PENYERTAAN MODAL - PERSEROAN TERBATAS - bpd - bank
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2013/20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah Kabupaten Klaten; bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah; bahwa untuk peningkatan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagaimana tersebut pada huruf b, Pemerintah Kabupaten Klaten melakukan penyertaan modal daerah dengan landasan hukum dan kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009.
PERDA ini mengatur mengenai Penyertaan modal pada PT. Bank Jateng diadakan dengan perjanjian kerjasama antara Bupati dengan direksi PT. Bank Jateng.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan ruang gerak operasional dan menyesuaikan dengan perubahan nama daerah maka telah dilakukan perubahan bentuk hukum dan nama bank yang semula bernama Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya diubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Papua dan dasar Bank Pembangunan Daerah Papua adalah Perda Provinsi Papua Tahun 2002 namun sejak terbentuknya Provinsi Papua Barat sebagian wilayah kabupaten/kota sudah berada pada wilayah Provinsi Papua Barat. Penyertaan modal Provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat ke dalam saham PT Bank Papua secara yuridis belum diakomodir sehingga diperlukan penegasan melalui pengaturannya dalam peraturan daerah Provinsi Papua.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dnegan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 70 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 38 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Papua No. 2 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Perda Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Papua, terdapat delapan pasal diubah dari ketentuan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2013
Perbankan, Lembaga Keuangan-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2013/19 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalisasi Pendapatan Asli
Daerah dari hasil Pengelolaan Perusahaan Daerah
khususnya Bank Perkreditan Rakyat Daerah, Pemerintah
Daerah diberi kewenangan untuk menetapkan bagian laba
bersih yang menjadi hak daerah dalam Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat, dimana saat ini di Kabupaten Kuningan telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2010;
b. bahwa sejalan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan sejalan dengan terbitnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
ada ketidaksesuaian pengaturan berkaitan dengan alokasi
laba bersih setelah dikurangi pajak untuk alokasi dana
cadangan tujuan dan jasa produksi, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian terhadap besaran jumlah
peruntukannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 11 Tahun
2010
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2013 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau
ABSTRAK:
sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (7) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan perubahan ekonomi perlu penggalian sumber-sumber pendapatan melalui penyertaan modal kepada Pihak Ketiga. Serta sesuai dengan ketentuan PP No. 58 Tahun 2005 Pasal 75 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Kewajiban PD. BPR Berau, Peratnggungjawaban PD. BPR Berau, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.7 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Pekreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) Garut Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perusahaan
Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi
Pembangunan Jawa Tengah, dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka
mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan
guna meningkatkan kinerja badan
usaha yang dimiliki Pemerintah
Daerah dan/atau Pemerintah Provinsi
sehingga dapat mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah
serta meningkatkan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah
mengadakan penyertaan modal pada
Perusahaan Daerah Kota Salatiga,
Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi
dan Promosi Pembangunan Jawa
Tengah, Perusahaan Daerah Badan
Kredit Kecamatan Sidorejo dan
Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan
Negara, penyertaan modal
Pemerintahan Daerah pada
perusahaan negara/Daerah/swasta
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah pada
Perusahaan Daerah Kota Salatiga,
Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi
dan Promosi Pembangunan Jawa
Tengah, Perusahaan Daerah Badan
Kredit Kecamatan Sidorejo dan
Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun
1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang pengalihan kepemilikan barang
milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang
tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan
untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah
pada badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki
negara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2004, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
bahwa untuk meningkatkan penerimaan deviden dan meningkatkan sharing kepemilikan maka perlu adanya penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; bahwa untuk memenuhi tingkat kecukupan modal (CAR) minimum sebesar 8 % dan untuk mempercepat peningkatan kinerja, maka perlu adanya penambahan
Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati; bahwa untuk memenuhi tingkat kecukupan modal (CAR) minimum sebesar 8 %, meningkatkan kinerja/penyehatan serta menyambut pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), maka perlu adanya penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu; bahwa untuk mengembangkan potensi-potensi usaha ekonomi non perbankan, maka perlu adanya penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah
Aneka Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang penyertaan modal (Investasi), yang mana Obyek penyertaan modal Daerah adalah : PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; PD. BPR BKK Pati; PD. BKK Tayu; dan Perusda Aneka Usaha. Sumber dana penyertaan modal Daerah adalah dari APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat