Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa yang mempunyai peranan penting dalam mengimplementasikan aspirasi masyarakat desa melalui musyawarah desa; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2006 tentang Badan . Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 05) perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang keanggotaan BPD, persyaratan anggota, pengisian keanggotaan BPD, peresmian dan pelantikan anggota BPD, fungsi, wewenang dan hak BPD, hak dan kewajiban anggota BPD, larangan anggota BPD, susunan organisasi BPD, pemberhentian anggota BPD, pengisian keanggotaan BPD antar waktu, peraturan tata tertib, musyawarah BPD, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa, keuangan dan administrasi dan tindakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan pembangunan kota Banjarmasin dan peretumbuhan jumlah penduduk yang
semakin bertambah selain mengakibatkan meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap barang dagangan kebutuhan rumah tangga, juga berpengaruh terhadap pelaksanaan pengelolaan wilayah pasar di Kota Banjarmasin; bahwa berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka terwujudnya pelaksanaan pengurusan dan pengelolaan wilayah pasar secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu meninjau kembali dan mengubah serta mengganti peraturan pengelolaan pasar dalam daerah Kota Banjarmasin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin Abstrak, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Wilayah Pasar; 3. Jenis Dan Syarat; 3. Penggolongan Pasar; 4. Penggolongan Pasar; 5. Sumber Penerimaan; 6. Kewajiban Dan Larangan ; 7. Pembinaan Pedagang; 8. Pengawasan Dan Pengendalian; 9. Sanksi Administras; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah
Kota Banjarmasin.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antarunit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No. 10 Seri D 2015/ NOREG 2.16 /2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Mantung Remodong Indah, Kelurahan Air Asam, Kelurahan Mantung dan Kelurahan Belinyu Dalam Wilayah Kecamatan Belinyu di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam wilayah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dipandang perlu untuk dilakukan pemekaran kelurahan dalam wilayah Kecamatan Belinyu dengan membentuk Kelurahan Remodong Indah, Kelurahan Air Asam, Kelurahan Mantung dan Kelurahan Belinyu dalam wilayah Kecamatan Belinyu di Kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERDAKAB BANGKA No. 13 Tahun 2007; PERDAKAB BANGKA No. 22 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 19 Tahun 2009; PERDAKAB BANGKA No. 1 Tahun 2013; PERDAKAB BANGKA No. 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pembentukan Kelurahan Remodong Indah sebagai pemekaran dari Kelurahan Bukit Ketok; Kelurahan Air Asam sebagai pemekaran dari Kelurahan Bukit Ketok; Kelurahan Mantung sebagai pemekaran dari Kelurahan Air Jukung; dan Kelurahan Belinyu sebagai pemekaran dari Kelurahan Kuto Panji, dengan menetapkan wilayah geografis dan administratif masing-masing kelurahan. Pembiayaan pembentukan kelurahan tersebut dibebankan pada APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka administrasi pemerintahan pada kelurahan yang baru dapat dilakukan setelah ada struktur organisasi dan pejabat serta pegawai yang diangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kedudukan, tugas pokok, fungsi susunan organisasi, administrasi dan kepegawaian kelurahan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 16 Tahun 2015
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan & Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melindungi masyarakat gorontalo dari bahaya kesehatan jasmani dan rohani minuman beralkohol yang mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan dan falsafah daerah Gorontalo "adat bersendikan sara, sara bersendikan kitabullah"
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU 1945; UU 8 Tahun 1981; UU 8 Tahun 1999; UU 38 Tahun 2000; UU 36 Tahun 2009; UU 18 Tahun 2012; UU 3 Tahun 2014; UU 7 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014; PP 19 Tahun 2004; Perpres Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-IND/PER/6/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-IND/PER/6/2015; tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 20/M-IND/PER/6/2014; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, termasuk didalamnya mengatur tentang penggolongan dan jenis minuman beralkohol, kewenangan, produksi dan peredaran, rekomendasi dan perizinan, larangan pengedaran, penjualan, dan produksi, minuman beralkohol, pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, pelabelan, penyimpanan, minuman beralkohol, penanggulangan mabuk, pelaporan, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Terdiri dari 18 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
- bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat menimbulkan korban fisik maupun psikis
merupakan pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi terhadap perempuan dan anak dan kejahatan terhadap
martabat manusia sehingga menghambat terciptanya keadilan dan kesetaraan gender;
- bahwa perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan adalah upaya untuk memberikan rasa aman dan
bebas dari segala perbuatan kekerasan yang dijamin peraturan perundang-undangan;
- bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk mengatur dan mengurus penanganan serta memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan yang meliputi dari segi penegakan hukum, perlindungan hukum, pelayanan kesehatan, dan spiritual;
- bahwa untuk meningkatkan perlindungan bagi perempuan
dan anak korban kekerasan perlu dibentuk suatu wahana
yang dapat memberikan layanan secara terpadu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606):
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu
- Hak dan kewajiban anak
- Hak dan kewajiban negara, orang tua, dan masyarakat
- Penyelenggaraan perlindungan anak
- Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat