a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
pembinaan terhadap usaha restoran, dan
peningkatan pendapaten asli daerah guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah,
maka perlu mengatur Pajak Restoran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pajak atas pelayanan yang disediakan oleh fasilitas penyedia makanan
dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang
mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin,
warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa
boga/katering.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun
2006 tentang Pajak Restoran
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut
oleh Bupati.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2010/121 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Golongan Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengaturan pemberian perizinan atas berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha dengan diberlakunya UU No. 26 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tenatng Retribusi Golongan Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah UU Gangguan Stbl Tahun 1926 No. 226; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UUU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1964; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 205; PP No. 79 Tahun 2005; PP no. 38 Tahun 2007; Keppres No. 3 Tahun 1997; Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 590/MPP/KEP/10/1999; Permend Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Ketentuan Izin, Ketentuan Retribusi, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pengelolaan
air tanah di Kabupaten Kebumen, maka perlu
mengatur pengelolaan air tanah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pengelolaan Air Tanah
yang meliputi
Tujuan, Dasar Dan Hak,
Wewenang Dan Tanggung Jawab,
Kegiatan Pengelolaan,
Perizinan,
Pengawasan Dan Pengendalian,
Pelanggaran,
Koordinasi,
Penyidikan,
Sanksi Administratif,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2010.
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lemabaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2010 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf K Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2010/NO.16, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu dilakukan penataan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerahan Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segamas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya optimalisasi pemanfaatan fasilitas Pasar Segamas, dan untuk meningkatkan pelayanan kepada para pedagang serta pengunjung di Pasar Segamas perlu dilakukan pengelolaan pasar secara profesional;
b. bahwa dalam rangka mengelola pasar secara profesional sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan biaya yang sumber dananya selain dari Pemerintah juga dari para pedagang dan dari pihak-pihak lain yang menggunakan fasilitas Pasar Segamas dalam bentuk retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, yang akan digunakan untuk mencukupi biaya operasional;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segamas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar Segamas yang berupa halaman/pelataran, bangunan berbentuk los, kios, atau bangunan berbentuk lainnya dan jasa pelayanan operasional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Undan-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah menetapkan jenis-jenis retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah dan Retribusi Rumah Potong Hewan adalah jenis retribusi baru yang belum pernah diatur sebelumnya, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang - undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. nama, objek dan subjek retribusi; c. golongan retribusi; d. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; f. struktur dan besarnya tarif; g. wilayah pemungutan; h. masa retribusi dan saat retribusi terhutang; i. tata cara pemungutan dan pembayaran; j. tata cara penagihan; k. keberatan; l. pengembalian kelebihan pembayaran; m. pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; n. kadaluarsa; o. sanksi administrasi; p. ketentuan pidana; q. ketentuan pidana; r. ketentuan penyidikan; s. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XVIII Bab dan 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pajak Perusahaan Industri Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pajak Perusahaan Industri Daerah dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu dicabut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2010/16 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Peredaran Hasil Hutan Dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat