Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang terdiri atas daerah kabupaten dan kota yang mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang perlu didukung dengan adanya pendanaan, salah satunya daerah berhak mengenakan pungutan berupa pajak, retribusi maupun pungutan lainnya kepada masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi terminal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Tahun 1998 Seri D Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2003 Nomor 4), perlu disesuaikan dan diatur kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan atas pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD Tahun 2011 No.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya tuntutan masyarakat atas jasa tranportasi khususnya terminal dan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat perlu di optimalisasikan. Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang ditempat tertentu perlu diselenggarakan Terminal.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tata kelola terminal penumpang dan terminal barang, termasuk pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta penertiban terminal. Selain itu, peraturan juga menegaskan kewajiban pengguna fasilitas terminal untuk membayar retribusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan hasil retribusi disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah melalui prosedur yang telah ditetapkan. Aspek pengelolaan dan keuangan terminal diatur secara ketat untuk menjaga fungsi dan keberlangsungan operasional terminal sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola yang baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
19 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai
bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat
dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan
otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b. bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari
sistem transportasi harus dikembangkan potensi dan
perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan
untuk mendukung pembangunan ekonomi dan
pengembangan dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, kemandirian daerah berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
c. bahwa pelaksanaan penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan di Kabupaten Sukoharjo perlu menyesuaikan
dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan
Angkutan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang satu kesatuan
sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan,
jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna
jalan, serta pengelolaannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan
pelaksanaan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan
jalan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
88 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2011 No.18/TLD No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang
ABSTRAK:
a. bahwa lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah sebagai
bagian dari sistem transportasi nasional harus dijamin
kelancarannya dalam rangka mendukung pembangunan
ekonomi, pengembangan wilayah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa guna mendukung kelancaran lalu lintas sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah menyediakan
Sarana lalu lintas berupa Terminal Penumpang;
c. bahwa penyelenggaraan terminal penumpang perlu diatur
dengan sebaik baiknya agar dalam pelaksanaannya dapat
lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam mendukung
kelancaran lalu lintas di Daerah dan peningkatan pelayanan
masyarakat di bidang transportasi;
d. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Lingkungan kerja terminal dikelola oleh
penyelenggara terminal dan digunakan antara lain untuk
pengoperasian fasilitas terminal, yang pengaturannya
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ kota.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 3 Tahun 1988,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Lingkungan kerja Terminal Penumpang merupakan areal yang
diperuntukkan bagi fasilitas Terminal Penumpang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011
Kehutanan dan Perkebunan;Pertambangan Migas, Mineral dan Energi;Transportasi Darat/Laut/Udara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa demi ketertiban dan keamanan serta dalam rangka usaha pemelihara-an jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusu untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Pengaturan Penggunaan Jalan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Transportasi
ABSTRAK:
Dengan perkembangan sektor transportasi yang semakin meningkat, dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diatur ketentuan mengenai lalu lintans dan angkutan jalan, perkeretaapian, angkutan sungai, danau dan penyeberangan di Kota Palembang, guna disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya pembinaan yang meliputi penataan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang transportasi, khususnya aspek keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembinaan, keterpaduan antar moda transportasi, prasarana, sarana, pengemudi angkutan jalan, lalu lintas, angkutan, fasilitas untuk penyandang cacat dan/atau orang sakit, analisis dampak lalu lintas, forum lalu lintas kota, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Mencabut Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, Perda No. 21 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Jasa Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan, Perda No. 10 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Angkutan Orang dan Barang, Perda No. 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Retribusi Terminal, Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu-Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek dengan mekanisme sebagai berikut:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III : Golongan Retribusi
Bab IV : Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V : Prinsip dan Sarana Dalam Penetapan Retribusi
Bab VI : Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII : Wilayah Pemungutan
Bab VIII : Masa Retribusi
Bab IX : Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan
Bab X : Penentuan, Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI : Sanksi Administratif
Bab XII : Tata Cara Penagihan
Bab XII : Sanksi Administratif
Bab XIV : Keberatan
Bab XV : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XVI : Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
Bab XVII : INsentif Pemungutan
Bab XVIII : Ketentuan Penyidikan
Bab XIX : Ketentuan PIdana
Bab XX : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2015.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat