Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian pencemaran air termasuk di dalamnya mengatur tentang pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, pemanfaatan dan pembuangan air limbah, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, penyediaan informasi, sanksi administrasi, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2018
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat dan bersih dari sampah yang menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, maka diperlukan Pengelolaan Sampah Regional secara komprehensif dan terpadu; bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Sumatera Barat sebagai daerah yang sehat dan bersih dari Sampah serta sebagai efisiensi penggunaan lahan untuk pengolahan sampah, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah regional;
bahwa dalam pengelolaan sampah regional diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah serta hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah regional dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Regional;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 81 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2017, PermenLH No. 16 Tahun 2011, PermenPU No. 03/PRT/M/2013, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Regional, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Wewenang;
3. Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah Regional;
4. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional;
5. Rehabilitasi dan penutupan TPA sampah regional;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Larangan;
8. Penyelesaian sengketa;
9. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun yang bersumber dari kegiatan usaha di daerah dapat berpotensi mencemari dan/atau merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengganggu kesehatan masyarakat;
Bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum, diperlukan pengelolaan limbah yang baik dan benar guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan lampiran huruf K angka 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Bidang Lingkungan Hidup Sub Bidang Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun meliputi Penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dalam 1 (satu) daerah kabupaten menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No.74 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 2012; PP No.101 Tahun 2014; KEPMENEG Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2001; KEPMENEG Lingkungan Hidup No.58 Tahun 2002; PERMEN Lingkungan Hidup No.2 Tahun 2008; PERMEN Lingkungan Hidup No.30 Tahun 2009; PERMEN Lingkungan Hidup No.33 Tahun 2009; PERMEN Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2010; PERMEN Lingkungan Hidup No.2 Tahun 2012; PERMEN Lingkungan Hidup No.11 Tahun 2012; KEPMENEG Lingkungan Hidup No.56 Tahun 2012; PERMEN Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013 dan PERDAKAB LANGKAT No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas,Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Arah Kebijakan dan Strategi, Pengelolaan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Perizinan, Penanggulangan dan Pemulihan, Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiyaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
49 Hlm, Penjelasan: 21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
eningkatan volume sampah menjadi tantangan untuk mewujudkan lingkungan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang sehat dan bersih dari sampah
pengelolaan sampah memerlukan sistem pengelolaan terpadu yang melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2007; PP Nomor 81 Tahun 2012; PEPRES Nomor 87 Tahun 2014; PERMEN Nomor 33 Tahun 2010; PERMEN Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Nomor 2 Tahun 2012; PERDA Nomor 4 Tahun 2012; PERDA Nomor 6 Tahun 2016; PERDA Nomor 7 Tahun 2017
Pengelolaan Sampah, Pembentukan Kabupaten, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perda, Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pedoman Pengelolaan Sampah, Pembentukan Produk Hukum, Rencana Tata Ruang Wilayah, Retribusi Jasa Umum, Pembentukan dan Susunan Pangkat Daerah, Urusan Kewenangan Kabupaten Tulang Bawang Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
18 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018
PENGENDALIAN - PENCEMARAN - KERUSAKAN - LINGKUNGAN - HIDUP
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO. 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Upaya melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintahan Daerah Provinsi dalam upaya memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan berdasarkan UUD RI Tahun 1945. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disebabkan oleh perilaku pelaku usaha dan/atau kegiatan yang cenderung melakukan pemanfaatan sumber daya alam yang kurang memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan, serta didukung oleh rendahnya kemampuan dan koordinasi antar aparat Pemerintah Daerah di wilayah provinsi dalam melakukan penegakan hukum. Ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksanaannya, belum memberikan bentuk yang jelas pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan pengendalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 47 Tahun 2017; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 13 Tahun 2007; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2014; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 7 Tahun 2014; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang penegakan hukum, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42 hlm, Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2018
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/8,TLD NO.355, LL SEKDA KOTA AMBON: 37 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab untuj menjamin pemenuhan hak masyarakat atas air minum dan akses terhadap air minum guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat atas air minum dan akses air minum secara efektif, efisien dan berkelanjutan maka perlu diselenggarakan melalui pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum. Agar pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Ambon dapat terselenggara dengan tertib dan berfungsi sesuai dengan yang direncanakan, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PERMENPUPR No. 27 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud, Asas dan Tujuan, Jenis Sistem Penyediaan Air Minum, Penyelenggaraan SPAM, Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, Hak dan Kewajiban Pelanggan, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Kota, Pembiayaan, Tarif, Retribusi dan Iuran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya;
b. bahwa guna menjaga dan mempertahankan kualitas air dan untuk mencegah terjadinya darnpak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu adanya pengaturan pengelolaan air limbah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocolto The United Nations Framework Convention On Climate;
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
16. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampan Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah;
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air
Limbah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 - 2031;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud, Azas dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Pengelolaan Air Limbah
- Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Pengelolaan Air Limbah Industri
- Pengelolaan Air Limbah Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan Lainnya
- Pengelolaan Air Limbah Rumah Pemotongan Hewan
- Perizinan
- Pembinaan dan Pengawasan
- Pelaporan Dugaan Pencemaran Air
- Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat
- Sanksi Administrasi
- Ketentuan Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi Kabupaten Solok tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan Kabupaten Solok, juga mempengaruhi terhadap kesehatan dan lingkungan Kabupaten Solok sebagai akibat dari produksi dan populasi sampah. Untuk mewujudkan lingkungan kabupaten Solok yang sehat dan bersih dari sampah sehingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Solok telah mempunyai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Kebersihan di Kabupaten Solok yang perlu disesuaikan dengan Ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 81 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2017, Permendagri No. 33 Tahun 2010, Permen LH No. 16 Tahun 2011.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tugas dan Wewenang
3. Hak dan Kewajiban
4. Sumber Sampah
5. Pengelolaan Sampah
6. Pembiayaan dan Kompensasi
7. Peran Masyarakat
8. Perizinan
9. Sanksi Administratif dan Pembebanan Biaya Paksa Penegakan Hukum
10. Kerjasama dan Kemitraan
11. Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
12. Data dan Sistem Informasi
13. Larangan
14. Ketentuan Penyidikan
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
43 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kab. Bantul No. 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kualitas dan kelestarian air diperlukan pengedalian pencemaran air yang komperhensif agar terlindunginya sumber air sehingga dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya, dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5815 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air, harus ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keptusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5815 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2014.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah, antara lain mengenai Penetapan daya tampung beban pencemaran air, analisis penetapan daya tampung beban pencemaran air, penolakan Bupati atas permohonan izin pembuangan air limbah yang diajukan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan apabila berdasarkan hasil analisis penetapan daya tampung beban pencemaran air menunjukkan bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan yang diajukan merupakan faktor penyebab terlewatinya daya tampung beban pencemaran air, dan Penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Mengubah Perda Kab. Bantul No. 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat