;
L Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
IT di
Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara
tcntang
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Pcnetapan Pcraturan Pcmerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kcrja
menjadi Undang-Undang tLembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pcmerintah Pusat dan
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Pcraturan Pcmerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pcmberian dan Pemanfaat&n Jnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Relribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pcngelo\aan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
7. Peraturan Pcmerintah Nomor 16 Tahun 2021 Pera
turan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6628):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2021
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2021
Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66461:
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
Pemungutan
Pajak Barang dan Jasa Tentang Atas Tenaga bstrik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023
2023 17
. Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6848);
10. tentangKetentuan Umum Pajak Oaerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Peraturan Pemerintah Nomor 35 2023 Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 688 I).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PAJAK DAERAH
BAB IV : RETRIBUSI OAERAH
BAB V : TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
RETRIBUSI
BAB VI : PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN.
DAN PEMBEBASAN
BAB VII : PEMBE:RIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM
RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB VIII : KERAHASILAN DATA WAJIB PAJAK
BAB IX : PENYIDIKAN
BAB X : SANKSI
BAB XI : KETENTUAN LAIN·LAIN
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Deerah ini berlaku, semua pcraturan
pelaksanaan yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan
tidak benentangan dengan Peraturan Daerah ini.
117
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2023 (76), TLD (42)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, diatur bahwa penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan melalui undang-undang dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya, Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menyatakan bahwa seluruh ketentuan mengenai Pajak dan Retribusi Daerah harus disatukan dalam satu Perda sebagai dasar pemungutan. Perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi jasa, seperti Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang telah beberapa kali diubah hingga tahun 2020, kini tidak lagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penetapan Perda baru yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur secara komprehensif mengenai jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Tarakan, mencakup subjek, wajib pajak atau retribusi, objek, dasar pengenaan, tarif, tata cara perhitungan, serta ketentuan sanksi yang berlaku. Pajak Daerah yang diatur meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Di sisi lain, Retribusi Daerah mencakup tiga kategori utama, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, yang keseluruhannya diatur dengan mempertimbangkan asas keadilan, manfaat, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Perda ini mencabut beberapa aturan sebagai berikut:
Perda No. 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 1 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum
Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2012 Retribusi Perizinan Tertentu
Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Perwali tentang petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Perda ini
150 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2023 NOMOR 268
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat melalui penyelengaraan pemerintah daerah
yang efektif, efisien dan akuntabel pemerintah daerah
memerlukan anggaran yang diantaranya bersumber dari
pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah di
Kabupaten Konawe perlu dilakukan optimalisasi melalui
upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga dapat
meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis
pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1
(satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 N omor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6646);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Pemungutan
Pajak Barang Dan Jasa Tentang Atas Tenaga Listrik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6848);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAJAK DAERAH
BAB III RETRIBUSI DAERAH
BAB IV PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB V PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
BAB VI PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB VII KERAHASIAN DATA WAJIB PAJAK
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB IX KETENTUAN PIDANA
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
118
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memeperkerjakan Tenaga Kerja Asing perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan kondisi saat ini sehingga perlu diganti dan ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.
PERDA ini mengatur mengenai Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Retribusi PTKA, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Keberatan, Insentif Pemungutan, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. nama, objek, dan subjek retribusi;
b. golongan retribusi;
c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
d. prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif;
e. struktur dan besaran tarif;
f. wilayah pemungutan;
g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
h. masa retribusi dan saat retribusi terutang;
i. surat pendaftaran;
j. penetapan retribusi;
k. penagihan;
l. keberatan;
m. pengembalian kelebihan pembayaran;
n. penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
o. pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
p. insentif pemungutan;
q. pemeriksaan;
r. sanksi administrasi;
s. penyidikan; dan
t. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapkan besaran tarif; struktur dan besaran tarif; pemungutan retribusi; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Bab III tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 29)
26 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat