Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Seni Dan Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan seni dan budaya perlu dilestarikan
demi pengukuhan jati diri dan kepentingan nasional;
b. bahwa perkembangan pembangunan daerah yang
mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat,
dapat berpengaruh terhadap kelestarian seni dan
budaya;
c. bahwa untuk menjaga kelestarian seni dan budaya
daerah diperlukan pengaturan terhadap perlindungan
pengembangan dan pemanfaatannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian
Seni dan Budaya;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak
Paten; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda
Cagar Budaya; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di
Museum
mangatur mengenai pelestarian seni dan budaya meliputi antara lain: ketentuan umum, prinsip, tujuan, tuang lingkup, perlindungan dan pemanfaatan seni dan budaya tradisional, kewenangan buoati, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
jumlah 15 halaman + 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15/15-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sesuai Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015; Peraturan Daerah ABPD Kabupaten Puncak Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut Retribusi atas setiap pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan /atau volume sampah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur tarif Retribusi digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis
volume sampah yang dihasilkan. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun. Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPDORD. Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Bupati. Pembayaran Retribusi yang terutang dilunasi sekaligus. Untuk melakukan penagihan Retribusi, Pejabat dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar. Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib
Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. Hasil penerimaan Retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh pengguna data, sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu adanya perbaikan tata kelola data informasi pemerintahan daerah; dan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian penyelenggaraan pemerintahan, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan satu data informasi pemerintahan daerah; dan berdasarkan ketentuan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Noomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomer 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang satu data informasi pemerintahan daerah; maksud dan tujuan peraturan daerah; strategi pelaksanaan satu data informasi; prinsip satu data informasi; kelembagaan satu data informasi; penyelenggaraan satu data informasi; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; insentif dan disinsentif; dan pembiayaan satu data informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang- undangan guna menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian usaha dan melindungi kepentingan umum.
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 T ahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bemotor, dan struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan tera/ tera ulang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum
Penjelasan: 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Wonosobo No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Mengubah
PERDA Kab. Wonosobo No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15. TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah sehingga terwujud Badan Usaha yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo, perlu penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan road map rencana penambahan modal disetor PT. BPD Jawa Tengah Tahun 2017-2020, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan rencana penyertaan modal Daerah sehingga perlu mengubahnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahhun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Prov. Daerah Tk.I Jateng No. 9 Tahun 1993; Perda Prov. Daerah Tk. IJateng No. 6 Tahun 1999; Perda Prov. Jateng No.19 Tahun 2002; Perda Prov. Jateng No. 5 Tahun 2018; Perda Kab. Wonosobo No. 21 Tahun 2002; Perda Kab. Wonosobo No. 13 Tahun 2007, Perda Kab. Wonosobo No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Wonosobo No. 10 tahun 2011.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Wonosobo No. 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah
2. Ketentuan Pasal 7 diubah
3. Ketentuan Pasal 8 diubah
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2018
pemberian - bantuan - hukum - bagi - masyarakat - miskin
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2018/241
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Bantuan hukum, Pemberi Bantuan hukum, Penerima bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 3 ayat (4), Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis Pajak
kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Nama, objek, dan subjek pajak;
2. Dasar pengenaan tarif, perhitungan dan wilayah pemungutan;
3. Tata cara pemungutan pajak;
4. Masa pajak, tahun pajak dan saat pajak terutang;
5. Surat tagihan pajak;
6. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak;
7. Keberatan dan banding;
8. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
9. Pengembalian kelebihan pembayaran;
10. Pembukuan dan pemeriksaan;
11. ketentuan khusus;
12. pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolawaringin Baral Nomor 20 Tahun 2010
tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2010) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pembangunan
Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewenangan
urusan pengelolaan penyelenggaraan sumber daya, dan
perangkat pos, serta informatika; bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor : 555/0010919 tanggal 20 Juli 2017 Perihal
Pengelolaan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi,
kewenangan pengelolaan telekomunikasi merupakan
kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penataan dan
Pembangunan Menara Telekomunikasi perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 2 dan angka 22, penghapusan angka 19, angka 20 dan angka 24, perubahan pada ayat (3) Pasal 10, ayat (2) Pasal 11, penghapuasn ayat (4) dan ayat (5) pada Pasal 11, perubahan ayat (1) Pasal 26, perubahan Pasal 29, perubahan ayat (2) huruf e Pasal 30, Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 diubah.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi Jemaah haji agar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kota Sungai Penuh dapat berjalan aman, nyaman, tertib dan lancer perlu pengaturan tentang penyelenggaraan ibadah haji di daerah;
Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tingkat kota dikoordinasi oleh Walikota, dan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2012;
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah, meliputi: Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah; Transportasi Jemaah Haji Daerah; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
tata cara pembentukan PPIHD; persyaratan dan tata cara penunjukan Petugas Haji Daerah; mekanisme penunjukan dan pelaksanaan sarana transportasi; biaya transportasi dan biaya operasional, diatur dengan Peraturan Walikota
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/No.15, TLD No.139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang
hayat merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan
untuk mengembangkan potensi masyarakat agar
menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
b. bahwa dalam rangka lebih membudayakan kegemaran
membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat
serta pelestarian hasil budaya daerah, memerlukan
perhatian dan dukungan untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas perpustakaan agar mampu menyesuaikan
dengan dinamika perkembangan zaman yang berbasis
teknologi dan informasi;
c. bahwa berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 UndangUndang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan
di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan
daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan
perpustakaan di daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang SerahSimpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3418);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4774);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan
Publik (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990
tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya-Rekam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3457);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya
Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3820); (Bahan Evaluasi)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 5531);
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perpustakaan daerah.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan kecamatan dan
kelurahan sesuai dengan SNP kecamatan dan kelurahan.
(3) Perpustakaan kecamatan dan perpustakaan kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpustakaan kecamatan dan
perpustakaan kelurahan diatur dalam Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
Peraturan Walikota
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat