Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengupahan Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 47 ayat (6)
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan maka perlu menetapkan Pedoman Pembentukan
Dewan Pengupahan Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tugas, keanggotaan, prosedur pengusulan keanggotaan, susunan keanggotaan, kesekretariatan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 78 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga pada tingkat operasional serta dalam upaua meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk UPTD Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
Mencabut Perda No. 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan; Perda No. 6 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan, Keputusan Walikota No. 46 Tahun 2002 tentang Pembentukan UPTD Sanggar Kegiatan Belajar
10 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 78 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang di bidang pajak daerah, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial pada tingkat operasional serta dalam upaua meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk UPTD Panti Sosial. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Mencabut Kepwali No. 29 Tahun 2004 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial
16 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan Daerah di Kecamatan
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 78 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang di bidang pajak daerah, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan Daerah pada tingkat operasional serta dalam upaua meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk UPTD Pendapatan Daerah di Kecamatan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepmenkeu No. 1005/KMK/04/1985; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2009.
Mencabut Perwali No. 42 Tahun 2002 tentang Pembentukan UPTD Pendapatan Dearah di Kecamatan
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2009
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Kepwali No. 18 Tahun 2002 tentang Pembentukan Caban Dinas Pertanian di Kecamatan dan Kepwali No. 19 Tahun 2002 tentang Pembentukan UPTD Dinas Pertanian
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 78 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang di bidang pertanian dan ketahanan pangan, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada tingkat operasional serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang angkutan sungai, perlu membentuk UPTD Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 67 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2009.
Mencabut Kepwali No. 18 Tahun 2002 tentang Pembentukan Caban Dinas Pertanian di Kecamatan dan Kepwali No. 19 Tahun 2002 tentang Pembentukan UPTD Dinas Pertanian
30 hlm, Lampiran : 10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan 35 Ilir Palembang
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 78 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang, dibidang perhubungan, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan pada tingkat operasional serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang angkutan penyeberangan, perlu membentuk UPTD Pelabuhan Penyeberangan 35 Ilir Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 21 Tahun 2002; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Sungai
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 78 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang, dibidang perhubungan, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan pada tingkat operasional serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang angkutan sungai, perlu membentuk UPTD Pelabuhan Sungai. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 21 Tahun 2002; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
Mencabut Kepwali No. 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan UPTD Pelabuhan Sungai dan Perwali No. 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan UPTD Pelabuhan Sungai Jakabaring.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 6 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Palembang.
ABSTRAK:
Memenuhi Ketentuan Pasal 78 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 ,Sejalan Dengan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 ,Maka Untuk Mengoptimalkan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perhubungan Pada Tingkat Operasional Serta Dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Dalam Pelaksanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Penempatan Kebutuhan Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor ,Perlu Membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Palembang
UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 34 Tahun 1999;UU No 13 Tahun 1980;UU No 14 Tahun 1992;UU No 34 Tahun 2000 ;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaimana Telah Diubah Kedua Kali Dengan UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;PP No 43 Tahun 1993;PP No 44 Tahun 1993;PP No 66 Tahun 2001;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;Perda No 9 Tahun 2001;Perda No 10 Tahun 2001;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 9 Tahun 2008
Pembentukan ,Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi ,Susunan Organisasi,Tat Kerja,Pengangkatan Dan Pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan Berlakunya Perturan ini Maka Keputusan Walikota Palembang Nomor 84 Tahun 2002 Tentang pembentukan Unit Pelaksa Teknis Dinas (UPTD)Pengujian Kendaraan Bermotor Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2009
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD 2009/6 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Daerah Nomor 22-Huk/04/2005
Tentang Hak Penghunian, Pemindahtanganan Dan Pendaftaran Ulang Pada Pasar Milik / Yang Dikuasai Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Kota Palembang
ABSTRAK:
Guna Memenuhi Ketentuan Pasal 78 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 Sejalan Dengan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 ,Maka Untuk Mengoptimalkan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perhubungan Pada Tingkat Operasional Serta Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Dibidang Perpakiran Perlu Membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)Perpakiran Kota Palembang
UU No 6 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 34 Tahun 1999;UU No 14 Tahun 1992;PP No 43 Tahun 1993;UU No 34 Tahun 2000;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaimana Telah Diubah Kedua Kali Dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004 PP No 66 Tahun 2001;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;Perda No 18 Tahun 2002;Perda No 19 Tahun 2002;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 9 Tahun 2008
Pembentukan ,Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi ,Susunan Organisasi,Tat Kerja,Pengangkatan Dan Pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan Berlakunya Peraturan Ini ,Maka Keputusan Walikota Palembang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Unit Palaksana Teknis Dinas(UPTD) Perpakiran ,Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
7 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat