Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan
perlindungan dan pengakuan
terhadap penentuan status pribadi
dan status hukum atas setiap
Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting Lainnya perlu
dilakukan penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan;
b. bahwa dari hasil evaluasi atas
pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil dipandang belum
dapat dioperasionalisasikan secara
optimal seiring dengan perkembangan
kebutuhan hukum dan kondisi
masyarakat sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun
2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2011; 2011 Nomor 362);
Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor
66/KEP/M.PAN/71 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang penerbitan
dokumen dan Data Kependudukan melalui
Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan serta
pendayagunaan hasilnya untuk kepentingan publik
dan pembangunan sektor lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Mencabut Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil
82 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan
Anak;
bahwa anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
bahwa anak adalah tunas bangsa merupakan
generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa,
memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat
khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan;
bahwa agar anak dapat tumbuh kembang secara
optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial,
pemerintah daerah berkewajiban menjamin
terselenggaranya hak anak dan memberikan
perlindungan anak di daerah dari berbagai bentuk
tindak kekerasan dan diskriminasi;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, dipandang perlu
melakukan pengaturan melalui peraturan daerah
mengenai hal dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Prinsip ;
3. Maksud Dan Tujuan ;
4. Kewajiban Dan Tanggung Jawab;
5. Larangan;
6. Perencanaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
7. Pelaksanaan Perlindungan Anak;
8. Kelembagaan;
9. Koordinasi Dan Kerja Sama;
10. Sistem Informasi
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Pelaporan;
13. Pembiayaan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2013
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Sukabumi No. 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
PEMBINAAN - ANAK JALANAN,- GELANDANGAN DAN PENGEMIS
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelengaraan kesejahteraan sosial yang meliputin Rehabilitasi sosial,jaminan sosial pemberdayaan Sosial sehinga dapat mempercepatan tercipatanya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat ,sejlan dengan ketentuan pasal 30 huruf a undang - undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial perlu melakukan pembinaan terhadap anak jalanan ,gelandang dan pengemis
dasar hukun dalam peraturan ini antara lain : pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945 ; UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 32 Tahun 2004; sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 11 Tahun 2009;PP No 39 Tahun 2012;Peraturan Menteri Sosial No 8 Tahun 2012
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Pembinaan , sumber daya , peran serta masyarakat , larangan , penyidikan , ketentuan pidana ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.5 Seri E 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bangka Barat, maka perlu diimbangi dengan pengaturan penyelenggaraan dan penataan tertib administrasi kependudukan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten Bangka Barat yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kabupaten Bangka Barat bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukdan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kependudukan serta peraturan Perundang- Undangan yang berlaku sehingga perlu disesuaikan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.1 Tahun 1974; UU No.39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 200; UU No.23 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.52 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 1975; PP No.31 Tahun 1994; PP No.79 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2007; Perpres No.26 Tahun 2009.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Penduduk, Penyelenggara, SKPD, Pendaftaran Penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Pendaftaran Peristiwa Kependudukan, Perubahan Alamat, Pindah Datang Penduduk, Pendaftaran Pindah bagi Penduduk WNI dalam dan Luar Daerah, Pindah datang Orang Asing dalam Daerah, Pindah Datang Penduduk WNI ke Luar Negeri atau Pindah datang WNI ke Daerah, Orang Asing dari Luar Negeri Pindah Datang ke Daerah, Perubahan Izin Tinggal Terbatas menjadi izin Tinggal Tetap, orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Pemegang Izin Tinggal Tetap Pindah ke Luar Negeri, Pendaftaran Penduduk yang tidak mampu mendaftarakan sendiri, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk WNI Tinggal Sementara, Pencatatan Sipil, Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Kelahiran di Indonesia, Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Republik Indonesia, Pencatatan kelahiran di atas kapal laut atau Pesawat Terbang, Pencatatan Kelahiran yang melampaui Batas Waktu, Penacatatan Lahir Mati, Pencatatan Perkawinan, Pencatatan Perkawinan di Daerah, Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri, Pencatatan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan Perceraian, Pencatatan Pembatalan Perceraian, Pencatatn Pengangkatan Anak, Pencatatan Pengakuan Anak, Pencatatan Pengesahan Anak, Pencatatan Kematian, Pencatatan Perubahan Nama, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan, Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya, Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, Pembatalan Akta, Penerbitan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Baru, Legalisasi Akta Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Data kependudukan, Dokumen kependudukan, Biodata Penduduk, Kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan kependudukan, Akta Catatan Sipil, Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2012 Nomor 1 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Pengawasan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut Biaya dan Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku kecuali KTP manual.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendataan Penduduk rentan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Teknis pelaksanaan Pencatatan Pengakuan Anak diatur dengan Peraturan Bupati
Teknis pelaksanaan Pencatatan Pengesahan Anak diatur dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pembuatan dan kegunaanya Kartu Insentif anak diatur dengan Peraturan Bupati\
Kegiatan pembinaan, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XI/2013 tentang Uji Materi terhadap Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menyebutkan bahwa pencatatan
kelahiran bagi penduduk yang telah melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri tetapi diproses oleh instansi yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka dalam rangka tertib administrasi kependudukan, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang tahun 2011 Nomor 8) diubah pada Ketentuan dalam BAB IV dan Pasal 11, Ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11, TLD NO.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Taman Pemakaman Umum
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Tolitoli dengan wilayah yang sangat terbatas serta pertambahan penduduk yang pesat, senantiasa masih menghadapi masalah tanah untuk pemakaman; bahwa tempat pemakaman merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat dengan tetap memperhatikan keyakinan agamanya masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Taman Pemakaman Umum;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 16 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang taman pemakaman, meliputi taman pemakaman milik pemerintah daerah dan taman pemakaman bukan milik pemerintah daerah meliputi antara lain tanah wakaf, antara lain krematorium dan tempat penyimpanan jenazah; usaha pelayanan pemakaman; perencanaan dan pengadaan; penyelenggaraan pemakaman; penggunaan tanah makam; pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman; data informasi pemakaman; larangan dan tata tertib; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
15 halaman; Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2006 dan PP No. 37 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 , maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD TAHUN 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008;UU No.23 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi No. 18 Tahun 2010.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
4 Halaman,Lampiran: 2 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat