Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 17 TAHUN 20 11 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17
Tahun 20 11 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin
Gangguan dianggap sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha
(ease of doing business) di Kota Depok sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 17Tahun 20 11 tentang Izin Gangguan dan Retribusi
Izin Gangguan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
mencabut PERATURAN
DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 17TAHUN 2011 TENTANG IZIN
GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
PENCABUTAN PERATURAN
DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 17TAHUN 2011 T
IZIN
GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan Masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik, untuk itu perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian Pelayanan Publik oleh aparatur Pemerintah Daerah, maka diperlukan pengaturan Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup, pembina dan penanggung jawab, penyelenggaraan dan organisasi penyelenggara serta pelaksana pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, peran serta masyarakat, penyelesaian pengaduan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2018
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PARIWISATA
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, BD Tahun 2018 / No. 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PARIWISATA
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha pada sektor pariwisata yang terintegrasi secara elektronik dapat memberikan pelayanan yang cepat dan baik guna
meningkatkan iklim berinvestasi yang baik dan kondusif didaerah. Dan untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang optimal dan untuk mempermudah proses perizinan pada sektor pariwisata, perlu diselenggarakan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang – undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – undang Nomor 9 tahun 2015 Nomor 58; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata; Peraturan Menteri pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
Pertauran ini mengatur mengenai implementasi sistem perizinan yang dilakukan secara elektronik, yang bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan usaha di sektor pariwisata. Kemudian Menetapkan prosedur, persyaratan, dan tahapan untuk mendapatkan izin usaha di sektor pariwisata melalui sistem elektronik, termasuk dokumen yang diperlukan dan tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha dan mekanisme pendaftaran dan pengelolaan usaha pariwisata dalam sistem elektronik, termasuk pendaftaran awal, pembaruan izin, dan perizinan lainnya yang terkait dengan kegiatan pariwisata. Serta ada ketentuan mengenai integrasi sistem perizinan elektronik dengan sistem lainnya yang relevan, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk memastikan sinkronisasi dan keterpaduan data, serta layanan dukungan bagi pelaku usaha dalam proses pengajuan dan pengelolaan izin secara elektronik, termasuk bantuan teknis, konsultasi, dan layanan informasi. Memuat mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem perizinan elektronik, untuk memastikan sistem berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada pelaku usaha, dan adanya penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi dalam proses perizinan elektronik, termasuk sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha
Hotel dan Penginapan; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha
Rekreasi Dan Hiburan Umum; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan Dan Jasa Boga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Daerah serta mempersingkat proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat mudah, terjangkau, akuntabel, dan profesional dalam kerangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diselenggarakan dalam rangka untuk mempermudah penyelenggaraan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses serta Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kelembagaan dan Kewenangan, Maklumat Pelayanan Publik, Standar, dan Manajemen Pelayanan, Perencanaan, Penyederhanaan Jenis dan Prosedur, Pelayanan secara Elektronik, OSS, Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Etika Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, Inovasi, Forum Komunikasi PTSP, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2007 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menata dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boyolali perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang;
b. bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bagunan dan menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung,perlu dilakukan pengendalian oleh Pemerintah Daerah melalui penertiban Izin Mendirikan Bangunan;
c. bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak seesuai lagi dengan perkembangan regulasi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2011; UU No 32 Tahun 2014; PP No 36 Tahun 2005; PP No 15 Tahun 2010; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 97 Tahun 2014; Perda No 9 Tahun 2011; Perda No 10 Tahun 2012; Perda No 22 Tahun 2016.
Dalam Perda ini terdiri dari: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Fungsi dan Klasifikasi Bangunan; Bab IV Pemberian IMB; Bab V Persyaratan Permohonan Penerbitan IMB; Bab VI Tata Cara Penyelenggaraan IMB; Bab VII Retribusi IMB; Bab VIII Dokumen IMB; Bab IX Pemutihan IMB; Bab X Pembinaan; Bab XI Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 144), dicabut
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Media periklanan dan reklame akan terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan pembangunan kota;
Dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di
dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan tata ruang, etika, estetika, keserasian dengan lingkungan serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat;
Untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, penyelenggara reklame dan masyarakat dalam penyelenggaraan reklame di Kota
Sungai Penuh perlu dibuat pengaturan dalam suatu perangkat hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; PermenPU No. 20 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Reklame, meliputi: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penataan Reklame; Persyaratan Penyelenggaraan Reklame; Perizinan Reklame; Kewajiban; Pengelolaan Uang Jaminan Bongkar; Pencabutan Izin; Penutupan dan Pembongkaran Reklame; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan reklame menurut tempat, jenis, sifat,
ukuran, konstruksi dan kawasan reklame; tata cara memperoleh izin
mendirikan/merubah bangunan reklame; izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame; Besarnya uang jaminan bongkar, diatur dengan Peraturan Walikota.
14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2018
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Blora No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
PERDA Kab. Blora No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2018 No 12/TLD No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kab Blora No 2 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan yaitu :
- Ketentuan Umum
- Struktur dan besarnya Retribusi Izin Trayek
- Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Ciacap
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
ABSTRAK:
Bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dengan semakin bertingkatnya urbanisasi di Kota Cimahi sejalan dengan perkembangan usaha rumah kos maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU no. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.l 1 Tahun 2011p; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa akli diubah terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengelolaan Rumah Kos, Izin Penyelenggaraan Rumah Kos, Kewajiban Dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administatif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2018.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat