Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 16 Tahun 2015, Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi sosialisasi dan penegakan hukum pelaksanaan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Untuk mendorong kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, perlu peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui langkah yang strategis, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.18 Tahun 2017; UU No.11 Tahun 2020; PP No.37 Tahun 2021; Perpres No.109 Tahun 2013; Permenaker No.18 Tahun 2018; Perda No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.16 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja migran, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
12 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Optimalisasi Kepesertaan dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa perlu dilakukan optimalisasi kepesertaan dan peningkatan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh pekerja, dan bahwa salah satu amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memerintahkan agar Gubernur menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran
untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Materi pokok: Peran Pemerintah Daerah, Kewajiban Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Provinsi Jawa Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 36 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KERJA MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan dinamis dengan memperhatikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja/buruh, perlu meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui percepatan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu membentuk peraturan gubernur yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 11 tahun 2020:
PP no 86 Tahun 2013:
PP No 24 Tahun 2018:
PP No 36 Tahun 2021:
Perpres No 21 Tahun 2010:
Perpres No 109 Tahun 2013:
Permenaker No 44 Tahun 2015:
Permenaker No 1 Tahun 2016:
Permenaker No 4 Tahun 2018:
Permenaker No 18 Tahun 2018:
Permenaker No 5 Tahun 2021:
Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2016.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Jenis Program dan Kepesertaan:
3. Pelaksanaan:
4. Dukungan Pemerintah Provinsi:
5. Pembinaan, pengawasaan dan pelaporan:
6. Sanksi administratif:
7. Ketentuan Lain-lain:
Perusahaan yang telah mengikutsertakan Tenaga Kerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tetap mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimaksud dan dapat menambah dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang baru.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Bagi Tenaga
Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat dalam Kantor di Luar Jam Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan program kegiatan di lingkungan Pemprov Kaltim dan agar kegiatan rapat dalam kantor di luar jam kerja di lingkungan Pemprov kaltim dapat berjalan lancar, efektid dan efisien, perlu mengatur tata cara pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat dalam Kantor di Luar Jam Kerja
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; Pergub Kaltim No.1 Tahun 2020; Pergub Kaltim No.71 Tahun 2020; Pergub Kaltim No.5 Tahun 2021
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat dalam Kantor di Luar Jam Kerja dengan menetapkan pembatasan istilah dalam pengetiannya. ruang lingkup Pergub ini meliputi:
a. Peserta, ketentuan dan mekanisme pelaksanaan RDK di luar Jam Kerja
b. Hak perserta RDK di Luar Jam Kerja; dan
c. Pertanggungjawaban RDK di Luar Jam Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TENAGA AHLI GUBERNUR JAMBI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin tercapainya Visi Misi Gubernur
dan Wakil Gubernur Jambi terpilih dan pencapaian
indikator kinerja pembangunan yang terintegrasi dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) diperlukan langkah-langkah pelaksanaan
program pembangunan;
b. bahwa untuk melaksanakan program pembangunan
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi
Jambi perlu dibentuk Tenaga Ahli Gubernur Jambi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tenaga Ahli Gubernur
Jambi.
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana
telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 4700, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6).
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TENAGA AHLI
GUBERNUR JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diserahkannya pengelolaan Unit
Pelaksana Teknis Latihan Kerja. Wilayah I dan Unit
Pelaksana Teknis Latihan Kerja Wilayah II kepada
Pemerintah Pusat oleh Gubernur Riau melalui Menteri
Tenaga Kerja Republik Indonesia berdasarkan Berita
Acara Serah Terirna Aset berupa Tanah beserta Gedung,
Bangunan, Jaringan dan Irigasi yang: berdiri di atasnya
serta Peralatan dan Mesin Norner : 46/BA/2021 dan
Nomor : M/1/UM.03.02/IU/ 2021 tanggal 3 Maret 2021,
maka Peraturan Gubequr Nomor 77 Tahun 2017 tentang
Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasl Provinsi Riau perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja
pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmlgraet Provinsi Riau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat
Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Riau;
9. Peraturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Riau.
Pergub ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka
Peraturan Gubenur Nomor 77 Tahun 2017 tentang Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 201 7 Nomor
77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Hlm, Lamp. I
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Tenaga Bantu
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan tenaga bantu telah diatur dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
74 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Tenaga Bantu;
b. bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Tenaga Bantu;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Perencanaan Kebutuhan Tenaga Bantu; Pengadaan; Pengangkatan dan Masa Kerja; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Jam Kerja dan Pakaian; Hukuman Disiplin; Penilaian Kinerja; Pemberhentian, Pengangkatan Kembali, Pindah Tugas, dan Pendayagunaan; SIstem Informasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Jumlah Halaman: 30 HLM; Lampiran: 9 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 103, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 21042
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 PP No. 78 Tahun 2015 dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta serta sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu menetapkan Pergub tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta PP No. 78 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2020.
PERGUB ini terdiri atas 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 68 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN TERPADU SATU ATAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD.2020/No.68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN TERPADU SATU ATAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA
PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia di Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
8. Peraturan Gubernur Provinsi SulawesiSelatanNomor 40 Tahun2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ProvinsiSulawesiSelatan;
1. Pembentukan dan Kedudukan;
2. Susunan Organisasi;
3. Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas;
4. Tata Kerja;
5. Sarana, Prasarana, dan Anggaran;
6. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.74 Tahun 2019 ttg Pengelolaan Tenaga Bantu
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan tenaga bantu di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu;
b. bahwa terdapat ketentuan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2019.
Materi pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Jumlah halaman: 5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat