Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENURUNAN MASALAH GIZI STUNTING DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. Kejadian stunting pada balita masih ada terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang
bersifat multi dimensi dan intervensi paling menentukan pada 1.000 hari pertama kehidupan (1000 HPK). Masyarakat sangat membutuhkan informasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 tahun 2004; Perpres No. 42 Tahun 2013; Permentan No. 4 Tahun 2010; Permenkes No. 75 Tahun 2013; Permenkes No. 23 Tahun 2014; Permenkes No. 41 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang penurunan masalah gizi stunting dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, asas, tujuan dan maksud, pilar penurunan stunting, ruang lingkup, pendekatan, edukasi, pelatihan dan penyuluhan gizi, penelitian dan pengembangan, pelimpahan wewenang dan tanggung jawab, penajaman sasaran wilayah penurunan stunting, peran serta masyarakat, pencatatan dan pelaporan, penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 49 Tahun 2018
PENGARUSUTAMAKAN GENDER - PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamakan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instruksi presiden Nomor 9
tahun 2000 tentang pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional mengamanahkan bagi
lembaga Pemerintah baik tingkat pusat maupun
daerah untuk mengintegrasikan Pengarusutamaan
gender dalam kegiatan pembangunan; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang
dapat berjalan efektif dan efisien untuk mencapai
Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender, maka
diperlukan strategi pengintegrasian Gender melalui
penyusunan perencanaan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di
Daerah yang Responsif Gender; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah di Kabupaten Tegal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, pedoman, perencanaan dan pelaksanaan, pengorganisasian, tugas dan fungsi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
9 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS) di Rumah Tangga, di Sekolah, di Tempat-tempat Umum, di
Tempat Kerja dan Institusi. Kesehatan merupakan salah satu hak
asasi manusia yang patut dihargai dan diperjuangkan oleh semua
pihak.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011;
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat meliputi beberapa tatanan yaitu PHBS Tatanan Rumah
Tangga, PHBS di Institusi Pendidikan, PHBS di Tempat Kerja, PHBS di Tempat Umum dan
PHBS di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 49 Tahun 2018
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah/madrasah di setiap sekolah/madrasah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomr 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 ; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/ 2011 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan, monitoring, evaluasi, koordinasi dan kerjasama, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI (RAD-PG) KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi. Pembangunan pangan dan gizi dilaksanakan dalam satu kesatuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Untuk memberikan daya ungkit dan dorongan kuat yang efektif dan efisien di bidang pangan dan gizi, dilaksanakan koordinasi lintas sektor Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; Perpres No. 42 Tahun 2013; Permentan No. 4 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana aksi daerah pangan dan gizi (RAD-PG) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, asas, tujuan dan maksud, rencana aksi pangan dan gizi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN HEWAN PENULAR RABIES
ABSTRAK:
Dalama keberadaan HPR di Kabupaten Nunukan semakin berkembang seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan kabupaten baik sebagai hewan kesayangan maupun untuk keperluan lain. Dan pengawasan dan pengendalian HPR untuk melindungi masyarakat serta mencegah berjangkitnya penyakit Rabies di wilayah Kabupaten Nunukan perlu mengatur pengawasan dan pengendalian HPR. Dengan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Pemerintah melakukan Pengawasan dan Pengendalian HPR. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pengawasan dan Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pertauran ini mengatur mengenai definisi rabies, hewan penular rabies, dan ruang lingkup pengaturan. Ini mencakup jenis hewan yang terlibat, seperti anjing, kucing, dan hewan liar lainnya. Mengatur kewajiban pemilik hewan untuk menjaga hewan peliharaan mereka agar tidak terjangkit rabies, seperti vaksinasi rabies, pendaftaran hewan, dan pemantauan kesehatan hewan. Menyediakan pedoman tentang pelaksanaan program vaksinasi rabies, termasuk jadwal vaksinasi, lokasi vaksinasi, dan siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut. Mengatur langkah-langkah pengendalian dan pengawasan terhadap hewan liar yang dapat menularkan rabies, serta strategi untuk mengurangi risiko penyebaran dari hewan liar ke hewan peliharaan dan manusia. Menyediakan prosedur untuk penanganan kasus rabies, termasuk identifikasi, pelaporan, dan tindakan yang harus diambil jika ditemukan kasus rabies pada hewan atau manusia. Mengatur program pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rabies, pencegahan, dan langkah-langkah yang harus diambil jika digigit oleh hewan yang dicurigai terinfeksi rabies. Menetapkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk sanksi bagi pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban pengendalian rabies. Mengatur tentang kerjasama pengawasan, pembinaan antara instansi pemerintah, lembaga kesehatan, dan organisasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan rabies. Serta adanya sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan,
dan prestasi belajar Peserta Didik yang memperhatikan
perilaku dan lingkungan yang sehat dan bersih, maka
perlu diselengarakan usaha kesehatan di setiap
Sekolah/Madrasah di Kabupaten Luwu;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf b
peraturan bersama antara Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri kesehatan
Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia,
dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor : 6/X/pb/2014, Nomor : 73 Tahun 2014,
Nomor 41 Tahun 2014, Nomor : 81 tentang Kesehatan
Sekolah/Madrasah, perlu ditindaklanjuti pada tingkat
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Usaha
Kesehatan Sekolah/Madrasah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
2
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014) Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama
RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6/X/PB/2004,
Nomor: 73 Tahun 2004, Nomor : 41 Tahun 2004, dan
Nomor : 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak;
11. Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN DAN TUJUAN
BAB III LINGKUNGAN PROGRAM/KEGIATAN UKS/M
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN SEKOLAH/MADRASAH
BAB V TP UKS/M DAN TIM PELAKSANA UKS/M
BAB VI LOMBA/ KOMPETISI UKS /M
BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VIII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN KOORDINASI
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 47
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat