PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.895 peraturan dalam 0,012 detik

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955
• Berlaku mulai 69 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UUDrt No. 15 Tahun 1955 tentang Menghentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 24).
Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1954
• Berlaku mulai 70 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 31 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1954 tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1954
• Berlaku mulai 70 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 27 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954, tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara No.1 Tahun 1954) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Mengubah
  1. UU No. 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1952
• Berlaku mulai 72 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 57 Tahun 1958
Mencabut
  1. UUDrt No. 31 Tahun 1950 tentang Pemungutan Bea Cukai Berat-Barang
Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1952
• Berlaku mulai 72 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1952
• Berlaku mulai 72 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 10 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 24 Tahun 1951
• Berlaku mulai 72 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 9 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1951 tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (Lembaran-Negara No. 104 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan