Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Provinsi NTB Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN HUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa Nusa Tenggara Barat memiliki potensi kawasan hutan yang perlu dipelihara, dikelola dan dijaga kelestariannya secara profesional dan berkelanjutan sehingga bisa bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengelolaan hutan bertujuan sebesarbesarnya untuk kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan nilai budaya dan kearifan lokal khas Nusa Tenggara Barat sebagai upaya mewujudkan kawasan hutan yang mampu menciptakan ketahanan ekonomi, ekologi, dan sosial serta menjamin distribusi manfaat secara berkeadilan dan berkelanjutan;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kewenangan pengelolaan kawasan hutan pada fungsi produksi dan lindung serta kawasan konservasi TAHURA lintas kabupaten menjadi kewenangan Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49);Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608);Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 140);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);19. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292);20. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 326);21. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228);22. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 6219);23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor);24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 25. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14); 26. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.10/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23); 27. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.6/Menhut- II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 62);28. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.47/menhut-II/2013 tentang Pedoman, Kriteria dan Standard Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1077);29. Peraturan Menteri Kethutanan Republik Indonesia Nomor : P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 173);30. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.64/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 336);31. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.54/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1039);32. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1663);33. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia Nomor :P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/ 2017 tentang KerjasamaPemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1242);34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukukm Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 35. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang RencanaTata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26); 36. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor :5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; (lembaran daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 5);
Peraturan ini mengatur Tentang Pengelolaan Hutan di Wilayah Provinsi NTB, terdiri dari dari 18 Bab dan 64 Pasal dengan kententuan sebagai berikut:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Ruang Lingkup
3. BAB III Kelembagaan Pengeliaan Hutan
4. BAB IV Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
5. BAB V Pemanfaatan dan Penggunaan Kawsaan Hutan
6. BAB VI Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam
7. BAB VII Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
8. BAB VIII Pemberdayaan
9. BAB IX Peran Serta Masyarakat
10. BAB X Kerjasama
11. BAB XI Monitoring Dan Evaluasi
12. BAB XII Sistem Informasi Kehutanan
13. BAB XIII Pembinaan dan Pengawasan
14. BAB XIV Pendanaan
15. BAB XV Penyidikan
16 BAB XVI Ketentuan Pidana
17. BAB XVII Ketentuan Peralihan
18. BAB XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
Tidak Ada
Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkan Peraturan Daerah ini
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan di Daerah merupakan tanggung jawab
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan
kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu dan professional agar dapat membentuk
sumber daya manusia yang menguasai ilmu
pengetahuan, keterampilan, sikap, teknologi dan
seni serta memiliki basis iman dan taqwa yang
mumpuni, diperlukan pengaturan pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten
Purworejo yang diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar hukum peratuan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Formal; Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal; pengelolaan Pendidikan Informal; Wajib Belajar; Muatan Tambahan yang termasuk di dalamnya muatan lokal, pendidikan karakter dan pendidikan inklusi dan pendidikan layanan khusus; Pembelajaran dan Evaluasi; Penilaian Satuan Pendidika dan Penjaminan Mutu; Pendidik dan Tenaga Kepedidikan; Peserta Didik; Peningkatan Manajemen Pelayanan Pendidikan; Sarana dan Prasarana; Peran Serta Orang Tua dan Masyarakat; Pendanaan; Pengawasan; dan Kerjasama dengan lembaga pendidikan
tinggi, dunia usaha, dunia industri, dan/ atau asosiasi profesi untuk
meningkatkan mutu dan relevansi program pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan adalah melalui perizinan pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18
Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi perkembangan perekonomian daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Materi Pokok: Tujuan Pengaturan, Ketentuan Perizinan, Kewajiban NPWP dan Masa Berlaku Izin Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial
bagi masyarakat di Kabupaten Blora perlu
dilakukan penyelenggaraan penanganan
penyandang masalah kesejahteraan sosial secara
terencana, terarah dan berkelanjutan khususnya
bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial,
guna meningkatkan kesejahteraan sosial bagi
seluruh masyarakat Kabupaten Blora; bahwa Penanganan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial dilaksanakan secara simultan
melalui sistem rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial
dengan memperhatikan tata nilai kehidupan
masyarakat Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, maka
Pemerintah Kabupaten Blora perlu mengatur
tentang penyelenggaraan penanganan penyandang
masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangkan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Sasaran
Bab V Kewenangan
Bab VI Tanggung Jawab
Bab VII Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Bab VIII Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Bab IX Sumber Daya
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Organisasi Sosial
Bab XII Pendaftaran dan Perizinan
BAb XIII Standar Pelayanan Minimal
Bab XIV Kerja Sama dan Kemitraan
Bab XV Sistem Informasi
Bab XVI Sanksi Administratif
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD. No. 2020/14, TLD. No.96, LL PROV MALUKU : 15 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; PeraturanPemerintahNomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiman telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3971Tahun 2019;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan yang memuat; Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 14 Tahun 2019
program, rencana pembangunan dan rencana kerja-rencana KERJA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BD.2019/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan
tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna
meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban
pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit maka
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melakukan fasilitasi,
koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Barito Selatan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun
2016.
Pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat dengan
terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang sehat dengan terwujudnya
derajat kesehatan masyarakat yang optimal mclalui terciptanya perilaku hid up
sehat dan meningkatkan peran Perangkat Daerah dalam GERMAS sesuai dengan tugas
dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
Peraturan Bupati Pulang Pisau
Nomor 14 Tahun 2019
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, merupakan perwujudan dari
rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2020 yang
dijabarkan dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran
yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 26
November 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.33 Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
8 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut hasil Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 15
Nopember 2018, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2005 Nomor 13), yang telah
beberapa kali diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat