Kehutanan dan PerkebunanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan
iuran - wajib - atas - usaha - komoditas - perkebunan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 3 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan
ABSTRAK:
Bahwa sebagian wilayah Kab. Tasikmalaya merupakan kawasan perkebunan yang potensial dalam rangka kelancaran dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan di daerah maka perlu ditetapkan Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999;PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Iuran, Pengenaan Iuran Wajib, Kewajiban Pegusaha, Jenis Dan Besarnya Iuran Wajib, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Instandi Pemungut Pengelola Dan Penanggungjawab, Sanksi Administrasi, Pembebasan Iuran Wajib, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dan Ijin Usaha Hutan Tanaman (IUHT)
ABSTRAK:
A. Bahwa Pemanfaatan sumber daya alam hutan tidak hanya terbatas pada pemanfaatan hasil hutan tetapi juga dapat berupa pemanfaatan kawasan hutan;
B. Bahwa sumber daya alam di wilayah kabupaten Kapuas memiliki potensi yang sangat besar dalam hal pemanfaatan hasil hutan;
C. Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang berasaskan kemandirian dan keseimbangan maka setiap potensi obyektif daerah dalam ini sektor kehutanan harus diberdayakan dan dikelola semaksimal mungkin secara arif dan bijaksana sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II IJIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
BAB III IJIN USAHA HUTAN TANAMAN
BAB IV SANKSI DENDA DAN SANKSI ADIMISTRATIF
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Dan Kawasan Hutan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlu mengatur mengenai pemanfaalan hasil hutan dan kawasan hutan di Propinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan kemandirian dan keseimbangan maka setiap potensi obyektif daerah dalam sektor kehutanan harus diberdayakan dan dikelola semaksimal mungkin secara arif dan bijaksana sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahunl 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II USAHA PEMANFAATAN HASIH HUTAN;
BAB III USAHA PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN;
BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DAN HAPUSNYA IJIN USAHA;
BAB V MASYARAKAT HUKUM ADAT;
BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VII KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII SANKSI DENDA DAN SANKSI ADIMISTRATIF;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2002.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 24 Tahun 2001
RETRIBUSI - ATAS KAYU RAKYAT - PRODUKSI - HUTAN RAKYAT - TANAH MILIK
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2001/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN
RAKYAT/TANAH MILIK
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi, Retribusi atas kayu rakyat produksi hutan rakyat/tanah milik merupakan salah satu sumber Pandapatan Asli Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, perlu menetapkan retribusi atas kayu rakyat produksi hutan rakyat/tanah milik dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 TAhun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Prov.Jambi No. 3 Tahun 1986; Kepgub No. 507 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Pemungutan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001
PERDA Prov. Jawa Barat No. 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu / Bukan Kayu dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu / Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Alam
ABSTRAK:
a. bahwa hutan produksi alam di Kabupaten Kolaka
khususnya dan umumnya di Indonesia adalah
merupakan karunia Tuhan yang maha esa yang
perlu dimanfaatkan secara terencana, rasional,
optimal bertanggungjawab sesuai dengan
kemampuan daya dukungnya, serta
memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung
pengelolaaan hutan dan pembangunan kehutanan
secara berkelanjutan yangdiarahkan untuk sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat masa kini dan
masa yang akan datang;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan
sumber daya hutan yang optimal guna memperoleh
manfaat ekonomi, sosial dan ekologi yang maksimum dan
lestari, serta menjamin distribusi manfaatnya secara adil
dan merata khususnya bagi masyarakat yang tinggal
disekitar hutan, guna mendorong pemberdayaan ekonomi
rakyat, perlu diatur ketentuan perizinan usaha
pemanfaatan hasil hutan dan perizinan pemungutan hasil
hutan sebagai pedoman pemberian izin dan
pelaksanaannya;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b
tersebut diatas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
6. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang
Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara RI Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3419);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian;
9. Undang-undang NOmor 9 Tahun 1995 Tentang
Usaha Kecil;
10. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1995 Tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3687);
11. Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3699);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 Tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara RI Tahun 1985
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3294);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 Tentang
Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan kepada 26
(dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan (
Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 18);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 Tentang
Penyerahan sebagian urusan Pemerintah dibidang
Kehutanan kepada Daerah(Lembaran Negara RI Tahun
1998 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3769);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 Tentang
Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada
Hutan Produksi ( Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 13);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 Jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 tentang Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Kehutanan dan
Perkebunan (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 201);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah dan
Peraturan Daerah Perubahan;
18. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 315 / KPTS
II / 1999 Tentang Tata cara Pengenaan, Penetapan
dan Pelaksanaan Sanksi atas Pelanggaran di bidang
Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan;
19. Keputusan Menteri Kehutranan Nomor 05.1/KPTS
II/2000 Tentang Kriteria dan Standar Perizinan
Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi
Alam;
20. Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah
kabupaten Kolaka;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu/bukan kayu dan izin pemungutan hasil hutan kayu/bukan kayu pada hutan produksi alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai azas dan tujuan; pemanfaatan hutan produksi alam; izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu; sanksi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001
Bahwa Keberadaan hutan sangat penting dalam kehidupan dan pelestarian lingkungan, sesuai kewenangan Provinsi dalam pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, serta kewenangan pengawasan hutan berdasarkan Undang -undang nomor 41 Tahun 1999, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi jawa Barat tentang Pengurusan Hutan.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 33 Tahun 1970; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; Kepres No. 32 Tahun 1990; Kepres No. 74 Tahun 2001; Perda Prov. Daerah Tingkat 1 Jabar No. 2 Tahun 1996; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2001
Peraturan Perda ini mengatur tentang Pengurusan Hutan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perencanaan Hutan; Pemanfaatan Hutan; Perizinan; Penggunaan Kawasan Hutan; Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar; Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; Perlindungan dan Pengamanan Hutan; Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); Peran Serta Masyarakat; Sistem Informasi Kehutanan; Pengawasan; Tata Hubungan Kerja; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
Peraturan ini mengatur tentang Pengurusan Hutan
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan atau Ikutannya
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan atau Ikutannya merupakan salah satu jenis Retribusi lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten;
Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, merupakan kekayaan alam yang perlu dikelola secara bijaksana agar dapat memberi manfaat sebesar-sebasarnya secara lestari demi kepentingan Daerah, Bangsa dan Negara;
Sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton.
UU No 29 Tahun 1959; UU No 49 Prp Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 41 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 104 Tahun 2000; PP RI No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Dati II Buton No 4 Tahun 1986.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi dan Perizinan; 4. Pemanfaatan Hasil Hutan; 5. Mekanisme, Sistem dan Wewenang Perizinan Serta Pengaturan Pengelolaan; 6. Target dan Jangka waktu Perizinan; 7. Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin; 8. Sanksi Administrasi; 9. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 10. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 11. Pemungutan Biaya Izin dan Pengaturan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat