Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pati sebagai daerah otonom, Pemerintah Daerah perlu menetapkan urusan Pemerintahan Kabupaten Pati dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan keadilan serta memperhatikan potensi dan kemampuan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Kabupaten Pati perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
Pemerintahan Daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2008.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeparra
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi keweenangan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 12 Tatun 2008, Pemerintah daerah diharuskan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasaran asas otonomni dan tugas pembantuan; bahwa agar penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan emerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pererintahan antara Pemerintah, pernerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kaupaten/Kota, dapat terlaksana secara etektit, efisien, dan optimal, make urusan pemerintahan tersebut perlu dikelola; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pertagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pesiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Urusan Pemerintahan Daerah
Bab III Urusan Pemerintahan Sisa
Bab IV Penyelenggaaan Urusan Pemerintahan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Jepara dicabut.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka
pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan berdasarkan azas otonomi dan tugas
pembantuan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak
dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk
mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi
kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kepada Desa, adapun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa mencakup : urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa; urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa; tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah; dan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2007
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiKebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu membentuk Susunan Organisasi Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan menetapkan Susunan Organisasi Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2004.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kantor Pemadam kebakaran Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa hari jadi suatu daerah mempunyai arti penting bagi
warganya utuk memperkokoh jati diri sekaligus untuk
meningkatkan motivasi rasa kecintaan, kebanggaan dan
rasa handarbeni terhadap daerahnya sehingga perlu
ditetapkan; bahwa dalam rangka mengenang amal bhakti dan
Penghargaan kepada Para Pejuang serta ungkapan rasa
syukur masyarakat Kota Pekalongan, maka dipandang
perlo menetapkan Hari Jadi terbentuknya Kota Pekalongan; bahwa Penetapan Hari Jadi suatu Kota dapat diperingati
setiap tahun adalah penting sebagai bagian dari jati diri dan
eksistensi suatu daerah, disamping berperan sebagai faktor
integrasi masyarakat serta dapat memotivasi peningkatan
pembangunan daerah; bahwa untuk maksud tersebut butir a, b dan c di atas, seria menjamin kepastian hukum, maka perlu menetapkan Hari
Jadi Kota Pekalongan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Talmn 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomo.i' 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, hari jadi pekalongan, hari ulang tahun, tema hari ulang tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2007.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang merupakan masalah yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan serta penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut diperlukannya penetapan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagai penguat kepastian hukum agar teratasinya kemiskinan yang terjadi khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1-3); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.42 Tahun 1981; PP No.6 Tahun 1988; PP No.25 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000.
Peraturan ini berisi tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Pengahapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah No.73 tahun 2005 tentang Kelurahan perlu ditindaklanjuti dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai No.8 Tahun 2000 tentang Pembentukan, penghapusan dan Penggabungan Kelurahan harus di adakan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu adanya penetapan dalam Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahu n 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.8 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.3 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan kelurahan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, tata kerja, keuangan, perencanaan pembangunan kelurahan, lembaga kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH DI KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuanPasal29ayat(2) Undang-Undang
Dasar1945Negacamenjaminkebebasantiap-tiappenduduk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing·
masing;
b. bahwa salahsatu kewajiban dari pe1altsanaan ajacan Agama
Islam adalah tercennir. deri pakaiannya dalam kehidupan
sehari hari;
c. bahwa menutup aural dalam ajaran Islam hukumnya
adalah wajib, baik di dalam pelaksanaan ibadah maupun
yang becsifat muamalah ;
d bahwa untuk terlaks..nanya suasana kehidupan masyarakat
yang mencerminkan kepribadian muslim dan muslimah dan
dalatn upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Talcalar
yang beriman dan bertaqwa dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Daerah ten tang Berpabian Muslim
dan Muslimah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Noni.or 1822) ;
( PERDA No.02 T,hun 2006 )II
---------
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan I.Atmbaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Disiplin Pegawai Negffl Sipil (Lembaga Negara Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nam.or 3176);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2001
tentang Garis- Garis Besar Haluan Pembangunan Daerah .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
TENTANG BERPAKAJAN MUSUM DAN MUSLIMAH
DI KABUPATEN TALAKAR
BABI
KETENTIJAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai
unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah .
c Kepala Daerah adalah Bupati Takalar
nr PEROA No.02 T,huo 2006 )
d Pakaian Muslim dan Muslimah adalah Pakaian yang berlandaskan Islam
yaitu menutup aural.
e. Masyarakat adalah orang yang BerdomisiTi atau bekctja di Kabupalcn
Takalar
BABII
MAKSUO DAN 1lJJUAN
Bagian Pertama
Maksud
Pasa12
Maksud berpalcaian Muslim dan Muslimah bagi masyarakat adalah untuk
menggambarkan seseorang atau masyarakat yang beriman dan bertaqwa
kepada Allah Subhana Wata'ala serta ta.at menjalanbn syariat Agama Islam.
Bagian Xedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan BerpaJcai.an Musllm dan Muslimah adalah:
(1) Membentuksikap sebagai seorang Muslim danMusllinL't yang berakhlak
mulia.
(2) Membiasakan diri berpuaian Muslim dan Muslimah dab.tn kehidupan
�ttari-hari baik dalam kehidupan berkeluarga maupun dalam
masyarabt umum.
(3) Menciptakan masyafabt yang taat menjalankan aj•ariat agamanya.
Bagian ktig.,
Fw,g,i
Pasal 4
Fungsi berpabi&n Muslim dan Muslimah adalah untuk menjalanbn dan
melaksanakan perintah ajaran agama I.slam serta untulc menghindari
kemungkinan terjadinya perlakuan dan g_angguan dari pihak lain.
( ""'°"'No.on....,"'°' JD
BABIII
KEWAJ)BAN DAN PELAKSANAAN
Bagian Pert.tma
Kewajiban
Pasal 5
Sctiap karyawan/karyawati daerah, mahasiswa/mahasiswi perguruan
tinggi, siswa SMA, SMK, Madrasah Aliah, pelajar Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang beragama Islam diwajibkan
berpakaian Muslim dan Muslimah sedangkan bagi masyarakat umum yang
beragama Islam bersifat himbauan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 6
(1) Berpakaian muslim dan muslirnah sebagaimana dirnaksud dalam pasal 5
dilaksanakan pada :
a. Kantor-kantor Pemerintah, BUMN dan Swasta
b. Sekolah Negeri dan Swasta mulai dari Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Madrasah 'Isanawiyah (Mfs), Sekolah Menengah Atas, 5MK.
Madrasah Aliyah (MA) dan Perguruan Ttnggi.
c. Lembaga -lembaga Pendidibn Sekolah dan Luar Sekolah
d. Acara - acara resmi
(2) Bagi masyankatwnwn diltlmbau untuk beq>akaianMuslirn dan Muslirnah
dalam kehidupan s..:hari-hari termasuk pad a acara hi bu ran um um.
(3) Bagi masyarakat yang ingin mengadakan Pesta Perkawinan I Khitanan
dan sejenisnya yang diiringi dengan hiburan dengan tujuan menghibur
masyarakat maka diwajibkan membuat pernyato.an sanggup
menampdkan busana muslim atau pakaian yang menutup aural
Pasal 7
(1) Ketentuan pakaian Muslim dan Muslirnah bagi karyawan/karyawati pada
Kantor Pemc:inbh, BUMN dan Swasta sebagaimana tersebut pada pasaJ
6 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
'
·
II( "'""" No.02 T .... , 2006 j
a. l(aryawan
1 ). Memakai celana panjang. •
2). Memakai baju Jengan panjang/pendek
b. J<aryawati
(1) Memakai baju lengan paajang yang menutupi pinggul.
(2) Memakai rok atau celana panjang yang menutupi sampai mata
kaki
(3) Memakai kerudung yang menu tu pi ram but, tclinga, bahu, tcngkuk
dan dada.
('2) Pakaian sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tembus pandang dan tidak
memperlihatkan lekuk lekuk tubuh (tidak ketal).
(3) Ketentuan mengenai palcaian Muslim dan Muslimah di atur lcbih lanjut
dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 8
(1) Ketentuan mengenai pakaian Muslim dan Muslimah bagi pe.lajar,
siswa(i) dan mahasiswa (i) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat {1) huruf
" b" adalah sebagai berikut :
a. Lakj-Jakj
1). Memakai c:elana panjang/sampai lutut
2). Memakai baju lengan panjanglpendek
b. Peo:mpuan
(1) Memakai baju lengan panjang yang menutupi pinggul dan dada.
('2) Bagi Pelajar dan Siswi me:maka.i rok panjang yang menutupi
.sampai mata kaki..
(3) BagiMahasiswime:n,akai rokatau celana panjangyang menutupi
sampai mata k.aJd
(4) Memakai U:rudung yang menutupi rambut. telinga. bahu. Jeher.
tengkuk dan dada.
('2) Paka.ian sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) tidak tembus pandangdan
tidak memperlihatkan lekuk-lekuk �buh (tidalc ketat).
(3) Ketentuan mengenai model pabian Muslim dan Muslimah diatur lebih
Janjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
( P8Ull< No.02T,hun 2006 )11
T---------------.-
Pasal 9
Ketentuan memakai pakaian Mu.slim dan Muslimah pada lembaga
pendidikan sekolah dan luar sekolah sebagaimcna dimaksud pada pasal 6
cyat ()) huruf "c:" mengikuti ketentuan yang berlaku pada karyawan dan
karyawati.
Pasal 10
Ketentuan memakai pakaian muslim dan muslimah pada acara resmi
sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf "d" menyesuaikandengan
jenis dan ketentuan yang berlaku setempat.
BAB IV
SANKS I
Pasal 11
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Oaerah ini dikenakan
sanksi sebagai berilcut :
a. Bagi karyawan/karyawati/guru-guru dan kedudukannya dianggap sama
dengan pegawai dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin
pegawai
b. Bagi Pelajar, siswa/ siswi dan mahasiswaJ mahasiswi dikenakan sanksi
secara bertingkat sebagai berikut:
1. Ditegur 8eata lisan
2. Ditegur secara tertulis
3: Diberitahub.n/disampaikan kepada orang tua.
c. Bagi panitia yang menyelenggarakan Acara Resmi dalam undangannya
dicantumkan ketentuan berpakaian Busan.a Muslim.
d. Bagi masyarabt yang mengadakan pesta �bagaimana dimaksud Pasal 6
ayat (3) dikenalcan sanksi dengan menghentikan pelaban.aan hiburan
tersebut.
II( • ..,,.No.OlT,hunl006)
•
BABV
PENCAWASAN
Pasal 12 •
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh
Bupati dan atau pejabat lain yang ditunjuk serta tokoh masyarakat dan tokoh
agama.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
(1) Peraturan Daerah ini hanya berlakc bagi masyarakat yang beragama
Islam dan berdomisili atau bekerja da1am wilayah Kabupaten Takalar.
(2) Bagi ka.ryawan/karyawati, mahasiswaJmahasiswi, siswa/siswi dan
pelajar serta masyarakat yang lidak beragama Islam, busananya
menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENU1VP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Oaerah ini sepanjang
mengenai pelak,anaannya akan dlatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 15
Peraturm Daerah ini mulai berlaku efelctif 1 (satu) Tahun sejak tanggal
cliundangbn.
Agar setiap orang dlpat mengetahWnya memerlntahbn Penguudangan
Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat