PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.895 peraturan dalam 0,013 detik

Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 4 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Mengubah
  1. UUDrt No. 2 Tahun 1951 tentang Perubahan "Rechtenordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 Jo. Staatsblad 1931 No. 47)
Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. UUDrt No. 8 Tahun 1951 tentang Perubahan Reglement A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie (Staatsblad 1931 No. 471)
Undang-undang Darurat No. 43 Tahun 1950
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Undang-undang Darurat No. 42 Tahun 1950
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Undang-undang Darurat No. 41 Tahun 1950
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Kewarganegaraan dan Imigrasi
Undang-undang Darurat No. 39 Tahun 1950
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Undang-undang Darurat No. 32 Tahun 1950
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan