Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter kubik Per Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Izin Usaha Pengolahan Hutan Kayu kurang dari 6000 M³ (enam ribu meter) per tahun beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun;
Dasar hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 19 / D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG
IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Pembuangan Air Limbah, dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Pembuangan Air Limbah.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Pembuangan Air Limbah.
1. Permohonan izin pembuangan air limbah diajukan kepada Walikota melalui Kepala Dinas PM, PTSP, KUM dengan melampirkan rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup;
2. Pemohon mengajukan rekomendasi teknis kepada Walikota melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan melampirkan persyaratan.
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup meneliti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - PERIZINAN, pelayanan publik
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 17 / D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
IUJK diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan domisili BUJK. Dalam hal pemberian IUJK dilaksanakan oleh Dinas PM, PTSP, KUM, IUJK dapat diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 16 / D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG
IZIN INDUSTRI, PERDAGANGAN, PERGUDANGAN,
DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Industri, Perdagangan, Pergudangan dan Tanda Daftar Perusahaan dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Industri, Perdagangan, Pergudangan dan Tanda Daftar Perusahaan.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pergudangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri;
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Industri, Perdagangan, Pergudangan dan Tanda Daftar Perusahaan;
7. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 3(tiga) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B dan Pasal 2C yang mengatur tentang Kegiatan industri kecil dengan nilai investasi kurang dari 1 Miliyar dan industri menengah yang memiliki investasi minimal 1 miliyar;
2. Ketentuan huruf a Pasal 6 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 24 Tahun 2018
PELAYANAN KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK, DAN PENCATATAN SIPIL SECARA MOBILE
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, BD.2018 / NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK, DAN PENCATATAN SIPIL SECARA MOBILE
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), mewajibkan penduduk untuk datang sendiri ke tempat pelayanan yang membutuhkan pelayanan pada hari kerja untuk pembuatan KK, KTP Elektronik, dan Pencatatan Sipil melalui SIAK.
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil Secara Mobile dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan sasaran, pelaksanaan pelayanan, dan pengawasan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
9 HLM, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa
ABSTRAK:
guna mencapai tata kepemerintahan yang baik dan bersih; pengawasan tidak lepas dari peran masyarakat, terutama yang terkait langsung dengan implementasi pelayanan Pemerintah Daerah
Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
mengatur tata cara penanganan aduan dari masyarakat terkait pelanggaran dan penyimpangan dalam pelayanan publik (korupsi, disiplin pegawai, dll.)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan industri yang maju dilakukan melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien serta mendorong perkembangan industri ke seluruh daerah dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah yang berlandaskan nilai-nilai kerakyatan, keadilan dan nilai-nilai luhur budaya masyarakat di daerah;
b. bahwa pembangunan di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kokoh melalui pembangunan industri yang maju yang didukung kekuatan dan kemampuan sumber daya di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pemerintah Kabupaten Purbalingga sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 3 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 107 Tahun 2015 dan PP Nomor 142 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, klasifikasi izin usaha industri, tata cara pemberian izin usaha industri, tata cara pengenaan sanksi administrasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 06 TAHUN 2007
TENTANG
IZIN USAHA RUMAH KOS/PEMONDOKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos/Pemondokan, dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos/Pemondokan;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos/Pemondokan;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur beberapa perubahan tentang:
1. Dinas yang dimaksud dalam peraturan daerah adalah dinas kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga kota Madiun;
2. Sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos/Pemondokan
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dan penataan perpakiran di Kota Cimahi dalam penyelenggaraan perpakiran di Kota Cimahi Perda untuk menjamin ketertiban, kepentingan umum dan tidak merugikan bagi konsumen maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perpakiran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Fasilitas Parkir, Penyelenggara Parkir, Pengguna jasa Parkir, Petugas parkir, Satuan Ruang Parkir Dan Sarana Parkir, Ganti Kerugian, Tarif Laynana Parkir Dan Pajak Parkir, Biaya Penitipan Kendaraan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Kerja sama, sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN LOKASI DAN IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu adanya pedoman dalam urusan pertanahan sebagaimana diatur dalam beberapa bentuk pelayanan yang dijalankan diantaranya adalah Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah yang berfungsi pula sebagai bentuk pengendalian dan pemanfaatan ruang Kota Madiun;
b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat serta pembinaan, pengendalian dan pengawasan tanah agar berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan daerah serta dalam rangka upaya mewujudkan keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan serta penanaman modal, maka perlu mengatur perizinan tentang izin lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur antara lain tentang :
1. Kewenangan pemberian izin lokasi oleh walikota Madiun, dan dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas. Izin lokasi wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin memperoleh tanah dalam rangka rencana Penanaman Modal.
2. Subjek dan objek izin lokasi;
3. Jangka waktu dan tata cara pemberian izin lokasi;
4. Hak dan kewajiban pemegang Izin lokasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat