Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.16 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.83 Tahun 2008, PP No.42 Tahun 2013, Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pendanaan, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 03 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. penyelenggaraan bantuan hukum; e. hak dan kewajiban; f. syarat,tata cara pengajuan permohonan, dan tata kerja; g. larangan; h. pendanaan; i. sanksi; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdir dari X Bab dan 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum, khususnya warga miskin Kabupaten Mukomuko, dan sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada penduduk tidak mampu dibidang hukum.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 18 Tahun 1981
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 16 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 42 Tahun 2013
9. Permendagri No. 1 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. pemberi bantuan hukum merupakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam sidang pengadilan sesuai dengan standar bantuan hukum berdasrkan peraturan perundang-undangan dan/atau kode etik advokat. Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum.
b. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
c. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa diketahui Camat domisili Penerima Bantuan.
Pendanaan bantuan hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan bantuan hukum, dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma Cuma
ABSTRAK:
Untuk kesinambungan pelaksanaan program bantuan hukum cuma-cuma di Provinsi Sumatera Selatan, perlu dilakukan perubahan terhadap tertib pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2013; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini antara lain mengatur perubahan beberapa ketentuan mengenai wewenang Biro Hukum dan HAM, pelaksanaan bantuan hukum, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencairan dana dan satuan biaya bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2014
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN DAERAH - KOTA - PALEMBANG - NOMOR 9 TAHUN 2012 - TENTANG - PENYELENGGARAAN - BANTUAN HUKUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan tata cara pemberian bantuan Hukum dan penyaluran dana batuan Hukum serta dalam rangka optimalisasi palaksanaan kegiatan penyelengaraan bantuan Hukum,perlu di lakukan perubahan terhadap peraturan Daerah Kota palembang Nomor 9 Tahun 2012 tentang penyelengaraan bantuan Hukum
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : pasal 18 ayat (6) ;UU No 32 Tahun 2004 ; sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 16 Tahun 2011;PP No 42 Tahun 2013 ;Permenham No 3 Tahun 2013 ; Permenham No 22 Tahun 2013 ;Perda No 8 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 8 Tahun 2013;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan atas peraturan daerah kota palembang nomor 9 tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum khususnya warga kota Lubuklinggau sejalan dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pemerintah Kota perlu menjamin Hak Asasi Manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan kepada penduduk tidak mampu di bidang hukum
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
3 Tahun 2013
Materi pokok Peraturan ini adalah penjabaran mengenai Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, Syarat, T ata Cara Pengajuan Permohonan, dan Tata Kerja, Pendanaan, Larangan, Sanksi dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan walikota mengenai tata cara verifikasi, peraturan walikota mengenai Tata cara dan syarat-syarat teknis kerja sama, Peraturan walikota mengenai tata cara penyaluran dana Bantuan Hukum
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan bantuan hukum bagi orang miskin di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sekaligus wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam mewujudkan akses terhadap keadilan sesuai prinsip kesamaan di muka hukum. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 18 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pemberi Bantuan Hukum; Hak Dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; dan Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat