Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu melakukan perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PMK No. 50/PMK.07; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp.890.599.666.625,80 bertambah sejumlah Rp. 359.183.674.107,20 sehingga menjadi Rp.1.249.763.540.733,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan keadaan, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai kualitas hidup dan kesejahteraan yang baik sesuai UUD NRI Tahun 1945, bahwa Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2010 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perundang undangan sehingga perlu diganti dan menetapkan Perda Prov. Jabar tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Yang Meliputi Ketentuan Umum, Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Upaya Kesehatan, Fasilitas Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Kerja sama, Akreditasi, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Koordinasi, Standar Pelayanan Minimal, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.14/ TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan dalam rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna mensejahterakan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai pemilik Badan Usaha Milik Daerah bertanggungjawab akan penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang : Penyertaan Modal Pemerintah daerah kepada BUMD. Diatur tentang Asas-Asas Penyertaan Modal; Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Bentuk Sumber Dana, Modal Dasar, Besar Penyertaan Modal, Pembinaan Pengawasan Pengendalian dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut Manuntung Kabupaten Tanah Laut Menjadi PT. Tanah Laut Manuntung (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya perubahan
Komposisi Pemegang Saham dan
Modal yang menjadi dasar
pembentukan Perseoran Terbatas serta perubahan penyebutan nama
dari Perseroan Terbatas (PT) Tanah
Laut Manuntung Kabupaten Tanah
Laut menjadi PT. Tanah Laut
Manuntung (Perseroda); bahwa dengan diundangkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah maka pengaturan pada
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas
(PT) Tanah Laut Manuntung
Kabupaten Tanah Laut perlu
dilakukan restrukturisasi regulasi
dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut tentang Perubahan Perseroan
Terbatas (PT) Tanah Laut
Manuntung Kabupaten Tanah Laut
Menjadi PT. Tanah Laut Manuntung
(Perseroda);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 64
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut Manuntung Kabupaten Tanah Laut Menjadi PT. Tanah Laut Manuntung (Perseroda), yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Maksud, Tujuan dan Bidang Usaha;
4. Modal;
5. Saham;
6. Organ Perusahaan;
7. Tata Kelola Perusahaan;
8. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
9. Organisasi dan Ketenagakerjaan;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Kerja Sama dan Pinjaman;
12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan;
13. Kepailitan dan Pembubaran;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5
Tahun 2002 tentang Kepengurusan dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah di Kabupaten
Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2002 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5
Tahun 2002 tentang Kepengurusan dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah di Kabupaten
Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2007 Nomor 13) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku; dan
b. hal-hal yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2009
tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut
Manuntung Kabupaten Tanah Laut (Lembaran
Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor
12) mengenai ketentuan Komisaris dan Direksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan
Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 14 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Daerah, masih
terdapat ketidaksetaraan dan ketidak adilan gender, sehingga
diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu
strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan
seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh
peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat
pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan
dan kesetaraan gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah
tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah;
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pegesahan
Konvensi Mengenai Pengahapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690);4. Undang-Undang Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang –undang nomor 12
Tahun 2008 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton Utara
Tahun 2013-2018;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB V
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEBIJAKAN
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII
PEMBINAAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 49
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Izin Usaha perikanan sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (9) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Pembentukan Nomor Kotamadya 29 Tahun Daerah 1997 Tingkat II tentang Tarakan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Izin Usaha Perikanan
Perda ini mengatur berbagai aspek terkait izin usaha perikanan, termasuk syarat, prosedur, dan mekanisme perizinan bagi pelaku usaha di sektor perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019
PERDA Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat