Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal
39, Pasal 43 ayat (7), Pasal 49 ayat (2), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51
ayat (3), Pasal 52 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi
Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Di
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pembentukan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, tenaga perpustakaan, dewan perpustakaan provinsi, penghargaan, pendaftaran naskah kuno, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 39 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Guna melaksanakan Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 28 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (4) Perda No. 18 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2015; Perda No. 18 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan Perda No. 18 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan, penyelenggaraan, sumbe daya aparatur kearsipan, pelayanan jasa dan publikasi, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2015
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF - NON KEUANGAN - NON KEPEGAWAIAN - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON
KEPEGAWAIAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam penyusutan arsip serta penyelamatan arsip sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 ayat (1) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta memperhatikan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tanggal 5 Desember 2014 Nomor BPK. 03.09/50/2014 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jamb, perlu diatur Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jambi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah (Perubahan Ketiga); Pergub No. 6 Tahun 2005; Pergub No. 28 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 109 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Paraf Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi
tata kelola naskah dinas di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu adanya
pengaturan mengenai paraf naskah dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Paraf Naskah
Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun
telah diubah dua
2008 Nomor 3) sebagaimana
kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 1 );
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4 )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 11 );
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012
( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 12 );
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 43
Tahun 2011 ten tang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
JENIS NASKAH DINAS
BAB V
PARAF NASKAH DINAS
BAB VI
JENIS PARAF NASKAH DINAS
BAB VII
TANGGUNGJAWAB
BAB VIII
PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 23 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak di Sulawesi Tengah memerlukan upaya serius melalui penyelenggaraan data gender dan anak demi tercapainya sebuah peradaban pembangunan yang lebih bermartabat dan maju terdepan di Kawasan Timur Indonesia; bahwa penyelenggaraan data gender dan anak memerlukan penataan yang lebih komprehensif, bertanggungjawab dan bisa menjadi standar acuan perencanaan pembangunan di Sulawesi Tengah untuk memajukan kualitas perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak; bahwa penyelenggaraan data gender dan anak memerlukan diskresi dalam sistem pemerintahan daerah agar lebih efektif, berdaya guna dan berhasil guna dalam penataan sistem hukum perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Tengah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak di Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 52 Tahun 2009; Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang suatu upaya pengelolaan data pembangunan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, komprehensif dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin dan umur serta data kelembagaan terkait unsur-unsur prasyarat pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak untuk digunakan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak di Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyusutan arsip kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/286/2013 tanggal 24 Desember 2013 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 87 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, jadwal retensi arsip, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Sarana Kearsipan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat