pembentukan desa tumbuh mekar, desa molamahu, desa masiaga dan des ilohuuwa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tumbuh Mekar, Desa Molamahu, Desa Masiaga dan Desa Ilohuuuwa di Kecamatan Bone
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Tumbuh Mekar, Desa Molamahu, Desa Masiaga dan Desa Ilohuuwa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kekayaan Daerah merupakan salah satu aset daerah yang dapat rusak atau aus, oleh sebab itu perlu dibarengi dengan upaya pemeliharaan yang terencana, terukur dan diperhitungkan dengan tepat, sehingga setiap pemakaian Kekayaan Daerah oleh pihak lain harus seimbang dengan nilai penyusutan untuk biaya pemeliharaan dan/atau penggantiannya dikemudian hari;bahwa dengan adanya penghapusan beberapa kendaraan alat berat yang disebabkan oleh kondisi
fisik kendaraan tersebut sudah rusak dan tidak layak pakai, serta adanya penambahan objek retribusi baru pada Kekayaan Daerah yang belum memiliki landasan hukum dalam pemungutan retribusinya, maka perlu memperbaharui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2007, tanggal 16 April 2007, dan hasil evaluasi Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 188.342/ 00982/KUM, tanggal 30 Juli 2007 dan Departemen Keuangan Republik Indonesia, Nomor S.140-MK.7/2007, tanggal
12 Juli 2007, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ini dapat diproses lebih lanjut setelah direvisi sesuai dengan hasil evaluasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan umum;Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran;Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah;Pengembalian Kelebihan Retribusi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 1976 tentang Retribusi Atas Ijin Usaha dan telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 13 Tahun 1993 tentang Retribusi atas Ijin Tempat Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan tingkat kehidupan masyarakat dewasa ini;
b. bahwa dalam rangka peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah maka Peraturan Daerah tersebut pada huruf a diatas ditinjau kembali dan dirubah lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 17 Tahun 1986; PP Nomor 13 Tahun 1985; PP Nomor 106 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1984; Perda Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Objek dan Subyek Retribusi Atas Ijin Tempat Usaha; Golongan Retribusi; Pengenaan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
-
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2006, perlu dilakukan
perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
a. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
b. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
c. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
d. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun 2006;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun 2006;
Peraturan ini berisi tentang Perhitungan atas Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2007.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha, dan menjamin kepastian berusaha,s erta labih mendukung program umum pemerintah kabupaten Melawi, kegiatan usaha perdagangan perlu dibina, diarahkan, dan lebih ditingkatkan. Surat izin Usaha sebagai legalitas usaha, alat pembinaan dan penataan, serta sarana mempermudah pengembangan usaha bagi pengusaha.
UU Nomor 8 tahun 1981; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU nomor 34 Tahun 2000; UU nomor 1 Tahun 1995 ; UU Nomor 9 tahun 21995; UU nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU nomr 1 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 1957; PP Nomor 15 tahun 1998; PP Nomor 25 tahun 2000; PP Nomor 66 tahun 2001; PP Nomor 58 tahun 2005; PP Noor 79 Tahun 2005.
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah kabupaten, retribusi ini diharapkan juga dapat meningkatkan mutu dan jenis pelayanan pada masyarakat.
Surat IZin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perda ini memungut retribusi atas pemberian izin usaha melalui pemberian SIUP baru, pendaftaran cabang perusahaan, dan perubahan perusahaan. Tarif pengenaan diklasifikasikan berdasarkan golongan usaha (kecil, menengah, besar, dan perseroan terbuka) dan jenis usahanya (perorangan, badan, berbadan hukum). Selanjutnya, pemilik SIUP perlu mendaftarkan persuahaannya ke dalam Daftar Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Bupati.
11 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan pembangunan dewasa ini baik dibidang industri perdagangan, pemukiman dan lain-lain akan membawa dampak terhadap lingkungan, gangguan dan kenyamanan masyarakat sehingga perlu ditingkatkan pengawasan, pembinaan dan perangkat Peraturan sebagai payung hukumnya;
Bahwa mengingat perangkat hukum yang mengatur tentang Izin Gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan era pertumbuhan pembangunan sekarang, maka Peraturan Daerah tersebut perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Ketentuan Izin Gangguan;
Nama, Obyek dan Subyek;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan Struktur dan Besar Tarif Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Wilayah Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Tata Cara Penagihan;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa;
Kadaluwarsa;
Pengawasan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 17 Tahun 2007
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN SELUMA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, sudah tidak ssuai lagi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, terjadi perubahan yang sangat mendasar terutama eselonering Sekretariat Camat;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Seluma;
1. UU No 8 Tahun 1974
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 73 Tahun 2005
5. UU No 38 Tahun 2007
6. UU No 41 Tahun 2007
7. UU No 57 Tahun 2007
: PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN SELUMA.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Camat menyelenggarakan fungsi:9
a. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum;
b. Pembinaan bidang keagrarian dan pelayanan umum;
c. Pembinaan pemerintahan Desa/Kelurahan;
d. Pembinaan ketentraman dan ketertiban Kecamatan; dan
e. Pembinaan administrasi ketatausahaan Kecamatan.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Camat bertanggung jawab di dalam dan di luar Pengadilan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lurah mempunyai fungsi:
a. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
b. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan dibidang kemasyarakatan yang menjadi tangggungjawabnya;
11
c. Melakukan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat; dan
d. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan ketentarman serta ketertiban wilayah.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Lurah bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi
15
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang –
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah yang memberikan
kewenangan Daerah untuk menggali potensi
daerah yang ada;
b. bahwa upaya pelaksanaan ketentuan lebih
lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan
Kawasan Hutan, maka perlu penyesuaian
dan pengaturan Izin Pemanfaatan Kayu Pada
Hutan Hak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana di maksud sehubungan dengan
huruf a dan b tersebut, diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin
Pemanfaatan Kayu pada Hutan Hak.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 No. 74 Tambahan
Lembaga Negara No. 1822).
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor167, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3888);
5. Undang-undang Npmor 18 tahun 1997 tentang
pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang – undang Nomor 34
Tahun 2000 (lembaran Negara RI Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4048;
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004,
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara RI.
Nomor 4437 )sebagaimana telah diubah
dengan Undang – undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang – undang Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara RI Nomor
4458);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004,
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara RI. Nomor 4438 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,
tentang Retribusi daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4128);
11. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002,
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaga Negara
Republik Indonesia Indonesia Tahun 2002 No.
66, Tambahan Lembaga Negara RI Nomor.4206
);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004,
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hukum dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hukum serta Pemanfaatan Hutan
(Lembaran Negara Ri Tahun 2007 nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4696);
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.26/Menhut-II/2005 tentang Pedoman
Pemanfaatan Hutan Hak;
16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.51/Menhut-II/2006 sebagaimana telah di
rubah dengan Permenhut P.62/MenhutII/2006 tentang Penggunan Surat
Keterangan asal usul (SKAU) untuk
pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang
berasal dari Hutan Hak;
17. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 1990
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
daerah di Lingkup Pemerintah kabupaten
Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten kolaka Nomor
1 tahun 2004 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat
D{RD kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang izin pemanfaatan kayu pada hutan hak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kewenangan perizinan; persyaratan dan tatacara perizinan; tatacara penilaian permohonan dan pemberian izin; masa berlakunya izin; ketentuan pemungutan retribusi; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat