GERAKAN STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN DI KABUPATEN LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
diperlukan komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar yang berkesinambungan dalam pencapaian mengejar target MDG's Tahun 2015 dan Universal Access 100-0-100 Tahun 2O19, Pemerintah Daerah menetapkan suatu kebijakan berbasis masyarakat yang berkualitas, sistematis dan berkelanjutan dalam rangka mengubah perilaku masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi yang layak.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 tahun 2003
UU no. 18 Tahun 2008
UU No. 36 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 12 tahun 2011
UU No. 23 tahun 2014
PP no. 66 tahun 2014
Perpres No. 72 tahun 2012
Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010
Permenkes No. 1144/Menkes/Per/VII/2010
Permenkes No. 3 Tahun 2014
Kepmenkes No. 876/Menkes/SK/VIII/2001
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permenkes No. 49 Tahun 2016
Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
Gerakan Stop Buang Air Besar adalah kebijakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan perubahan perilaku yang higienis dan saniter dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi layak dengan pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuan dan asas.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan;
b. tanggung jawab;
c. kelembagaan;
d. peran serta masyarakat;
e. penghargaan; dan
f. pendanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan.
Perencanaan,pengelolalaan dan pelaksanaan, Tanggung jawab, pendanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 68 Tahun 2018
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG PEMBIAYAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BAGI PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2018/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG PEMBIAYAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BAGI PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Yang Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 264 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 226 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5746);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 06);
15. Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Yang Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 53).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBIAYAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BAGI PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 67 Tahun 2018
Kesehatan - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN GRATIS TINGKAT LANJUT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN GRATIS TINGKAT LANJUT
DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Dalam rangka integrasi menuju cakupan kepesertaan semesta Program Jaminan Kesehatan Nasional, diperlukan jaring pengaman dalam pemberian pelayanan kesehatan di tingkat lanjut;
b. Jaring pengaman diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan gratis tingkat lanjut sehingga masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang terkendali mutu dan biayanya;
c. Untuk melaksanakan upaya pelayanan kesehatan bagi penduduk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk memenuhi kebutuhan dasar mendapatkan pelayanan kesehatan di tingkat lanjut;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis Tingkat Lanjut di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 40 Tahun 2004;
UU No. 36 Tahun 2009;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
Perpres No. 12 Tahun 2013;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012.
Merubah ketentuan-ketentuan pada Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 67 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN GRATIS TINGKAT LANJUT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 67 Tahun 2018
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2018/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa Program Jaminan Kesehatan merupakan program nasional yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat.
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan dan Intruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pelasanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
5. Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 5679);
9. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5472);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Penerima Bantuan Iuran, Dalam Peyelanggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013, Tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90);
21. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan dan sasaran
3. Kewajiban Menjadi Peserta BPJS
4. Pemutusan Hubungan Kerja
5. Iuran
6. Pelayanan Perizinan
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Sanksi Administrasi
9. Mekanisme Pengenaan Saksi
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas harus diberikan sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, dan kepatutan; bahwa berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan remunerasi yang diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas, model penghargaan atas kondisi kinerja yang sebenarnya belum optimal, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 10 mengenai remunerasi yang diberikan dengan ketentuan yang dilihat dari pengalaman dan masa kerja, jenis tenaga, keahlian, resiko kerja, tingkat kegawatdaruratan, tanggung jawab, kinerja, kehadiran, anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Pencegahan penyakit memerlukan keterlibatan aktif baik Pemerintah Kabupaten Berau, swasta dan seluruh komponen masyarakat untuk itu perlu adanya suatu gerakan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat dengan gerakan masyarakat hidup sehat; gerakan masyarakat hidup sehat di Kabupaten Berau harus dilaksanakan dan diperlukan langkah - langkah yang konkrit dan sinergis oleh seluruh komponen masyarakat, Pemerintah Daerah dan swasta; dalam rangka melaksanakan INPRES No.1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No.11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Bupati melaksanakan kegiatan yang mendukung gerakan masyarakat hidup sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU Kesehatan No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENKES No.2269/Menkes/Per/XI/2011; PERGUB No.55 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman Perangkat Daerah terkait, TP-PKK, swasta dan masyarakat untuk melaksanakan GERMAS di Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. menggerakan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat; b. menggerakan seluruh komponen masyarakat untuk mencapai masyarakat hidup sehat; c. menggali/mengenali sumber daya, potensi dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat dalam mencapai hidup sehat; d. melaksanakan kampanye GERMAS serta meningkatkan advokasi dan pembinaan Daerah dalam pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok; meningkatkan pendidikan mengenai gizi seimbang dan pemberian air susu ibu eksklusif, serta aktivitas fisik; e. meningkatkan pelaksanaan deteksi dini penyakit di pusat kesehatan masyarakat dan menyusun panduan pelaksanaan deteksi dini penyakit di instansi Pemerintah dan swasta; dan f. meningkatkan kualitas lingkungan dan edukasi hidup sehat. Sasaran GERMAS di Daerah meliputi: a. Pemerintah Daerah; b. Perangkat Daerah; c. TP-PKK; d. akademisi; e. swasta dan dunia usaha; f. organisasi kemasyarakatan; g. organisasi profesi; dan h. masyarakat. Ruang lingkup kegiatan GERMAS di Daerah meliputi: a. peningkatan aktivitas fisik; b. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat; c. penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi; d. peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit; e. peningkatan kualitas lingkungan: dan f. peningkatan edukasi hidup sehat. Informasi tentang GERMAS di Daerah diberikan melalui sosialisasi kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan melalui: a. seminar; b. workshop; dan c. media cetak dan elektronik. Implementasi GERMAS dilakukan melalui: a. membentuk forum komunikasi GERMAS di tingkat Kabupaten dan Kecamatan; b. membentuk kelompok kerja GERMAS di tingkat Kelurahan/Kampung; c. menyusun rencana aksi GERMAS; dan d. memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada setiap anggota keluarga. Badan Narkotika Kabupaten bertugas untuk memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat hidup sehat khususnya dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan GERMAS dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Kelebihan Jam Kerja Bagi Perawat dan Bidang Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal pada keadaan kunjungan pasien yang melebihi kapasitas daya tampung Rumah Sakit dan kasus-kasus tertentu serta kejadian luar biasa di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang yang menyebabkan harus adanya pelayanan diluar jam kerja atau shift yang telah ditetapkan, untuk itu perlu memberikan biaya kelebihan jam kerja kepada Perataw dan Bidan yang bertugas
UU No. 27 Tahun 1959, UU No.39 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, PP NO. 23 Tahun 2005. Dan Permendagri No. 61 Tahun 2007
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria Penetapan Kelebihan Jam Kerja; Tata Cara Pemberian Biaya Kelebihan Jam Kerja; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Kelebihan Jam Kerja Pada Perawat dan Bidan di Lingkungan RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang TA 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan Bupati Sintang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Kelebihan Jam Kerja Pada Perawat dan Bidan di Lingkungan RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang TA 2016
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Banyumas Periode Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan permukiman yang sehat dan berkualitas merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang agar dapat hidup bahagia dan sejahtera,
keberadaan dan pertumbuhan perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Banyumas dapat mengakibatkan terganggunya pemenuhan hak warga untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman bersama DPRD serta di Kabupaten Banyumas belum terdapat peraturan daerah yang dapat dijadikan dasar bagi upaya untuk mencegah dan meningkatkan kualitas
perumahan kumuh dan permukiman kumuh, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Banyumas Periode Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; UU No 28 tahun 2002; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2007; PP No 88 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2005; PP No 26 Tahun 2008; PP No 81 Tahun 2012; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2013; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana aksi daerah penanganan kawasan kumuh sebagai instrumen sinkronisasi program penanganan kawasan kumuh dari berbagai sumber pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh untuk jangka waktu mulai Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2023. Dalam Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan Umum, Peran, Fungsi dan Kedudukan Rencana Aksi Daerah Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Banyumas, Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Banyumas, Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah Penanganan Kawasan Kumuh, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) Di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas), Dan bahwa dengan adanya Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertam (Puskesmas), maka agar pengelolaan dan pemanfaatannya efektif, efisien dan tepat sasaran maka perlu diatur Penyelengaraanya, Sehingga berdasakan pertimbangan, Maka pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) Di Kabupaten Kuningan perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Umum, Pemanfaatan Dana, Jasa Pelayanan Kesehatan, Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan, Pemanfaatan Dana Sisa Kapitasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat