Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Sungai Penuh bertanggung jawab melindungi segenap warganya atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum; Kota Sungai Penuh memiliki alam yang kaya dan indah dengan berbagai keunggulan, namun di sisi lain posisinya berada dalam wilayah yang memiliki kondisi geografis yang rawan terhadap terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh faktor manusia sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu dan terkoordinasi; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana mengamanahkan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penanggulangan bencana daerah maka diperlukan pengaturan penanggulangan bencana alam yang diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 29 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, meliputi Asas, Prinsip dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tahapan dan Mekanisme; Bantuan Bagi Korban Bencana; Peran Masyarakat dan Lembaga Usaha; Kerja Sama Antar Daerah; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
31 hlmn; 7 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Lanjut Usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi, mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat. jumlah penduduk Lanjut Usia di Kota Salatiga semakin meningkat sementara perhatian terhadap kesejahteraan Lanjut Usia belum memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya pengembangan dan peningkatan kesejahteraan Lanut Usia. sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lanjut Usia
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 43 Tahun 2004; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Tujuan Penyelenggaran Kesejahteraan Lanjut Usia adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup, masa produktif, terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lanjut usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat serta Keluarga. Penyelenggaraan Lanjut Usia dilaksanakan dalam bentuk:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. jaminan sosial;
h. perlindungan sosial;
i. pemberdayaan sosial; dan
j. pemberian penghargaan
Dalam rangka meningkatkan sinergitas Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia secara intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi dibentuk Komisi Daerah Lanjut Usia. Masyarakat berperan serta dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia melalui pelaksanaan pelayanan, pengembangan dan pengorganisasian masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Semua kebijakan daerah yang berkaitan dengan Lanjut Usia yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin dan bertanggung jawab atas
terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara
dengan meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan
kelangsungan hidup untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam
rangka mewujudkan kehidupan yang layak dan
bermartabat serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan,
kepedulian dan tanggung jawab sosial masyarakat dan
dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial di Daerah yang melembaga, terarah, terpadu, dan
berkelanjutan; bahwa untuk memulihkan fungsi sosial dalam rangka
mencapai kemandirian serta meningkatkan kualitas
manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta
ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan
menangani masalah kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial, maka Pemerintah
Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan Nasional
dan Provinsi di bidang kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, PSKS, penanganan fakir miskin, partisipasi masyarakat, pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial, sumber daya, usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat, pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi PMKS, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2018
Hak Asasi Manusia-Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2018/18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai tiga sasaran hasil utama pelaksanaan program reformasi birokrasi yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik, diperlukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undangundang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Penganggaran Dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum, Koordinasi, Kerja Sama, Larangan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 17 Tahun 2018
PEDOMAN DASAR PEMBERIAN BANTUAN SUBSIDI, BELANJA HIBAH, BANTUAN SOSIAL, KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT, BELANJA BANTUAN, KEPADA PARTAI POLITIK DAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KAMPUNG LAiNYA DI KABUPATEN SORONG SELATAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, JDIH Kabupaten Sorong Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Dasar Pemberian Bantuan Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Kepada Kelompok Masyarakat, Belanja Bantuan, Kepada Partai Politik dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kampung Lainnya di Kabupaten Sorong Selatan
ABSTRAK:
Bahwa Pedoman Dasar Pemberian bantuan subsidi, belanja hiba, belanja bantuan sosial, belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat, belanja bantuan kepada partai politik dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan kampung lainnya di Kabupaten Sorong Selatan.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pedoman dasar pemberian bantuan subsidi, belanja hiba, bantuan sosial, kepada kelompok masyarakat, belanja bantuan, kepada partai politik dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kampung lainnya di Kabupaten Sorong Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 5 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan
keputusan Bupati
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya, untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di daerah, perlu dilakukan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan kesejahteraan sosial yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional di bidang kesejahteraan sosial sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 2015; Perda Provinsi Riau No. 18 Tahun 2013; Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan Kesejahteraan Sosial, Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah , Kesejahteraan Sosial, Penanganan Fakir Miskin, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial, Sumber Daya, Pendanaan, Pengurusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Bagi Pmks, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administarif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2018.
Peraturan pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
Penjelasan : 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 16 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, bagian hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kepada desa;
b. Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di kabupaten sumbawa barat, dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa;
c. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2015;
Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Perpres No. 36 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012;
Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Ketentuan Umum; Bagian Kesatu; Bagian Kelima.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
-
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap
orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. bahwa ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam
menghadapi permasalahan hukum, perlu
mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi
oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi
kemasyarakatan dan pemerintah daerah secara
merata;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan bantuan
hukum bagi masyarakat miskin dan untuk
mengalokasikan anggarannya sesuai dengan
ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, diperlukan
pengaturan mengenai bantuan hukum bagi
masyarakat miskin
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
terdiri dari 25 Pasal dan 8 Bab yaitu KETENTUAN UMUM , TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KOTA , PEMBERI BANTUAN HUKUM DAN PENERIMA
BANTUAN HUKUM , PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM , PENGANGGARAN DANA BANTUAN HUKUM DAN
BESARAN BIAYA BANTUAN HUKUM , PENGAWASAN , LARANGAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2018
pemberian - bantuan - hukum - bagi - masyarakat - miskin
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2018/241
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Bantuan hukum, Pemberi Bantuan hukum, Penerima bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/No.14, TLD No.138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa penanggulangan kemiskinan harus diupayakan oleh
Pemerintah Daerah dengan cara mengurangi penduduk
miskin sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa upaya penanggulangan kemiskinan memerlukan
arah kebijakan, strategi dan sasaran sebagai landasan
hukum dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 Tentang Program
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi
Dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 337);
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 tahun 2017 tentang
Standar Nasional sumber Daya Manusia Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1167) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2017 tentang
Standar Nasional sumber Daya Manusia Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 185);
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun
2009 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kota Parepare Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127).
Setiap Warga Miskin berhak mendapatkan kemudahan akses dan fasilitas yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah, antara lain:
a. kecukupan pangan dan sandang;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan pendidikan;
d. pelayanan kesejahteraan sosial;
e. akses kesempatan kerja dan berusaha;
f. kecukupan tempat tinggal layak huni; dan
g. kebutuhan air bersih dan sanitasi yang baik;
h. mendapatkan rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak
kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat