Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa
Tengah tanggal 8 Mei 2014 Nomor 180/005181 perihal Hasil Klarifikasi
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014, Nomor 2 Tahun 2014, Nomor 6 Tahun 2014 dan Nomor 7 Tahun 2014,
sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu untuk diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin
Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah penjelasan Pasal 15
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2015 (diubah)
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Jalan
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai bagian dari sistem transportasi mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta lingkungan yang dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan secara
berkesinambungan, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan di Daerah. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011;
1. ruang lingkup
2. jalan umum
3. bagian bagian jalan dan pemanfaatan bagian bagian jalan
4. izin, rekomendasi, dan dispensasi
5. wewenang
6. peneyelenggara jalan
7. dokumen jalan
8. peran masyarakat
9. larangan
10. penyidikan
11. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
69 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara sebagai daerah otonom, menyebabkan semakin bertambahnya pemukiman, bangunan baru, maupun jalan. Dengan semakin pesatnya perkembangan dan pertumbuhan daerah yang menimbulkan pertambahan pemukiman, bangunan baru maupun jalan dibeberapa kawasan, maka perlu dilakukan penataan dan pemberian nama terhadap jalan dan penomoran bangunan yang ada.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP NO. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka Utara No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Kolaka Utara No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Kolaka No. 6 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang kriteria jalan yang terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa atau kelurahan. Pemberian nama jalan berdasarkan kriteria pengelompokan nama-nama diantaranya nama pahlawan nasional, tokoh masyarakat lokal yang berjasa pada daerah, nama pulau, nama hewan, nama danau, nama gunung, nama sungai, nama bunga, dan nama pohon. Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap bangunan milik perorangan, swasta maupun milik pemerintah dalam wilayah daerah Kabupaten Kolaka Utara harus diberi nomor bangunan secara beruntun yang dimulai pada titik tertentu, ditentukan oleh Pemda dan ditetapkan dengan keputusan bupati. Biaya pembuatan, pemasangan dan pemeliharaan nama jalan dibebankan kepada APBD Kab. Kolaka Utara dan sumbangan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penertiban dan penataan bangunan di wilayah Kota Pasuruan untuk menjamin keselamatan masyarakat dan mewujudkan keserasian dan kelestarian lingkungan, serta berdasarkan kajian ketinggian bangunan gedung, perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/ PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Persyaratan Bangunan Gedung; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/ PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; 5. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06); 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 26.
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (8) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(3) Klasifikasi permanensi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. bangunan gedung permanen, yakni bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 20 (dua puluh) tahun;
b. bangunan gedung semi permanen, yakni bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun; dan
c. bangunan gedung darurat atau sementara, yakni bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan sampai dengan 5 (lima) tahun dan ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan yang dinyatakan kurang dari 5 tahun
(8) Klasifikasi berdasarkan ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. bangunan gedung bertingkat tinggi dengan jumlah lantai 9 (sembilan) atau lebih sesuai dengan ketentuan dalam dokumen perencanaan kota;
b. bangunan gedung bertingkat sedang dengan jumlah lantai 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) lantai; dan
c. bangunan gedung bertingkat rendah dengan jumlah.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tingkat ketinggian bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f di Kota Pasuruan ditetapkan paling tinggi 25 (dua puluh lima) lantai, dengan ketinggian maksimal 80 (delapan puluh) meter dari permukaan tanah asli dan untuk lantai dasar paling rendah 1 (satu) lantai dengan kedalaman maksimal 4 (empat) meter dari tanah asli.
3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
Ketinggian bangunan gedung ditetapkan berdasarkan pola intensitas bangunan dengan mempertimbangkan faktor-faktor:
a. sifat lingkungan dan karakteristik lokasi; dan
b. keserasian lingkungan.
4. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 47 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), bahwa Bangunan yang menimbulkan bangkitan lalu lintas yang tinggi diwajibkan untuk membuat analisis dampak lalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk merencanakan dan mengarahkan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memantapkan pertahanan dan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar daerah/antar wilayah, dan antar lapisan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan pedoman, acuan dan tolok ukur arahan penataan ruang serta arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat; dalam rangka pengembangan dan pemekaran wilayah dan sinergitas matra darat, laut dan udara, maka rencana tata ruang perlu dilakukan penyesuaian dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang untuk jangka waktu 20 tahun dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035; bahwa Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2000-2015 sudah berakhir masa berlakunya, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2015-2035, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah Daerah; 3. Asas dan Tujuan Penataan Ruang Wilayah Daerah; 4. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah; 5. Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; 6. Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; 7. Kawasan Strategis Wilayah Daerah; 8. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; 9. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah; 10. Kelembagaan; 11. Peran Masyarakat; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan lain-lain; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
115
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan bangunan harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dengan berlandaskan pada rencana tata ruang wilayah agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 14 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lingkup Perda ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, peran masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana dan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 14 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
143 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
untuk mewujudkan tertibnya administrasi dalam proses penyerahan pengeloaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman perlu adanya pengaturan berkenaan dengan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 16 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 4 Tahun 1988; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PERMEN Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 16 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 4 Tahun 1988; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PERMEN Nomor 9 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
16 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2015
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010, telah ditetapkan bahwa semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 18 Tahun 1999, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 28 Tahun 2000, PP No 30 Tahun 2000, PP No 54 Tahun 2010, PermenPU No 4 Tahun 2011, PermenPU No 1 Tahun 2014, Perda Provinsi Kalbar No 10 Tahun 2014, dan Perda Kabupaten Ketapang No 3 Tahun 2015;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Jasa Konstruksi, Usaha Jasa Konstruksi, Badan Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, Perencana konstruksi, Pelaksana konstruksi, Pengawas konstruksi, Domisili, Sertifikat, Klasifikasi, Kualifikasi, Pembinaan, Lembaga, dan Unit Kerja/Instansi; Ketentuan mengenai Asas, Maksud dan Tujuan; Usaha Jasa Konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi yang Memberikan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Sistem Informasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
Dalam Perda ini diatur Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Ketapang Nomor 89 Tahun 2003 tentang Pedoman Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
9 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.4911
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong kapasitas dan kualitas pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Poso, perlu pengaturan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah maupun swasta.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan jasa konstruksi dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan pembinaan, kewenangan pembinaan, hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa, partisipasi masyarakat, kebijakan dan langkah pem binaan jasa konstruksi, sanksi administratif, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat