Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa hak setiap warga Negara untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan belum mengatur upaya-upaya perlindungan di Daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya, maka erlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita [Convention on the Elimination of all forms of Discrimonation Against Women; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 138 Concerning Minimun Age FOR Adminissioon to Employmetmen [Konvensi ILO Mengenai usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja]; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupatenn Kutai, Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahann Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahunn 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengsahan ILO Convention Nomor 182 Concenrnung The Prohibition and Immadiate Action For the Emilination of the worst Frorms of Child labour [Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai pelarangan dan tindakan segera Penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk anak]; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child Pornography [Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, Dan Pornografi Anak]; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejatraan Sosial Bagi Anak Yang Mempunyai masalah; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan tujuan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dan diskriminasi. Menguraikan hak-hak perempuan dan anak serta kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan. Menyediakan mekanisme untuk layanan konsultasi, rehabilitasi, dan pemulihan bagi korban. Mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap perlindungan yang diatur. Serta adanya pembinaan dan pengawasan, dan juga peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 17 Tahun 2015
PERDA Kota Bekasi No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
PERDA Kota Bekasi No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BEKASI KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
- Penyertaan modal pada PDAM Tirta Bhagasasi, PDAM Tirta Patriot dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk belum sepenuhnya ditetapkan dalam peraturan daerah. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (7) Pasal 71 PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 9 Tahun 1996; UU No23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2006; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD adalah: meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih atau air minum; memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; memperoleh laba dan/atau keuntungan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Bhagasasi, PDAM Tirta Patriot dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. Modal tersebut merupakan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan bersumber dari investasi Pemerintah Daerah dan Hibah Pemerintah. Jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD sd 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut: PDAM Tirta Bhagasasi Rp 50.546.228.843; PDAM Tirta Patriot Rp 58.224.082.418; PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Rp. 14.924.256.000. Penyertaan Modal pada TA 2015 adalah sebagai berikut: PDAM Tirta Bhagasasi Rp 5.000.000.000,00; PDAM Tirta Patriot Rp 18.957.000.000. Penyertaan Modal pada TA 2016-2018 direncanakan sebagai berikut: PDAM Tirta Bhagasasi Rp 25.000.000.000; PDAM Tirta Patriot Rp 60.000.000.000; PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Rp 25.075.744.000. Realisasi penambahan penyertaan modal dengan tetap mempertimbangkan: kemampuan keuangan Daerah; hasil kinerja dan perkembangan usaha Perusahaan Daerah tersebut; khusus untuk PDAM Tirta Patriot penyertaan modal termasuk dalam rangka pelaksanaan program Hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) dari Pemerintah; untuk PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk besaran penyertaan modal dan pelaksanaannya disesuaikan dengan hasil RUPS. Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
- Dalam rangka melaksanakan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan atas PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 9 Tahun 1996; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Walikota berdasarkan standar akuntansi pemerintahan menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Sistem akuntansi Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya meliputi: identifikasi prosedur akuntansi di SKPD dan SKPKD; pihak-pihak yang terkait pada prosedur akuntansi; dokumen yang terkait pada prosedur akuntansi; jurnal standar; langkah teknis; dan bagan akun standar berbasis akrual. Sistem akuntansi tersebut disusun berdasarkan prinsip pengendalian intern sesuai dengan peraturan. Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menyampaikan laporan pendapatan, belanja, persediaan dan aset tetap setiap bulan kepada Walikota melalui PPKD. Walikota menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya, disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Walikota menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keungan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas oleh Walikota bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Ketentuan pasal 107 dan Bab XV dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan; Bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, sekaligus sebagai upaya pelaksanaan dari ketentuan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup, 3. Kewenangan, 4. Penyelenggaraan, 5. Sumberdaya Aparatur Kearsipan, 6. Pendanaan, 7. Sarana dan Prasarana, 8. Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, 9. Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan, 10. Peran Serta Masyarakat, Pemberian Penghargaan, dan Kerjasama, 11. Keadaan Darurat, 12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, 13. Ketentuan Larangan dan Sanksi Administratif, 14. Penyidikan, 15. Ketentuan Pidana, 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2015
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sukabumi No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten,,Tbk
PERDA Kab. Sukabumi No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan daerah jawa barat dan Banten Tbk
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Temanggung Tahun 2018
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati Temanggung Tahun 2018, diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) dan setiap tahun ditetapkan melalui APBD secara bertahap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara Pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha untuk mewujudkan kesejahteraan, keharmonisan dan kemakmuran masyarakat secara merata dan efektif; bahwa untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya serta memberikan ruang yang luas kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan sosial ekonomi dan pelestarian terhadap lingkungan hidup; bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, perlu diatur dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 47 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Pemberian kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tojo Una-Una;
b. Pemberian arahan kepada semua perusahaan dan pemangku kepentingan di Kabupaten Tojo Una-Una dalam menyiapkan diri memenuhi standar agar mampu dalam membangun keunggulan kompetitif dan berkualitas.
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah:
a. Terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya;
b. Mengoptimalkan penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan dalam rangka untuk mendorong peningkatan kesejahteraan, percepatan dan pemerataan pembangunan;
c. Terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan dan mensinergikan dengan pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Terciptanya keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat sehingga dapat terhindar dari berbagai bentuk tindakan yang merugikan perusahaan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang dan bertanggung jawab;
e. Meminimalisir timbulnya dampak negatif keberadaan perusahaan bagi masyarakat dan sebaliknya mengoptimalkan potensi dan sinergi kegiatan yang berdampak positif terhadap keberadaan perusahaan;
f. Mewujudkan transparansi dalam kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan termaksud dalam pengalokasian anggaran untuk kegiatan sosial dan lingkungan;
g. Terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TSP dengan memberi penghargaan dan kemudahan fasilitas dalam pelayanan administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
11 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2015
RETRIBUSI - PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.12 Tahun 2013; Perda Kutai Kartanegara No.18 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing; nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa perpanjangan IMTA; masa perpanjangan IMTA; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengembalian kelebihan pembayaran; penagihan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa; pemanfaatan; insentif pemungutan; pelaporan; pengawasan; penyidikan; sanksi; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup terkait retribusi perpanjangan IMTA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015
a. bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan;
b. bahwa Perangkat Desa merupakan unsur pembantu
Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur pembentukan unsur pembantu Kepala Desa
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang
terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan
dan pelaksana teknis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24
Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat
Desa;
b. Peraturan-peraturan lain yang ketentuannya telah
diatur dalam Peraturan Daerah ini.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Insenif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlm; Penjelasan 2 hlm; Lampiran 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat