Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma
ABSTRAK:
Dalam rangka memberrikan bantuan hukum bagi orang miskin di Sumsel sekaligus wujud kepedulian Pemprov. Sumsel dalam mewujudkan akses terhadap keadilan sesuai prinsip kesamaan di muka hukum. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD yang ditetapkan dengan Perda. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 23 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang bantuan hukum cuma-cuma dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, larangan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengengai tata cara verifikasi, tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara penyaluran dana bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum diatur dengan Peraturan Gubernur.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan anak mengupayakan agar terjaminnya setiap hak-hak anak bahwa anak akan menerima apa yang mereka butuhkan untuk mendapatkan kesejahteraannya dan semua pihak berkewajiban terlibat untuk mengenali, mewujudkan dan mengawasi upaya tersebut. Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan
Hak-hak Anak.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas & tujuan; kedudukan; hak & kewajiban; penyelenggaraan perlindungan & pemenuhan hak-hak anak; perwalian; kewajiban & tanggung jawab; partisipasi anak; kabupaten/kota layak anak; pembiayaan; organisasi penyelenggara; larangan; pengawasan; sanksi administratif & ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa kebijakan desentralisasi memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, maka diperlukan pengaturan dalam bentuk produk hukum daerah sebagai landasan dan arah dalam pembangunan daerah;
bahwa penyusunan produk hukum daerah perlu dilakukan secara tertib administrasi, terencana, terpadu dan terkoordinasi serta partisipatif oleh karena itu perlu adanya pedoman dalam bentuk peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah; Meliputi Asas dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan; Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Evaluasi dan Klarifikasi Perda; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis Pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan DPRD dan Peraturan Bupati.
22 hlmn; 3 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan tidak terlepas dari adanya partisipasi aktif anggota masyarakat baik sebagai kesatuan masyarakat hukum maupun sebagai individu, oleh sebab itu tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan tidak saja di tangan Kepala Desa/Lurah, Badan Permusyawaratan Desa
dan perangkat desa/aparat kelurahan tetapi juga di tangan masyarakat desa/kelurahan yang bersangkutan.
b. Untuk mengoptimalkan potensi partisipasi masyarakat desa/kelurahan perlu dibentuk wadah bagi berhimpunnya masyarakat dalam wadah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa./Lurah dan dalam upaya membantu mendorong kemitraan Pemerintah Desa/Lurah dalam
memberdayakan masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, dan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu
diatur Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pedoman penataan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna
untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban
masyarakat terhadap peraturan daerah, maka diperlukan
pengaturan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat Kabupaten Karanganyar dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
peraturan ini mengatur Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan
Pemerintah Daerah iyang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang
untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2007
PROSEDUR - PENYUSUNAN - BENTUK PRODUK HUKUM - DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROSEDUR PENYUSUNAN DAN BENTUK PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah dibuat Prosedur Penyusunan dan Bentuk Produk Hukum agar adanya penyeragaman produk secara terpadu dan terkoordinasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyusunan dan Bentuk Produk Hukum Daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Prosedur Penyusunan dan Bentuk Produk Hukum Daera; Meliputi Produk Hukum Daerah; Prosedur Penyusunan Produk Hukum; Penomoran Autentifikasi, Penggandaan, Pendistribusian dan Pendokumentasian Produk Hukum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2007.
8 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Produk-Produk Hukum Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas Produk – produk Hukum
Pemerintah Kabupaten Murung Raya, khususnya dengan
berlakunya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, maka setiap Penyusunan Produk produk Hukum Daerah perlu pengaturan khusus guna penelitian
dan pengkajian sebelum rancangannya dibuat
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRODUK – PRODUK HUKUM;
BAB III
PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
OLEH PEMERINTAH DAERAH;
BAB IV
PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
ATAS INISIATIF DPRD;
BAB V
PROSES PENYUSUNAN KEPUTUSAN BUPATI DAN
INSTRUKSI BUPATI;
BAB VI
PROSES PENYUSUNAN KEPUTUSAN BERSAMA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
(a) Dalam rangka upaya penegakan hukum Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Ujung Pandang
(b) Untuk melaksanakan penertiban pelanggaran-pelanggaran terhadap Peraturan Daerah
(c) Berdasarkan hal-hal tersebut dimaksud huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
1. Undang-undang No. 29 tahun 1959
2. Undang-undang No. 5 Tahun 1974
3. Undang-undang 8 Tahun 1974
4. Undang-undang No. 8 tahun 1981
5. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1974
8. Peraturan Menteri Kehakiman No. M-04-Pw. 07.03 Tahun 1984
9. Keputusan Menteri Kehakiman No. M-04-Pw.07.03 Tahun 1984
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1986
11Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.Skep/369/X/1985
Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan tertentu di lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang memuat Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1988.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
PERATURAN INI DISUSUN UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 8, PASAL 14 AYAT (2), PASAL 21, PASAL 22 DAN PASAL 23 PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN, PERLU MENETAPKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
PASAL 18 UUD 1945, UU NO 24 TAHUN 1956, UU NO 39 TAHUN 1999, UU NO 18 TAHUN 2003, UU 48 TAHUN 2009, UU NO 16 TAHUN 2011, UU NO 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN UU NO 9 TAHUN 2015, PP NO 42 TAHUN 2013, PERMENKUMHAM NO 42 TAHUN 2013 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERMENKUMHAM NOMOR NO 63 TAHUN 2016, PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERMENDAGRI NO 120 TAHUN 2018, PERMENKUMHAM NO. 4 TAHUN 2021, PERDA PROVINSI NO 1 TAHUN 2022.
PERATURAN INI MERUPAKAN PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERDA NO 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN BAIK MELALUI PROSES LITIGASI MANUPUN NON LITIGASI UNTUK PERKARA PERDATA, PIDANA SERTA TATA USAHA NEGARA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
18 HAL BATANG TUBUH, 9 HAL LAMPIRAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat