Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong dan mempercepat pembangunan daerah bidang perekonomian, perlu dilakukan pengembangan dan pemberdayaan perusahaan daerah sebagai salah satu sumber pendapatan bagi daerah;
b. bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a, di pandang perlu membentuk perusahaan daerah dalam bentuk gabungan usaha-usaha (holding company) yang bergerak di bidang jasa, pertanian dan perkebunan, perikanan, kehutanan, pertambangan dan energi, properti, perdagangan, perindustrian, dan transportasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN STATUS
BAB III
NAMA DAN KEDUDUKAN
BAB IV
MAKSUD, TUJUAN, DAN BIDANG USAHA
BAB V
MODAL DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
BAB VI
PENGELOLAAN, ORGANISASI, TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI
BAB VIII
KEPEGAWAIAN
BAB IX
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB X
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BADAN PENGAWAS
BAB XI
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN
BAB XII
TAHUN BUKU ANGGARAN PERUSAHAAN DAERAH
BAB XIII
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA KEGIATAN PERUSAHAAN DAERAH DAN LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
BAB XIV
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
BAB XV
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN DAERAH
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013
bahwa sektor pertanian mempunyai peran yang sangat strategis dalam perekonomian nasional, dan irigasi merupakan salah satu komponen pendukung keberhasilan sektor pertanian; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air , dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2003 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ada pengaturan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang asas, tujuan, dan keberlanjutan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, peran serta masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pemberdayaan, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengendalian dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, tata cara penyelesaian sengketa, penyidikan dan ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan peraturan ini. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
b. bahwa penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/No.20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Percetakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan
tambahan penyertaan modal daerah
kepada Perusahaan Daerah Percetakan,
ketentuan modal dan sumber keuangan
yang ada pada Peraturan Daerah Nomor
21 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Daerah Percetakan, pada
perkembangannya perlu diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Peusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat perubahan Ketentuan Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Percetakan
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83
Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik dipandang sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali;
" I
Ii
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
I maka perlu membentuk Peraturan
I Daerah tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik
I Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
II Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia
Tahun 2004' Nomor 125, Tambahan j
Lembaran Negara Republik Indonesia
I
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
li
2
\ beberapakali terakhir dengan Undang• undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4338);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51
Tahun 2008, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4836);
3
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Republik'
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah
Pemerintahan Daerah Provinsi dan'
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4737);
4
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972),
2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
195, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5351);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
36 Tahun 2010 tentang Pedoman
fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan
Politik;
5
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 nomor 8
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bulukumba.
4. Partai Politik adalah organisasi Partai Politik yang berkedudukan di tingkat daerah yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil
Pemilihan Umum.
5. Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang selanjutnya disingkat Bantuan Keuangan, adalah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara
proporsional kepada partai politik yang mendapatkan
kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang _selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bulukumba.
7 Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya
· disingkat KPUD, adalah Komisi Pemilihan Umum
Daerah Kabupaten Bulukumba
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1) Bantuan keuangan diberikan kepada Partai Politi� yang mendapatkan kursi di DPRD, bersumber dan APBD.
at ( 1) diberikan secara proporsional yang
:�nghitungannya berdasarkan jumlah perolehan
suara.
Pasal 3
(1) Besamya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD.
(2) Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara seluruh daerah pemilihan Bulukumba yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Pasal 6
Besarnya anggaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 4
(1) Penentuan. bes�ya nilai bantuan keuangan per suara hasil Pemilu DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah
per?�ehan suara hasil Pemilu DPRD bagi Partai
Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
(2) Jumlah bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran �erken�an sama dengan nilai bantuan per
BAB IV
PENGAJUAN DAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Pengajuan Bantuan Keuangan
Pasal 7
(1) Permohonan bantuan keuangan disampaikan oleh Pengurus Partai Politik kepada Bupati untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening
kas umum partai politik.
suara hasil Pemilu DPRD sebagaimana dimaksud pada aya: (1), �ikalikan dengan jumlah perolehan
suara hasil Pemilu DPRD periode berkenaan.
(3) Ketentuan mengenai perhitungan besaran bantuan k�uangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB III
PENGANGGARAN BANTUAN KEUANGAN DALAM APBD
Pasal 5
Ban�an Keuangan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 di�ggarkan setiap tahun dalam APED, pada jenis
belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan
keuangan kepada partai politik.
(2)
Permohonan sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1)
dibuat dalam bentuk tertu
c. surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD, yang dilegalisir Ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah ·
d. nomor rekening kas umum partai politi'k yang
dibuktikan dengan pemyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran
P��g sedikit 60% dari jumlah bantuan yang
diterima untuk pendidikan politik;
f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD
tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK;
g. surat �em�ataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang• undangan apabila memberikan data/keterangan
yang tidak benar; dan
h. surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada huruf .g dibuat di atas kertas kop, dibubuhi materru yang cukup, dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik, serta dibubuhi
cap stempel partai politik.
(3) L�piran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuat dalam rangkap 2 (dua)
(4) Surat permohonan sebagaimana ctimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Kepala Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik.
10
BABV
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI Pasal 8
(1) Kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), diverifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dengan sekretaris dan anggota yang terdiri dari unsur Komisi Pemilihan Umum Daerah, SKPD Keuangan, unsur Kantor Kesatuan Bangsa dan unsur dari Sekretariat Daerah lainnya.
(3) Anggaran kegiatan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 9
(1) Hasil verifi.kasi kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Berita Acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), disertai dengan dokumen kelengkapan administrasi yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan, disampaikan kepada Bupati sebagai dasar pengambilan keputusan.
(3) Bupati menetapkan partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi dengan Keputusan Bupati.
11
BAB VI
PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 10
(1) Partai politik yang telah dinyatakan lolos verifikasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
mene�a bantuan keuangan yang disalurkan melalui
rekenmg kas umum Partai Politik.
(2) P�nyaluran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Bupati.
(3) Ketu� partai politik menyampaikan tanda bukti p�nenmaan bantuan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati melalui Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah.
BAB VII
PENGGUNMN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 11
(1) Bant�� ke1:1an.g� digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat, serta untuk biaya operasional
sekretariat Partai Politik.
(2) Bantuan keuangan yang digunakan yang untuk
�elaksanalcan pendidikan politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 60% (enam puluh persen).
12
(3) Bentuk kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. dialog interaktif;
d. sarasehan; dan e. workshop.
Pasal 12
(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara;
b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara; dan
c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkaitan dengan kegiatan:
a.pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
13
(3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan memperhatikan
k�adilan dan kesetaraan gender untuk membangun
etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
a. rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian Realisasi Belanja Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Perkegiatan; dan
Pasal 13
Kegiatan operasional sekretariat sebagaimana dimaksud
b. barang Inventaris/Modal persediaan pakai habis Ipenggunaan Jasa.
(Fisik), barang dan pengadaan
dalam Pasal 11 pada ayat (1) berkaitan dengan:
a. administrasi umum·,
b. berlangganan daya dan jasa;
c. pemeliharaan data dan arsip; dan d. pemeliharaan peralatan kantor.
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 14
c.u. � it wajib membuat laporan pertanggungiawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan atas dana bantuan keuangan.
(2) Untuk membuat laporan pertanggungjawaban se��gaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik
wajib melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.
Pasal 15
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) terdiri dari:
14
(2) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 16
( 1) Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan sebagairnana dimaksud Pasal 14 ayat (1) kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah selesai dilakukan oleh BPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Partai Politik paling lama 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
15
Pasal 17
Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan dari APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Bupati setelah diperiksa oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 18
Partai Politik yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1 7, dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai diterimanya laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan oleh Bupati.
Pasal 19
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersifat terbuka untuk diketahui masyarakat.
BAB IX
l(ETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Bantuan keuangan bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun
2009 diberikan berda�arkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
16
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2013.
(2) Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
BABX
KETENTUANPENUTUP
Pasal 21
( 1) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kawasan Perkotaan dan Perdesaan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan keseimbangan dan
keharmonisan antara fungsi kawasan perkotaan dan
kawasan perdesaan sebagai tempat pemukiman,
pelayanan jasa publik dan sosial, serta fungsi kawasan
pusat kegiatan ekonomi di daerah maka kawasan
perkotaan perlu diatur penataannya ;
b. bahwa guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang
selaras dengan pelestarian lingkungan hidup dan
konservasi sumber daya alam dengan memperhatikan
kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum
dalam kawasan perdesaan disusun secara partisipatif,
produktif dan berkelanjutan, maka kawasan perdesaan
perlu diatur pengembangannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu mengatur
tentang pengembangan kawasan perkotaan dan
perdesaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan
Kawasan Perkotaan dan Perdesaan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar. Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah ·
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan wilayah yang memiliki fungsi utama
lindung atau budi daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat