Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa organisasi dan tata kerja pemerintahan desa merupakan salah satu dasar
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, efektif
dan partisifatif, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Larangan, Hubungan dan Tata
Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Sanksi Administratif; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Instansi Pemungut; Larangan dan Kewajiban; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberi pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka perlu dibentuk Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Nama, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi;
3. Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban PDAM;
4. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
5. Hak dan Kewajiban Pelanggan;
6. Tarif;
7. Modal;
8. Struktur Organisasi PDAM;
9. Pegawai;
10. Dana Pensiun;
11. Penetapan dan Penggunaan Laba;
12. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai;
13. Bagan Organisasi dan Tata Kerja;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2013
PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN KEPADA DESA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Kewenangan Pemerintah Kabupaten yang diserahkan kepada Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Jenis Urusan Pemerintahan; Tata Cara Penyerahan Urusan; Pelaksanaan Urusan; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa pasar merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang berfungsi mendinamisasi danmengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan;bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pasar
sebagaimana dimaksud pada huruf a, pengelolaan pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara perludilakukan upaya perbaikan untuk masa sekarang danterlebih lagi pada masa yang akan datang;bahwa pengelolaan Pasar secara khusus belum pernahdiatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar
Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berwawasan kedepan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup Pengelolaan Pasar Daerah;Perlindungan an pemberdayaan Terhadap Pasar Daerah;Penataan Pasar Daerah;Pemanfaatan Pasar Daerah;Kewajiban Dan Larangan;Ketentuan Sanksi;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia tuhan yang maha esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1981
3. undang-undang nomor 25 tahun 2004
4. undang-undang nomor 32 tahun 2004
5. undang-undang nomor 26 tahun 2007
6. undang-undang nomor 43 tahun 2008
7. undang-undang nomor 41 tahun 2009
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011
9. undang-undang nomor 18 tahun 2012
10. undang-undang nomor 19 tahun 2013
11. peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2002
12. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
13. peraturan pemerintah RI nomor 38 tahun 2007
14. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008
15. peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2011
16. peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012
17. peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2012
18. peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2012
19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010
23. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dalam upaya
meningkatkan efisiensi dan efektifitas kelembagaan
pemerintah daerah secara proposional dan sesuai dengan
kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, maka
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Pekalongan yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Pekalongan perlu diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 34, angka
35, angka 36, angka 37, angka 38, angka 39 dan angka 40 apada Pasal 1, perubahan Pasal 2 huruf d angka 5, penyisipan angka 8a, perubahan Pasal 3 ayat (4) huruf b angka 4, penghapusan huruf c angka 3, perubahan Pasal 9 ayat (4) huruf f dan penghapusan huruf g, perubahan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) huruf e, Bagian Kelima Pasal 12, Pasal 13 ayat (4), penyisipan Bagian Kedelapan A Pasal 15A, perubahan Pasal 16, Pasal 19, Pasal 24 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e, penghapusan huruf f, perubahan Pasal 25 ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, penghapusan huruf g dan huruf h, perubahan Pasal 28 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e, penghapusan huruf h, perubahan BAB IX, Pasal 34, penghapusan Pasal 35, perubahan Pasal 36 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) huruf c, huruf d, dan huruf e, penghapusan huruf f dan huruf g, perubahan Pasal 37, penyisipan Bagian Kedua A dan Pasal 36A, perubahan Pasal 38, Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), penghapusan ayat (7), perubahan Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 diubah.
29 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat