Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajin mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini secara garis besar mengatur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2016 yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
13 HLM; Penjelasan : - Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebakan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiyaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan uraian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan APBD TA 2015 diatur dengan Peraturan Bupati.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah Undang –undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844) menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disekapati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
UU No. 60 Tahun 1957; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 8 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 9 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 10 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 11 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 21 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dengan Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp1.007.282.959.996,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.024.645.252.229,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 17 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2015/NO.17, TLD No.17, LL KAB KAPUAS HULU: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara dan penduduk berhak atas pemenuhan hak dan kebutuhan dasarnya oleh negara dalam bentuk pelayanan publik sebagai amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 2059, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Pendayagunan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/04/2006, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13 tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Maksud dan tujuan Serta Ruang Lingkup, Organisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Hak Kewajiban dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemanfaatan Teknologi, Peran Serta Masyarakat, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berorientasi Kabupaten Konservasi, Pengawasan, Pelanggaran dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
25 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Sebagai daerah yang masyarakatnya agamis, maka menunaikan zakat bagi muzakki merupakan wujud ketaatan terhadap agama Islam, dan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi umat dalam upaya meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat, maka perlu dikelola secara melembaga sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang baru tentang pengelolaan zakat dan Peraturan pelaksanaannya sehingga perlu diganti
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU RI No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 01 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 02 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 03 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 04 Tahun 2014; Perda Tk. II HSS No. 11 Tahun 1990; Perda Kab. HSS No. 20 Tahun 2000; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Azas dan Tujuan;
c. Organisasi;
d. Pengelolaan Zakat;
e. Pengumpulan Zakat;
f. Manfaat Zakat;
g. Perhitungan Zakat dan Zakat Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Kena Pajak Penghasilan;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Sanksi Administrasi;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Penyidikan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
usaha industri selain untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah harus pula dikendalikan agar memperhatikan fungsi dan kelestarian lingkungan hidup,sektor usaha industri harus diselenggarakan secara tertib dan terhindar dari persaingan tidak sehat;berdasarkan ketentuan Lampiran EE Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Industri Kecil, Izin Usaha Industri Menengah, dan Izin Perluasan Usaha Industri,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Prindustrian dan Perdagangan Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun
2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun
2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Izin Usaha Industri, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri
4.Persyaratan Izin
5.Izin Perluasan
6.Tata Cara Dan Jangka Waktu Proses Izin
7.Masa Berlaku Izin
8.Penarikan Kembali Keputusan Pemberian Iui Atau Tdi Selaku Sanksi
9.Kewajiban Pemagang Izin
10.Pengawasan.
11.Sanksi Administratif
12.Penyidikan
13.Ketentuan Pidana
14,Ketentuan Khusus
15.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf m UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan dan Masa retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
13 halaman, Lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat