Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di daerah bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, perlu menghapus kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Permendag No.07/M-DAG/PER/2/2017
Perubahan Pasal 1, pasal 8, pasal 9, pasl 10, pasal 11, pasal 14, pasal 17, pasal 19, pasl 20, pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
10 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN IBADAH HAJI
ABSTRAK:
Bahwa melaksanakan ibadah haji merupakan salah satu hak setiap wrga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya yang dijamin oleh Negara sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.13 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2012,
Ketentuan Umum; Persyaratan Pendaftaran Calon Jemaah Haji Daerah; Pelayanan Ibadah Haji Di Daerah; Pelayanan Jemaah Haji Daerah; Pembiayaan; Laporan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
7 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2018
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pelayanan publik diamanatkan untuk terus ditingkatkan kualitas untuk menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat ; untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan public kepada masyarakat; sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombusman Republik Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Layanan Publik dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. maksud, Tujuan, asas dan ruang lingkup 3. pembina dan penanggung jawab 4. organisasi penyelenggara 5. kerjasama penyelenggara 6. hak dan kewajiban penyelenggara 7. kewajiban pelaksana 8. Hak dan Kewajiban Masyarakat 9. penyusunan,penetapa, maklumat, dan penetapan standar pelayanan 10. pemantauan da evaluasi 11. peran serta masyarakat 12. pengawasan 13. penyelesaian pengaduan 14. krtrntuan penyidikan 15. ketentuan pidana 16. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penguatan Produk Unggulan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan peningkatan daya saing daerah melalui penguatan produk unggulan daerah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah;
b. bahwa Kabupaten Sukoharjo memiliki potensi produk unggulan daerah yang perlu didukung dan dikuatkan melalui kebijakan dan peraturan penguatan produk unggulan daerah sebagai amanat dari Rencana Induk Pembangunan Industri Daerah dan pelaksanaan otonomi daerah agar dapat memberikan kesejahteraan warga masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penguatan Produk Unggulan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2018;
Dalam peratruan ini diatr mengenai Penguatan Produk Unggulan Daerah di Kabupaten Sukoharjo yang memiliki produk unggulan mengacu pada Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Penguatan produk unggulan daerah Kabupaten Sukoharjo dimaksudkan agar memiliki daya saing dan pada akhirnya meningkatkan PUD dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/No.16, TLD No. 140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pergudangan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pergudangan dilaksanakan untuk
meningkatkan distribusi barang yang memberikan daya
dukung dalam mendorong pembangunan
perekonomian/perdagangan untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945;
b. bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran
distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan
konsumen/masyarakat di Kota Parepare diperlukan
penyelenggaraan pergudangan yang memerhatikan aspek
penataan dan pembinaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1247);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem
Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare
Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Parepare
Nomor 14 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Parepare Nomor 76);
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
(1) Pemilik Gudang wajib memiliki TDG.
(2) Pemilik Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
pendaftaran Gudang berdasarkan golongan, luas, dan kapasitas
penyimpanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha di Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 6A diubah, Ketentuan Pasal 6B diubah, Ketentuan Pasal 6C diubah, Ketentuan Pasal 6D diubah, Diantara Pasal 6D dan Pasal 7, disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 6E dan Pasal 6F, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Mengubah Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan: 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan, diperlukan peran serta perusahaan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap usaha mikro dan kecil, koperasi serta masyarakat secara berkelanjutan, terarah dan tepat sasaran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014,
KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN, PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN, FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN; SISTEM INFORMASI; PEMBIAYAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENGHARGAAN; PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
10 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim industri, iklim perdagangan dan kemudahan berusaha agar mampu mendukung pengembangan potensi daerah dan perekonomian masyarakat perlu memberikan kemudahan, kepastian hukum dan perluasan kesempatan berusaha; Bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan baru yang mengatur perizinan usaha bidang perindustrian dan perdagangan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan BAB III diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, Pasal 5C, dan Pasal 5D, Ketentuan Pasal 6 dihapus, Ketentuan Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C, Ketentuan Bagian Kelima, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1), dan ayat (2) Pasal 9 diubah, Ketentuan Bagian Ketujuh, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 20 dihapus, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 32A diubah, Ketentuan Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 68 diubah, Ketentuan Pasal 69 diubah, Ketentuan Pasal 72 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Mengubah Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang prima kepada dunia usaha di Kabupaten Purbalingga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 3 Tahun 1982, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 1997, UU Nomor 5 Tahun 1999, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 1 Tahun 1957, PP Nomor 27 Tahun 1983, Perpres Nomor 76 Tahun 2007, Perpres Nomor 77 Tahun 2007, Perda Kabupaten Purbalingga NOmor 22 Tahun 2003, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur beberapa perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yaitu tentang ketentuan umum, SIUP, Kewenangan Bupati dan Pejabat penerbit SIUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat