Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 21, BN 2021/NO 1230; PERATURAN.GO.ID: 11 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha
Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 64 Tahun 2019
TATA CARA PEMANFAATAN KAYU - PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN YANG MEMPEROLEH KEPUTUSAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 64, BN. 2019/ 1434 (14 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, areal tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atau kawasan Hutan Produksi, disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan perubahan peruntukan kawasan hutan
UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 35 Tahun 2002; PP No 44 Tahun 2004; PP No 26 Tahun 2008; PP No 104 Tahun 2015; Perpres No 7 Tahun 2015; Permenhut No P.41/MENHUTII/2014; Permenhut No P.42/MENHUTII/2014; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No P.62/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016; Permen LHK No P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018; dan Permen LHK No P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemanfaatan kayu dan/atau pengenaan PNBP hasil hutan kayu pada kegiatan usaha perkebunan yang telah memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Permen LHK No P.73/MENLHK-SETJEN/2015
14
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2019
AUDIT KEPATUHAN TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU - IZIN PEMANFAATAN KAYU - IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN - HAK GUNA USAHA - DAN IZIN SAH LAINNYA DALAM KEGIATAN PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU - PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU - DAN PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK HASIL HUTAN KAYU - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 54, BN/2019/1342 (26 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Audit Kepatuhan terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan, hak guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak hasil hutan kayu, perlu diatur mengenai audit kepatuhan terhadap pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin pemanfaatan kayu, izin pinjam pakai kawasan hutan, hak guna usaha, dan izin sah lainnya dalam kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak hasil hutan kayu
UU No 41 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2018; PP No 41 Tahun 1996; PP No 51 Tahun 1998; PP No 35 Tahun 2002; PP No 6 Tahun 2007; PP No 24 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2014; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Permen LHK No P.18/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.42/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.43/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.62/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016; dan Permen LHK No P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Pelaksanaan Audit Kepatuhan dimaksudkan untuk menguji ketaatan dan kepatuhan pemegang IUPHHK/IPK/IPPKH/HGU/ISL terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan kewajiban pembayaran PNBP
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Permen LHK No P.46/MENLHK-SETJEN/2015
26
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 49 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 - PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 49, BN.2019/ 1092 (4 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12/P/HUM/2015 Perkara Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/MENHUTII/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan
Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti Rugi Tegakan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/MENHUTII/2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, dan Peraturan
UU No 41 Tahun 1999; PP No 12 Tahun 2014; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; dan Permen LHK No P.18/MenLHK-II/2015
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 520) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Permen LHK No P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016
4
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 33 Tahun 2019
Tata Cara Pengurusan Piutang Negara - Penerimaan Negara Bukan Pajak - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 33, BN.2019/ 797 (29 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektivitas penyelesaian Piutang Negara di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu diatur mekanisme pengurusan Piutang Negara secara optimal;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No, 17 Tahun 2003; UU No, 1 Tahun 2004; UU No, 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2018; PP No, 14 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2015; PMK No. 69/PMK.06/2014; Permen LHK No. P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Pengakuan dan Pengukuran Piutang Negara;
b. Penyerahan Pengurusan Piutang Negara yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih;
d. Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dan Penghapusan Piutang Negara Secara Mutlak; dan
e. Pelaporan Piutang Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KEU-1/2/2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 428), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Agama NO. 14, BN 2024 (417) : 4 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 tahun 2008; UU No. 9 tahun 2018; PP No. 59 Tahun 2018; Perpres No. 12 Tahun 2023; Permenag No. 72 Tahun 2022
Pengenaan tarif atas jenis PNBP nol rupiah atas jasa layanan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan berlaku bagi warga
negara yang tidak mampu secara ekonomi; dan mengalami kondisi tertentu. Terhadap jenis PNBP yang berasal dari KUA Kecamatan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang
melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
administratif berupa asli surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa yang diketahui oleh camat
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Besaran - Persyaratan - Tata Cara - Pengenaan - Tarif - Jenis - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Layanan - Penerbitan - Surat Tanda Registrasi - Kementerian Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 7, BN 2024 (298); 4 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif
sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa
Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi yang Berlaku
pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan
salah satu pilar pendukung transformasi kesehatan
dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri,
produktif, dan berkeadilan untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan kesehatan sehingga diperlukan kemudahan
proses registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan
dalam penerbitan surat tanda registrasi secara
elektronik
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU No 9 Tahun 2018; UU No 17 Tahun 2023; PP Nomor 64 Tahun 2019; PP Nomor 69 Tahun 2020; Perpres No 18 Tahun 2021; Permenkes No 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Jenis, persyaratan, pengecualian penerimaan negara bukan pajak berupa layanan penerbitan surat tanda registrasi dan penerbitan
ulang/duplikat surat tanda registrasi bagi tenaga medis
dan tenaga kesehatan dengan pertimbangan tertentu
dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah)
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 35, BN.2021/No.1507, peraturan.go.id: 13 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Permenkes No. 85 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Perimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 19, BN.2020/No.841, jdih.kemkes.go.id: 8 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Permenkes No. 19 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 85, BN.2014/NO.109, hukor.kemkes.go.id : 5 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Perimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat