Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa guna menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan penanaman modal untuk meningkatkan iklim usaha di Kabupaten Wonogiri, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal perlu untuk ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1 angka 6, angka 10, angka 14, angka 15, dan angka 20 serta penambahan angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, dan angka 33; Perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf b; Perubahan Pasal 6; Penghapusan Pasal 7; Perubahan Pasal 9 huruf d; Perubahan Paragraf 4 dan Pasal 13; Perubahan Pasal 19; Penyisipan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 19A Diantara Pasal 19 dan Pasal 20; Perubahan Pasal 20; Perubahan Bagian Kelima dan Pasal 21; Penghapusan Pasal 22; Perubahan Pasal 24; Perubahan Pasal 25; Perubahan Pasal 26; Penyisipan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 26A diantara Pasal 26 dan Pasal 27; Penyisipan 1 (satu) BAB baru yakni BAB VIA PENDANAAN diantara BAB VI dan BAB VII; Semua kata “Unit Kerja” diganti dengan kata “Dinas”.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa Kepala Dearah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancanan Perda tentang APBD untuk dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama, bahwa Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun Anggaran 2020, sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Perda Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Gubernur Kalimantan Barat tentang Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2019
LEMBAGA PENYIARAN RADIO SIARAN PEMDA-PEMBENTUKAN LEMBAGA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Radio Siaran Pemda.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Penyelenggaraan Siaran, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2019/NO. 10 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019-2039;
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENPERIN No. 110/M-IND/PER/12/2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2018; PERDAPROVBABEL NO. 7 Tahun 2008; PERDAPROVBABEL NO. 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2019-2039 (RPIP). Perda ini juga mengatur mengenai industri unggulan Provinsi Kep. Bangka Belitung serta jangka waktu dan pelaksanaan RPIP. Selain itu, Perda ini mengatur mengenai pembinaan, pengawasan, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) dan mengenai pendanaan pelaksanaan RPIP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
97 hlm (Penjelasan 3 hlm, Lampiran 75 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertamanan
ABSTRAK:
hwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 20192039,
telah ditetapkan kawasan-kawasan
tertentu
yang
menjadi Ruang Terbuka Hijau. Untuk membuat pedoman dalam rangka
melaksanakan kewenangan pengelolaan pertamanan
yang merupakan salah satu bagian dari ruang
terbuka hijau perlu adanya Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Pertamanan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1
Tahun 2019
Tujuan Pengelolaan Pertamanan adalah untuk :
a. menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan keserasian
lingkungan fisik kota;
b. mempertahankan, memelihara dan melindungi taman dari
kerusakan dan alih fungsi karena tindakan manusia; dan
c. meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taman
sebagai sarana kesehatan, pendidikan dan rekreasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelatihan Kerja dan Pelayanan Produktivitas
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bag! pekerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, hal ini sejalan dengan falsafah hidup bangsa dan negara;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang mampu berdaya saing, maka peningkatan kemampuan dan kompetensi setiap tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar menjadi sangat penting;
c. bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945;
d. bahwa dalam rangka meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja dan produktivitas di Kabupaten Banyumas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelatihan Kerja dan Pelayanan Produktivitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, prinsip dasar pelatihan dan pelayanan produktivitas, kelembagaan pelatihan, penyelenggaraan pelatihan kerja, sistem informasi pelatihan kerja, pelayanan produktivitas, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan peningkatan pelayanan publik di Daerah;
b. bahwa jenis hasil produksi usaha daerah bidang perikanan terus meningkat dan bertambah sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perikanan di Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 201.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan, Yang Berisi II Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.14, LL KOTA PONTIANAK : 65 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 tahun 2014, PP No.84 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada OPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Peraturan ini memiliki 53 halaman dan 12 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat