Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pekalongan Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataann dan guna pembangunan kepariwisataan dengan tetap memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam di Daerah, maka perlu disusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pekalongan Tahun 2018-2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pekalongan Tahun 20182025;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 50 Tahun 2011; Perda Prov Jateng No 10 Tahun 2012; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2010; Perda Kab Pekalongan No 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kepariwisataan daerah yang meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan kepariwisataan. Diatur juga mengenai Indikasi program pembangunan kepariwisataan Daerah, kerja sama serta pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
61 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali
ABSTRAK:
bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional;
bahwa Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai bagian dari
kekayaan budaya bangsa, perlu dilestarikan dan
dikembangkan;
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kondisi masyarakat saat ini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1649);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5035) ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6055);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Dan
Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5554);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007
tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian
dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
I. Ketentuan Umum. II. Maksud, Tujuan, dan Sasaran; 1.Maksud; 2.Tujuan; 3.Sasaran. III. Kedudukan dan Fungsi; 1.Kedudukan; 2.Fungsi. IV. Perlindungan. V. Pengembangan. VI. Pemanfaatan. VII. Pembinaan. VIII. Lembaga Pembina Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; 1.Pembentukan dan Kedudukan Lembaga; 2.Tugas dan Fungsi. IX. Pembiayaan. X. Pengawasan dan Pengendalian. XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 212
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hukum Adat Perkawinan Sara Merapu Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan hukum adat perkawinan sara merapu Suku Tolaki di Kabupaten Konawe merupakan cerminan kebhinekaan bangsan Indonesia yang harus diakui dan dilindugi sesuai amanat UUD 1945,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 10 Tahun 1992, UU No 5 Tahun 1994, UU No 39 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, Permendagri No 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Bentuk Perkawinan (Sara Merapu) Suku Tolaki; Kawin Janda; Delik Hukum Adat Lainnya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan pariwisata daerah
ABSTRAK:
Bahwa keadaan alam berupa flora dan fauna yang beraneka ragam jeningnya peninggalan sejarah dan purbakala maupun senin dan budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Melawi merupakan sumber daya dan Modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2010, Uu No.23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas Tujuan dan Sasaran; Fungsi, kedudukan dan jangka Waktu; Kebijakan dan Strategi; Rencana Pengembangan; Penetapan Kawasan Pengembangan Pariwisata (KPP); Rencana Pengembangan;Pelaksanaan dan Pengendalian; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman;
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu
ABSTRAK:
Menimbang kebudayaan melayu sebagai warisan sejarah dan budaya dan bagian dari kebudayaaan nasional dan merupakan aset bangsa maka perlu dilakukan pemajuan Kebudayaan Melayu
UU No.11 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014; UU No.5 Tahun 2017; Perda No.8 Tahun 2016
Penerapan Peraturan Daerah yang mengatur cagar kebudayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kepariwisataan di Kabupaten Banjarnegara secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab serta memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kekayaan alam, sejarah dan kelestarian alam yang dimiliki daerah dan memiliki peran strategis guna menunjang pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah berdasaarkan tata kelola pemerintah daerah yang baik dan berwibawa, dengan melibatkan peran serta masyarakat serta dalam rangka mengendalikan masyarakat Kabupaten Banjarnegara dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan setiap kegiatan usaha pariwisata di daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1990; UU No 26 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 10 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 36 Tahun 2010; PP No 50 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No 3 Tahun 2009; Perda Provinsi Jawa Tengah No 10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banjarnegara No 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No 14 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Kewenangan, Pembangunan Kepariwisataan, Kawasan Strategis, Usaha Pariwisata, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Daerah, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja, Pendanaan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2017
PELESTARIAN, PEMBERDAYAAN, DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN DAN KEPARIWISATAAN DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2017/ No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian, Pemberdayaan, Pengembangan Kebudayaan dan Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
budaya daerah merupakan aset bangsa, maka keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal; potensi kepariwisataan di Kabupaten Kolaka Timur perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian, Pemberdayaan, dan Pengembangan Kebudayaan dan Kepariwisataan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR INI BERISIKAN TENTANG PELESTARIAN, PEMBERDAYAAN, DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN DAN KEPARIWISATAAN DAERAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2.ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP KEBUDAYAAN DAN OBJEK WISATA 4. PRINSIP PENYELENGGARAAN PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN 5. USAHA PARIWISATA 6. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PENYELENGGARAAN PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN 7. TUGAS DAN WEWENANGAN 8. BADAN PROMOSI PARIWISATA KABUPATEN 9. PENYELENGGARAAN PELESTARIAN, PEMBERDAYAAN, DAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN 10. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARISASI, SERTIFIKASI DAN TENAGA KERJA AHLI 11. PERAN SERTA MASYARAKAT 12. PEMANTAUAN DAN EVALUASI 13. PENDANAAN 14. PENYELESAIAN SENGKETA 15. SANKSI ADMINISTRASI 16. KETENTUAN PENYIDIK 17. KETENTUAN PIDANA 18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2017/NO.17, LL KAB.KUBURAYA: 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2012-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2012-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 2009, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Permen Pariwisata RI No.10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Strategi Pengembangan Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pengembangan Pemasaran Pariwisata; Pengembangan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Pariwisata; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Penjelasan sebanyak 8 (delapan) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2017
Pembinaan - Pengembangan Adat - Lembaga Adat - Bumi Serentak Bak Regam - perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam
ABSTRAK:
Adat istiadat merupakan kebiasaan yang berkembang yang dipedomani oleh masyarakat secara turun temurun di tingkatan Kabupaten, kecamatan sampai ke Desa dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta dapat dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang;
Adat istiadat tersebut perlu diberdayakan dan dikembangkan melalui lembaga Adat Bumi Seren tak Bak Regam Kabupaten Batanghari;
Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adalah adat yang bersendikan sayara; dan syara bersendikan KItabullah perlu lebih diberdayakan, dibina, dan dikembangkan sehingga secara nyata dapat didayagunakan untuk menunjang kelancaram kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memperkuat ketahanan nasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengenbangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2915; Perda No.2 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2008;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 9, Menambah 6 angka yakni 10 sampai dengan 15; Mengubah Ketentuan Pasal 2; Pasal 3 huruf b dan huruf c dan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf e; Mengubah Ketentuan ayat (3) Pasal 4 ; Pasal 5 Huruf a dan huruf c; Pasal 6 huruf b dan huruf d dan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) dan menghapus ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 9; pasal 11;
7 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No.17/ 2017 Seri E Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa sebagai perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, setiap warga negara berhak mencari penghidupan yang layak antara lain melalui kegiatan usaha di bidang kepariwisataan dan di Kabupaten Purworejo terdapat berbagai kegiatan usaha pariwisata yang perlu mendapat pengaturan, antara lain melalui pendaftaran usaha pariwisata serta untuk memberikan pengaturan terhadap usaha Pariwisata, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Pariwisata, namun sejalan dengan semangat penyederhanaan izin usaha dan sesuai ketentuan teknis penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, maka pengaturan mengenai izin usaha pariwisata perlu disesuaikan menjadi Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diatur dalam peraturan daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Usaha Pariwisata, Hak dan Kewajiban, Penertiban TDUP, Masa Berlaku, Pemberian Izin dan Pemindahtanganan, PEngawasan, Pengendalian dan Penertiban, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat