Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Berdasarkan penyampaian dari Kementerian Keuangan RI bahwa pengecualian dari obyek pajak Restoran tidak ditetapkan dengan Peraturan Bupati tetapi harus disebutkan secara defenitif dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme
6. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
7. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
12. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13. Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
MENGATUR TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD Tahun 2011 No.27/TLD No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang
wilayah Kabupaten Purworejo sebagai pedoman bagi
semua kegiatan perencanaan, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang secara tertib, optimal,
serasi, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan, pe rlu
disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Purworejo;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005
tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Purworejo sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan
penataan ruang, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 sebagaimana telah berubah berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003
tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2005); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi;
b. rencana struktur ruang wilayah;
c. rencana pola ruang wilayah;
d. penatapan kawasan strategis daerah;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
g. hak, kewajiban dan peran masyarakat.
Ruang lingkup penataan ruang dalam Peraturan Daerah ini
meliputi wilayah Kabupaten Purworejo seluas 1.034,82 km2 (seribu
tiga puluh empat koma delapan puluh dua kilometer persegi), yang
secara administratif terdiri dari 16 (enam belas) kecamatan, 469
(empat ratus enam puluh sembilan) desa dan 25 (dua puluh lima)
kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Umum
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo
142 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2011/NO.28, TLD NO., SEKDA KABUPATEN BURU SELATAN, 12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2011 maka perlu dilakukan Perubahan APBD tahun anggaran 2011. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
12 Hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasarakatan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dimana Lembaga kemasyarakatan Desa merupakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang menjunjung pelaksanaan Pemerintah Desa dalam rangka perencanaan, Pelaksanaan dan pengawasan yang mengayomi sosial budaya dan pengembangan ekonomi pedesaan serta menampung aspirasi masyarakat desa, maka dipandang perlu adanya ketentuan tentang Lembaga dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 46 tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lembaga Kemasarakatan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas, Fungsi dan Kewajiban, Pembentukan dan Kepengurusan, Hubungan Kerja, Sumber Dana, Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 27 Tahun 2011
PERDA Kota Madiun No. 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 27 TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 65 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas pemakaian kekayaan daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah. Wajib Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang
menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan
pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat