Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Sosial Kegamaan di Daerah secara tertib, efektif, dan efisien, perlu mengatur perlindungan Pekerja Sosial Keagaamn dalam program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemerintah mendaftarkan penerima bantuan iuran dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada badan penyelenggara
jaminan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 44 Tahun 2022
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketengakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan
perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi tenaga
kerja beserta keluarganya di Provinsi Jawa Tengah,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan,
terutama ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor
2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun
2018 sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Program dan Kepesertaan, Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengendalian, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2018 dicabut.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 22009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur penambahan program jaminan sosial pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu jaminan kehilangan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 stdd eraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016, yaitu mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 30, Pasal 33, dan Pasal 37; serta menyisipka 2 (dua) Pasal diantara Pasal 20 dan Pasal 21 yaitu Pasal 20A dan Pasal 20B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
PERGUB ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
15 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 4, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa untuk mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah dengan pelayanan publik terpadu yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih, perlu didukung oleh sumber daya manusia aparatur yang profesional dan produktif. Dalam rangka penataan sumber daya manusia yang mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan daerah, diperlukan informasi jabatan dan kebutuhan komposisi pegawai pada Perangkat Daerah yang diperoleh dari Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Anjab dan ABK.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; PermenPAN RB No.01 Tahun 2020; PermenPAN RB No.45 Tahun 2022; Perda Provinsi Kaltara No.16 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Anjab dan ABK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Anjab dan ABK dilakukan terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Hasil Anjab berupa informasi jabatan dan peta jabatan, sedangkan hasil ABK berupa jumlah formasi jabatan dan kebutuhan ASN yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan beban kerja jabatan. Informasi jabatan dan peta jabatan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pemerintah Daerah melaksanakan Anjab dan ABK sebagai alat untuk menyusun peta jabatan dan uraian jabatan, pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Sekretaris Daerah yang secara teknis dilaksanakan oleh Biro Organisasi. Untuk kelancaran pelaksanaan Anjab dan ABK, Pemerintah Daerah membentuk Tim Pelaksana Anjab dan ABK. Biro Organisasi melaksanakan monitoring terhadap pemanfaatan pelaksanaan hasil Anjab dan ABK pada Perangkat Daerah secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Evaluasi dan pengendalian pengaturan Anjab dan ABK sebagai bagian dari formasi dan penempatan pegawai dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian Daerah. Dalam melaksanakan evaluasi dan pengendalian, Biro Organisasi dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. Pendanaan atas pelaksanaan Anjab dan ABK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 78 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 78 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 52);
b. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 79 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 79) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 79 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 53);
c. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 80 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 80) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 80 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 54);
d. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 81 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 81 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 55);
e. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 82 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 82 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 56);
f. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 83 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 83 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 57);
g. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 84 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 84 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 58);
h. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 85 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perhubungan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 85) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 85 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perhubungan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 59);
i. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 86 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Inspektorat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 60 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 86 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Inspektorat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 60);
j. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 87 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 87 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 61);
k. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 88 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kepegawaian Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 88 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kepegawaian Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 62);
l. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 89 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 89) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 63 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 89 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 63);
m. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 90 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 90);
n. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 91 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 91) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 65 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 91 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 65);
o. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 92 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 92) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 92 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 66);
p. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 93 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 67 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 93 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 67);
q. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 94 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 68 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 94 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 68);
r. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 95 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 95) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 69 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 95 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 69);
s. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 96 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 96) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 70 Tabun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 96 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 70);
t. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 97 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kehutanan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 97) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 97 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kehutanan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 71);
u. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 98 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 98) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 98 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 72);
v. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 99 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 99) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 73 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 99 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 73);
w. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penghubung (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penghubung (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 74);
x. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 101 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 101)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 101 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 75);
y. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 102 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 102) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 102 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 76);
z. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 103 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 103 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 77);
aa. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 104 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 104) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 104 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 78);
bb. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 105 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pariwisata (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 105 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pariwisata (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 79);
cc. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 106 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 106) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 106 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 80);
dd. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 107 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Sosial (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun
1. 2017 Nomor 107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 107 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Sosial (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 81);
ee. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 108 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 108 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 82);
ff. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 109 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 109 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 83); dan
gg. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 110 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 110 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 84);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
184 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 2 Seri E: https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46462/2023pg00350002.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 31, Pasal 32 ayat (5), Pasal 34 ayat (4), Pasal 54, dan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6463);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6678);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 107);
LPK Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia untuk memperoleh kompetensi kerja dan kompetensi bahasa asing sesuai dengan kebutuhan pada negara tujuan penempatan.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia oleh LPK Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan pelatihan kerja.
Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 66 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 24 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 104 Tahun 2022
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 39 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan, perizinan berusaha sektor ketenagakerjaan dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2017; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 59 Tahun 2021; Perpres No. 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 tahun 2019; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2021;
Dalam pergub ini diatur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pendirian Kantor Cabang;
b. tata cara pendirian Kantor Cabang;
c. pengawasan perizinan berusaha;d. pengakhiran dan pencabutan izin Kantor Cabang;
e. pelaporan; dan
f. perpanjangan izin.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa pekerja sosial keagamaan memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengembangkan moralitas kebangsaan melalui pendekatan agama berdasarkan
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga diperlukan program perlindungan pekerja bagi pekerja sosial keagamaan yang disusun secara tertib, efektif, dan
efisien;
b. bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang 24 Tahun 2021 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan
Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan SosialvKetenagakerjaan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Thun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004
diubah dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Thun 2020; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Thun 2020; UU No. 23 Thun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Thun 2020; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 22 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Pergub Provinsi Sulbar No. 29 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perlindungan terhadap resiko kerja bagi para Pekerja Sosial Keagamaan yang bekerja melayani ummat sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Ruang lingkupnya meliputi:
a. sasaran penerima program;
b. persyaratan penerima program;
c. mekanisme pendataan;
d. besaran iuran dan tata cara pembayaran;
e. penganggaran;
f. pertanggungjawaban;
g. penanganan pengaduan dan koordinasi;
h. pemberhentian Kepesertaan;
i. pengawasan; dan
j. penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemberi kerja dan pekerjanya serta setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program badan jaminan sosial wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta kepada badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I di Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja publik Indonesia Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
17. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial;
18. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
19. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja;
20. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua;
21. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Perubahan;
23. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 201 8 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
24. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua;
25. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
a. kepesertaan;
b. tata cara pelaksanaan;
c. kewajiban kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan;
d. penahapan kepesertaan;
e. pengawasan dan pemeriksanaan; dan
f. sanksi admnistratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2022.
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan tenaga bantu di lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah
diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Tenaga Bantu;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 106
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 106 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tenaga
Bantu;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 106 Tahun 2020;
Materi Pokok: mengatur mengenai formasi jabatan dan format penilaian kinerja
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 2 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian pelayanan publik tertentu kepada
pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi perlu mendapat perlindungan melalui program badan penyelenggara Jaminan Sosial;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi. Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (CovicL-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jasa Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6427); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015
Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari
Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649);
23. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 247);
Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Optimalisasi Penyelenggaran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi tenggara Tahun 2016 Nomor 28) diubah pada Pasal 1, dan diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat