Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara (GMB) di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara yang berlangsung di Kabupaten Kutai Barat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, membangun tenaga kerja daerah yang terampil dan memfasilitasi pelaku usaha daerah untuk dapat ikut berperan serta dan tumbuh serta berkembang. Dalam berbagai permasalahan dan/atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara, di wilayah Kabupaten Kutai Barat memerlukan penanganan yang komperhensif. Dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional dan internasional, guna menanggapi aspirasi dari warga masyarakat untuk dilibatkan secara lebih aktif dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara maka pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara di wilayah Kabupaten Kutai Barat diharapkan semaksimal mungkin menggunakan sumberdaya yang ada dan berasal dari wilayah Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara Di Kabupaten Kutai Barat.
UU No.5 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2001; UU NO.13 Tahun 2013; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telsh diubah beberapa kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU NO.16 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; PP No.42 Tahun 2002; PP No.35 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara Di Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, azaz, tujuan dan sasaran, pemberdayaan sumber daya lokal, kewajiban dan larangan, tim optimalisasi kandungan lokal, corporate sosial responsibility (CSR); pemberian insentif dan kemudahan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemenuhan Bahan Baku Kayu untuk Kebutuhan Lokal dan Pendistribusiannya di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Kebutuhan kayu khususnya lokal untuk keperluan Pembangunan Daerah dan konstruksi bangunan perumahan masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Barat semakin meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan meningkatnya Pembangunan sarana/prasarana oleh Pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah Daerah dan masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh kayu lokal yang legal dan diperdagangkan. Dan banyaknya permintaan masyarakat melalui bupati atau DPRD guna mengatasi meningkatnya kebutuhan kayu untuk individu, kepentingan umum dan untuk penanggulangan bencana alam yang ada di kabupaten kutai barat. Sehubungan dengan hal itu, maka diperlukannya suatu peraturan tentang pemenuhan kebutuhan kayu lokal dan pendistribusiannya di tingkat Kabupaten dengan Peraturan Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat.
UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008; Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006; Permenhut No. P.20/Menhut-II/2007; Permenhut No. P.23/Menhut-II/2007; Permenhut No. P.18/Menhut-II/2007; Permenhut No. P.39/Menhut 2008; Permenhut No. P.7/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.17/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.46/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.56/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011; Permenhut No. P.18/Menhut-II/2011; Permenhut No. P.9/Menhut-II/2012;Permenhut No. P.30/Menhut-II/2012
Peraturan ini berisi tentang Pemenuhan Bahan Baku Kayu untuk Kebutuhan Lokal dan Pendistribusiannya di Kabupaten Kutai Barat, dengan bahasan istilah yang ada di pengaturannya, antara lain: ketentuan umum, sumber kayu, izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK), penampungan kayu olahan, penetapan harga, penyediaan dan pendistribusiannya kayu lokal, gergaji rantai, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, larangan, ketentuan pidana ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16, TLD No.16, LL Kota Pontianak : 45 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah guna mewujudkan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab perlu didukung adanya pengelolaan barang milik daerah yang ekonomis, efisien, efektif, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 46 Tahun 1971, PP No. 40 Tahun 1994, PP No. 40 Tahun1996, PP No. 2 Tahun 2001, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan Dan Penyaluran, Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Bentuk Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
45 halaman, 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta dalam
rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerinthanan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten
Karanganyar, dipandang perlu mengatur pengelolaan
barang milik daerah secara fungsional, transparan,
efisien, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum
dan kepastian nilai sesuai dengan jiwa otonomi daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengelolaan semua kekayaan daerah
baik yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD
maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah
baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta
bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan
tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur, atau
ditimbang termasuk hewan, tumbuh-tumbuhan
kecuali uang dan surat berharga lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2014.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Keterangan Pengangkutan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Energi dan Barang Produksi Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam upaya menjamin tertib administrasi serta untuk melindungi aset dan Sumber Daya Alam Daerah, perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan melalui pemantauan, pendataan dan pemeriksaan terhadap alat transportasi yang membawa hasil pengelolaan Sumber Daya Alam yang bersumber dari dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat. Sehingga untuk melakukan pengawasan dalam hal tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pengangkutan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Energi dan Barang Produksi Lainnya dari dan ke wilayah Kabupaten Kutai Barat. Dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Surat Keterangan Asal Barang Daerah.
UU No.41 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai barat No.10 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang surat keterangan pengangkutan sumberdaya alam dan energi serta barang produksi lainnya dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentua umum, penetapan, maksud dan tujuan, prosedur pengangkutan, prosedur pengawasan, kewenangan dan kewajiban tim terpadu, pembiayaan, sanksi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah
ABSTRAK:
Dengan dibentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sumsel berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel, terjadi perubahan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi SKPD yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang milik Pemprov. Sumsel. Dalam upaya efektivitas pengelolaan barang milik Pemprov. Sumsel sebagaimana diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 perlu dilakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap peraturan daerah tersebut. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 19 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perbahan beberapa ketentuan dalam ketentuan umum, wewenang pengelola barang milik daerah, pinjam pakai, bukti kepemilikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Mengubah Perda No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 19 Tahun 2010
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat