PERDA Kab. Rembang No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 21, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, penyisipan ayat (2a) dan perubahan Pasal 25 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan terhadap retribusi pelayanan
persampahan dan kebersihan di wilayah Kabupaten Demak
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Demak Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan ; bahwa sehubungan dengan telah berlakunya Undang -
undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, yang ditindak lanjuti dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah serta keadaan situasi dan kondisi sekarang
yang sekaligus dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah khususnya dari sektor retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak'Nomor
9 Tahun 1998 sebagaimana dimaksud huruf a dipandang
perlu merubah dan ditinjau kembali ; bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b perlu
ditetapkan pengaturannya dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 ; Keputusan Menetri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menetri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Dernak Nomor 9 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Bab I Pasal 1 huruf a, b, c dan d, Bab II Pasal 2, Bab II Pasal 3, Bab II Pasal 4, Bab VII Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 1998 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2005
PERSEROAN TERBATAS BLORA PATRAGAS HULU - PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi, maka daerah yang memiliki minyak dan gas bumi di
wilayahnya, berhak atas penawaran Participating Interest (PI) dari
Pemerintah Pusat yang harus dikelola oleh Badan Usaha Milik
Daerah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, maka dipandang perlu
untuk membentuk dan mendirikan PT. BLORA PATRAGAS HULU
yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah dibidang minyak dan
gas bumi; bahwa untuk maksud tersebut huruf b diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Naomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 8 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, pendirian dan tempat kedudukan, azas, maksud dan tujuan, bidang usaha, modal dan saham, saham, rapat umum pemegang saham, direksi dan komisaris, tahun buku dan laporan keuangan, rencana kerja tahunan, penetapan dan penggunaan keuntungan, tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dengan pihak lain, susunan organisasi dan tata kerja perseroan, pengelolaan barang milik perseroan, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2005.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PEKON WAY PRING DAN PEKON PUNGKUT KECAMATAN PUGUNG, PEKON SINAR PETIR DAN PEKON WAY HALOM KECAMATAN TALANG PADANG, PEKON WONOSARI KECAMATAN GADING REJO DAN PEKON ARGOMULYO KECAMATAN SUMBEREJO KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2005
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kep Mendagri No 245 Tahun 2004.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat