Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi;
b. bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak harus mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyeleng-garaan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas dan tujuan, hak-hak korban, keajiban pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan, peran serta masyarakat, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2008
organisasi - tata kerja - kantor pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2008/No.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu
diadakan penataan kembali, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten. Hal-hal yanh diatur antara lain kedudukan dan tugas pokok Kantor, susunan organisasi, kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Kantor serta elonering, pengangkatan dan permberhentian dalam Jabatan struktural. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2003 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan, Pelayanan Dan Pemulihan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa tindakan kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak dapat menimbulkan korban yang berdampak pada traumatik yang berkepanjangan;
b. bahwa demi melindungi kepentingan perempuan dan anak, maka dipandang perlu ada kepastian hukum yang menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan, Pelayanan dan Pemulihan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convetion No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Pengesahan Konvensi ILO No. 138 Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
6. Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Pengesahan Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
9. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
11. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang ditetapkan menjadi Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
12. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
13. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4635);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4604);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4737);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2003 Seri D Nomor 25).
17. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Azas dan Tujuan;
c. Perlindungan, Pelayanan dan Pemulihan;
d. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
e. Hak-Hak Korban;
f. Pembiayaan;
g. Pengawasan;
h. Ketentuan Pidana;
i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2006/ No.4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental maupun sosial; bahwa di |Provinsi Jawa Barat masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran; bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tuas berkewajiban serta bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perlindungan Anak;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1974; UU No 4 Tahun 1979; UU No 23 tahun 1979; UU No 23 Tahun 1992; UU No 3 Tahun 1997; UU No 20 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2000; UU No 26 Tahun 2000; UU no 23 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; Uu No 32 Tahun 2004; PP No 2 Tahun 1988; Keppres No 59 Tahun 2002; Keppres No 87 Tahun 2002; Keppres No 77 Tahun 2004; Perda Prov Jabar no 2 tahun 2000; Perda Prov Jabar No 15 Tahun 2000; Perda Prov Jabar no 1 Tahun 2004; Perda Prov Jabar no 3 tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban anak, penyelenggaraan perlindungan anak, kewajiban dan tanggungjawab, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kegiatan Eksploitasi Seksual Komersial di Kota Surakarta yang merupakan tindak pidana terhadap kemanusiaan semakin merisaukan dan mencemaskan yang berakibat dapat mengancam masa depan korban khususnya anak sehingga harus ditangani sungguh-sungguh dan melibatkan semua pihak; bahwa Pemerintah dan masyarakat mempunyai tanggungjawab dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan, untuk itu diperlukan tindakan nyata berupa penegakan Hukum dan program nyata yang merupakan penjabaran dari Peraturan perundang-undangan Nasional maupun Internasional tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; U ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, larangan, Peran Serta Keluarga Dan Masyarakat, Kewajiban Pemerintah, Pencegahan Dan Penanggulangan, Hak Anak Dan Perempuan, Perlindungan Korban, Rehabilitasi Dan Reintegrasi, pembiayaan, Koordinasi Dan Pembinaan, penyidikan, sanksi pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2006.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1975 dicabut.
36 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat